
Oleh: Abdul Razak (Ketua Bidang Wacana dan Intelektual HMI MPO Cabang Palu)
Palu, wartaindonesianews.co.id - Baru-baru ini publik dikejutkan oleh kabar tragis dari Kota Tual, Maluku. Seorang pelajar berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial M.S. (Bripda Masias Siahaya), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026).
Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara itu, seorang remaja lain bernama Nasri dilaporkan mengalami patah tangan dan hingga kini masih menjalani perawatan. Nasri mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur pelaku dengan mengatakan, "Kenapa pukul pakai helm." Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya dan korban terlibat aksi balap liar.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan wajah kekerasan aparat di hadapan rakyat yang seharusnya dilindungi. Seorang pelajar yang masih memiliki masa depan panjang harus kehilangan nyawanya di tangan aparat negara yang justru diberi mandat untuk menjaga keamanan masyarakat.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut mencerminkan watak arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. Dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Maluku.
Lebih ironis lagi, dugaan kekerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan helm, atribut yang dibeli dari uang rakyat melalui pajak negara. Dengan kata lain, fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru diduga dipakai untuk merenggut nyawa seorang anak bangsa.
Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun peristiwa ini justru memperlihatkan kontradiksi yang nyata antara mandat hukum dan praktik di lapangan.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian adalah:
Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota Polda Maluku serta membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kami juga menuntut agar pelaku segera diproses melalui jalur hukum pidana dengan sanksi seberat-beratnya. Menghilangkan nyawa seseorang secara sewenang-wenang adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi dengan dalih solidaritas korps atau sekadar sanksi administratif.
Kami menegaskan bahwa hukuman berupa pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian tidaklah cukup. Pelaku tetap harus diadili melalui mekanisme hukum positif sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka wajar apabila publik mencurigai komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi aparatnya sendiri.
Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi kepolisian secara nyata dan menyeluruh. Persoalan ini bukan semata-mata tentang oknum, tetapi tentang tanggung jawab institusi penegak hukum di hadapan rakyat dan konstitusi.
Keadilan bagi korban bukan hanya tuntutan moral, tetapi kewajiban negara yang tidak dapat ditawar.
Palu, wartaindonesianews.co.id - Baru-baru ini publik dikejutkan oleh kabar tragis dari Kota Tual, Maluku. Seorang pelajar berusia 14 tahun dilaporkan meninggal dunia setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial M.S. (Bripda Masias Siahaya), anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob Polda Maluku. Peristiwa tersebut terjadi di ruas Jalan RSUD Maren Hi Noho Renuat, Desa Fiditan, Kecamatan Pulau Dullah Utara, Kota Tual, pada Kamis (19/2/2026).
Korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Sementara itu, seorang remaja lain bernama Nasri dilaporkan mengalami patah tangan dan hingga kini masih menjalani perawatan. Nasri mengungkapkan bahwa dirinya sempat mendengar seorang anggota Brimob lain menegur pelaku dengan mengatakan, "Kenapa pukul pakai helm." Ia juga membantah tudingan bahwa dirinya dan korban terlibat aksi balap liar.
Peristiwa ini bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang memperlihatkan wajah kekerasan aparat di hadapan rakyat yang seharusnya dilindungi. Seorang pelajar yang masih memiliki masa depan panjang harus kehilangan nyawanya di tangan aparat negara yang justru diberi mandat untuk menjaga keamanan masyarakat.
Tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Brimob tersebut mencerminkan watak arogansi kekuasaan yang sangat berbahaya. Dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar hingga meninggal dunia bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian, khususnya Polda Maluku.
Lebih ironis lagi, dugaan kekerasan tersebut dilakukan dengan menggunakan helm, atribut yang dibeli dari uang rakyat melalui pajak negara. Dengan kata lain, fasilitas negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru diduga dipakai untuk merenggut nyawa seorang anak bangsa.
Sebagai aparat penegak hukum, kepolisian memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk menegakkan hukum dan melindungi masyarakat. Namun peristiwa ini justru memperlihatkan kontradiksi yang nyata antara mandat hukum dan praktik di lapangan.
Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian adalah:
- Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
- Menegakkan hukum
- Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat
Oleh karena itu, kami mendesak Kapolda Maluku untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja anggota Polda Maluku serta membuka proses penanganan kasus ini secara transparan kepada publik. Transparansi merupakan syarat mutlak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Kami juga menuntut agar pelaku segera diproses melalui jalur hukum pidana dengan sanksi seberat-beratnya. Menghilangkan nyawa seseorang secara sewenang-wenang adalah kejahatan serius yang tidak boleh ditutup-tutupi dengan dalih solidaritas korps atau sekadar sanksi administratif.
Kami menegaskan bahwa hukuman berupa pemberhentian tidak hormat dari institusi kepolisian tidaklah cukup. Pelaku tetap harus diadili melalui mekanisme hukum positif sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarga yang ditinggalkan.
Jika kasus ini tidak ditangani secara serius dan transparan, maka wajar apabila publik mencurigai komitmen Polda Maluku dalam menegakkan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh arogansi aparatnya sendiri.
Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk mempercepat reformasi kepolisian secara nyata dan menyeluruh. Persoalan ini bukan semata-mata tentang oknum, tetapi tentang tanggung jawab institusi penegak hukum di hadapan rakyat dan konstitusi.
Keadilan bagi korban bukan hanya tuntutan moral, tetapi kewajiban negara yang tidak dapat ditawar.
0 Komentar