Breaking News

AI READY

Wartawan Dilarang Meliput Kegiatan Gubernur di Pekalongan Penasihat Hukum WINews Rasmono SH Angkat Bicara

Foto: Penasehat Humkum WINews, Rasmono SH 

PEKALONGAN, WINews – Sejumlah wartawan mengaku tidak diperkenankan masuk untuk meliput kegiatan Gubernur Jawa Tengah saat kunjungan kerja di Kabupaten Pekalongan. Kejadian tersebut memicu reaksi dari kalangan jurnalis yang menilai pembatasan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa wartawan yang hendak meliput agenda kegiatan gubernur di lokasi acara diminta untuk tidak memasuki area kegiatan. Padahal, kegiatan tersebut merupakan agenda resmi pemerintah daerah yang seharusnya dapat diakses oleh media sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.

Situasi tersebut menimbulkan kekecewaan di kalangan insan pers. Mereka menilai, peliputan kegiatan pejabat publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang.

Menanggapi hal itu, Penasihat Hukum WINews, Rasmono SH, turut angkat bicara. Ia menegaskan bahwa kerja jurnalistik memiliki landasan hukum yang jelas, sehingga tidak semestinya ada pelarangan terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas peliputan.

“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi. Hal ini sudah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Oleh karena itu, pelarangan terhadap wartawan yang ingin meliput kegiatan pejabat publik patut dipertanyakan,” ujar Rasmono.

Rasmono menjelaskan bahwa kegiatan yang melibatkan pejabat publik, apalagi yang bersifat resmi dan menggunakan fasilitas negara, pada prinsipnya merupakan informasi yang perlu diketahui masyarakat. Media memiliki peran penting sebagai jembatan informasi antara pemerintah dan publik.

Ia juga mengingatkan agar semua pihak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Menurutnya, jika memang terdapat pengaturan teknis peliputan, hal tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka dan tidak dengan cara melarang wartawan masuk.

“Jika ada keterbatasan tempat atau pengaturan protokol, seharusnya diatur secara profesional melalui mekanisme yang jelas, bukan dengan melarang wartawan. Hal seperti ini bisa menimbulkan kesan kurang transparan,” tambahnya.

Rasmono berharap kejadian tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak penyelenggara kegiatan maupun protokol pemerintah daerah agar ke depan hubungan antara pemerintah dan media tetap berjalan baik serta menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan terkait alasan pelarangan wartawan untuk meliput agenda Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Para jurnalis berharap kejadian serupa tidak terulang kembali, sehingga kebebasan pers sebagai pilar demokrasi tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan dari kegiatan para pejabat publik.

Pewarta: Red

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close