Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id. -- Rapat Daerah yang di hadiri dari kades Kades dan undangan dari berbagai elemen instansi yang bertempat di Kantor Setda berlangsung dengan khidmat pada hari Kamis 18/12/2025.
Dalam sambutan dari PJ Sekda Banjarnegara Tursiman S.Sos manjelaskan bahwa, pihak pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara akan memberikan keringanan kepada selurah lapisan masyarakat pembayaran pajak dengan maksud meringankan beban demi kesejahteraan dan pemerataan masyarakat khususnya di Kabupaten Banjarnegara.
Harapan utama Pemerintah Daerah yang disampaikan perwakilan dari BPKAD adalah, meningkatkan comitment wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
Selajutnya Pemerintah juga akan melakukan tindakan kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya.
Apabila tidak mampu atau ada penunggakan bagi wajib pajak agar mengajukan keberatan seperti tercantum dalam mekanisme peraturan dan perundang undangan.
Pemkab hanya menaikan perpajakan sekitar 7 sampai 10 persen, itupun pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan perekonomian makro agar tidak menjadi beban.
Dan akan memangkas atau memberikan discount pembayaran pajak mendirikan bangunan dan penjualan tanah sebesar 40 persen meskipun perpajakan Daerah belum mencapai seratus persen.
Dalam hal ini dengan tujuan mengembangkan pelaku usaha makro dan perhotelan serta usaha sejenisnya untuk mencapai pemerataan peningkatan ekonomi masyarakat.
Pewarta: W adian



0 Komentar