Breaking News

AI READY

Dugaan Permainan Seleksi Perangkat Desa Purwasaba Dilaporkan ke Polisi 10 Peserta Minta Penyelidikan Transparan



BANJARNEGARA, WINews – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, kini menuai polemik. Sebanyak 10 peserta seleksi resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam proses tersebut ke Polres Banjarnegara pada Kamis (12/3/2026).

Laporan tersebut salah satunya diajukan oleh Irawan Bagus Bimantara bersama sembilan peserta lainnya yang merasa dirugikan dalam proses seleksi. Mereka menduga terdapat sejumlah kejanggalan yang mengarah pada praktik manipulasi dalam tahapan penjaringan perangkat desa.

Pengaduan itu telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian dengan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) nomor STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA.

Dugaan Kebocoran Soal Hingga Ketidaksesuaian Nilai

Dalam laporan yang disampaikan kepada pihak kepolisian, para pelapor mengungkapkan beberapa temuan yang dianggap mencurigakan dalam proses seleksi.

Salah satunya terkait dugaan kebocoran soal ujian. Pelapor mengaku menemukan adanya bank soal yang dikirim dalam bentuk file digital kepada salah satu pihak panitia pada Januari 2026. Ketika dokumen tersebut diperiksa dan dicetak, disebutkan bahwa naskah soal tersebut sudah disertai tanda kunci jawaban.

Selain itu, para peserta juga menyoroti adanya ketidaksinkronan nilai ujian. Pada tes praktik pemulasaran jenazah, indikator nilai maksimal yang disebutkan panitia adalah 30 poin. Namun dalam hasil penilaian yang diumumkan, nilai tertinggi yang dikeluarkan oleh ketua panitia hanya mencapai 8,5.

Perbedaan nilai tersebut dinilai tidak selaras dengan berita acara koreksi hasil ujian yang dilaporkan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), sehingga memunculkan kecurigaan adanya manipulasi data.

Dugaan Pelanggaran Prosedur Administrasi

Selain persoalan teknis ujian, para pelapor juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur dalam pembentukan panitia seleksi.

Mereka menyebut terdapat perbedaan tanggal dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Desa terkait pembentukan panitia. Dalam dokumen resmi tertulis tanggal 2 Januari 2026, sementara informasi yang tercantum di website resmi desa menyebutkan tanggal 14 Januari 2026.

Perbedaan tersebut memunculkan dugaan adanya manipulasi administrasi atau praktik backdate yang dianggap tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang pengangkatan perangkat desa.

Harapan Peserta untuk Keadilan

Para peserta yang melaporkan kasus ini berharap pihak kepolisian dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh agar proses seleksi perangkat desa berjalan transparan dan adil.

“Harapan kami dari 10 peserta yang gagal dalam tes penjaringan perangkat desa yang tadi sudah membuat surat aduan ke Polres Banjarnegara, semoga semua mendapatkan titik temu yang seadil-adilnya. Karena adanya indikasi manipulasi data yang menyebabkan dugaan kebocoran soal,” ujar salah satu pelapor.

Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Banjarnegara. Masyarakat berharap kasus ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(Redaksi/Tim – WINews)

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close