Breaking News

AI READY

Gebyar Pajak Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2025.



Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id. -- Rapat Daerah yang di hadiri dari kades Kades dan undangan dari berbagai elemen instansi yang bertempat di Kantor Setda berlangsung dengan khidmat pada hari Kamis 18/12/2025.


Dalam sambutan dari PJ Sekda Banjarnegara  Tursiman S.Sos manjelaskan bahwa, pihak pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara akan memberikan keringanan kepada selurah lapisan masyarakat pembayaran pajak dengan maksud meringankan beban demi kesejahteraan dan pemerataan masyarakat khususnya di Kabupaten Banjarnegara. 


Di lanjutakan wawancara dengan perwakilan dari Dinas BPKAD yaitu Bapak Adit menjelaskan bahwa preman dalam kontek pemungutan pajak Daerah bukan memprioritaskan masalah angka dan nominal tapi lebih mengoptimalkan wajib pajak sebagai fungsi pajak sebagai  fungsi jibleg kontribusi supaya ada wujud keadilan bagi masyarakat. 


Harapan utama Pemerintah Daerah yang disampaikan perwakilan dari BPKAD adalah, meningkatkan comitment wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan.


Selajutnya Pemerintah juga akan melakukan tindakan kepada seluruh wajib pajak untuk memenuhi kewajibanya. 


Apabila tidak mampu atau ada penunggakan bagi wajib pajak agar mengajukan keberatan seperti tercantum dalam mekanisme peraturan dan perundang undangan.


Karena dari keseimbangan dan pemerataan wajib pajak, akan lebih mudah untuk menuju  akses keadilan. 

Pemkab hanya menaikan perpajakan sekitar 7 sampai 10 persen, itupun pemerintah akan mempertimbangkan kemampuan perekonomian makro agar tidak menjadi beban.


Dan akan memangkas atau memberikan discount pembayaran pajak mendirikan bangunan dan penjualan tanah sebesar 40 persen  meskipun perpajakan Daerah belum mencapai seratus persen.


Dalam hal ini dengan tujuan  mengembangkan pelaku usaha makro dan perhotelan serta usaha sejenisnya untuk mencapai pemerataan peningkatan ekonomi  masyarakat.

Pewarta: W adian

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close