Purbalingga, wartaindonesianews.co.id - Petugas Pemasyarakatan Rutan Kelas IIB Purbalingga berhasil menggagalkan upaya penyelundupan obat-obatan terlarang jenis eksimer (pil kuning) yang dibawa oleh seorang pengunjung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Obat-obatan tersebut ditemukan saat proses penggeledahan badan secara ketat yang dilakukan petugas di pintu utama Rutan, sebelum pengunjung memasuki area besukan.
Temuan ini langsung diamankan, sementara pengunjung yang bersangkutan diserahkan kepada pihak berwenang dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Selasa(26/08/25).
“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan Rutan Purbalingga.
Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjalankan arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, serta Arahan Kepala kantor Wilayah Direktorat Jendral Pemasyarakatan Jawa Tengah Mardi Santoso untuk mewujudkan program Zero Halinar (Handphone, Pungli, dan Narkoba),” tegas Ridwan.
Selain itu, Rutan Purbalingga juga rutin melaksanakan razia kamar hunian, tes urin bagi WBP, serta sosialisasi bahaya narkoba guna meminimalisasi peredaran dan penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Petugas diinstruksikan untuk meningkatkan kewaspadaan dan bekerja sesuai dengan SOP yang berlaku.
Dengan adanya penindakan tegas ini, diharapkan seluruh pihak, baik petugas, WBP, maupun pengunjung, dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan
Rutan yang aman dan bebas dari narkoba. Rutan Purbalingga menegaskan akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan terhadap WBP agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.
Pewarta : Tim Red