
Kabupaten Bekasi, WINews – Gerak cepat jajaran Unit Reskrim Polsek Sukatani, Polres Metro Bekasi patut diapresiasi.
Kapolsek Sukatani, Nano Indratno, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yayan Sofyan bersama anggota piket sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma.

Dalam waktu kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku beserta satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan, Jumat (20/3/2026).
Kapolsek Sukatani, Nano Indratno, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini berawal dari patroli rutin yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Yayan Sofyan bersama anggota piket sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sukatani, Desa Sukadarma.

Saat patroli berlangsung, petugas mencurigai seorang pengendara motor tanpa plat nomor. Kecurigaan tersebut terbukti setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, di mana kendaraan tersebut ternyata merupakan motor yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh korban bernama Dewi Putri.
“Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut sesuai dengan laporan polisi atas nama Dewi Putri yang sebelumnya melaporkan kehilangan,” ujar Kapolsek.
Petugas kemudian segera mengamankan pelaku berikut barang bukti, serta berkoordinasi dengan Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, lokasi awal laporan kehilangan dibuat.

Dari hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin, diketahui bahwa kendaraan tersebut terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/1203/2026/SPKT/Polsek Pondok Aren tertanggal 19 Maret 2026. Artinya, pengungkapan kasus ini terjadi kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat.
“Pelaku berinisial RWS (21), pria asal Gresik, berhasil diamankan. Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14 juta,” jelas IPDA Yayan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pondok Aren untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek Sukatani dan jajaran yang telah menemukan serta mengamankan kendaraan kami,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Pewarta: Rodi AS
“Setelah dilakukan pengecekan, motor tersebut sesuai dengan laporan polisi atas nama Dewi Putri yang sebelumnya melaporkan kehilangan,” ujar Kapolsek.
Petugas kemudian segera mengamankan pelaku berikut barang bukti, serta berkoordinasi dengan Polsek Pondok Aren, Polres Tangerang Selatan, lokasi awal laporan kehilangan dibuat.

Dari hasil pemeriksaan nomor rangka dan mesin, diketahui bahwa kendaraan tersebut terdaftar dalam laporan polisi nomor LP/B/1203/2026/SPKT/Polsek Pondok Aren tertanggal 19 Maret 2026. Artinya, pengungkapan kasus ini terjadi kurang dari 24 jam sejak laporan dibuat.
“Pelaku berinisial RWS (21), pria asal Gresik, berhasil diamankan. Korban mengalami kerugian materil sekitar Rp14 juta,” jelas IPDA Yayan.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Pondok Aren untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Di sisi lain, pihak korban yang diwakili suami Dewi Putri, Jawaheri Magnum, menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polsek Sukatani atas kerja cepat dan profesional dalam mengungkap kasus tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Kapolsek Sukatani dan jajaran yang telah menemukan serta mengamankan kendaraan kami,” ungkapnya.
Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat kepolisian dalam memberikan rasa aman serta respons cepat terhadap laporan masyarakat.
Pewarta: Rodi AS
0 Komentar