
Semarang, WINews - Objek wisata Taman Bunga Celosia menjadi sorotan publik setelah sejumlah wahana diduga masih beroperasi tanpa izin lengkap.
Menurut GABSI, hanya sebagian fasilitas yang telah berizin, sedangkan wahana lain belum memiliki legalitas resmi. Hal ini dinilai melanggar regulasi sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
Hingga Senin (13/4/2026), Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk wartawan, LSM, dan advokat, menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas, termasuk opsi penutupan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan publik di sektor pariwisata.
Pewarta: Tim Red
Temuan ini dibenarkan oleh Satpol PP Kabupaten Semarang yang menyebut beberapa wahana belum mengantongi legalitas operasional. Kondisi tersebut berpotensi berujung pada sanksi denda hingga Rp3 miliar, sebagaimana mengacu pada keterangan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Semarang dan DPMPPTSP Kabupaten Semarang.
Sorotan tajam datang dari GABSI melalui Sekretaris Jenderalnya, Winarno, yang menilai adanya indikasi lemahnya pengawasan. Sementara itu, Ketua AWDI Jawa Tengah, Lukman Nul Hakim, menegaskan pentingnya kepastian legalitas seiring tingginya jumlah pengunjung setiap hari.Menurut GABSI, hanya sebagian fasilitas yang telah berizin, sedangkan wahana lain belum memiliki legalitas resmi. Hal ini dinilai melanggar regulasi sekaligus berpotensi membahayakan keselamatan pengunjung.
Hingga Senin (13/4/2026), Pemerintah Kabupaten Semarang belum memberikan pernyataan resmi terkait polemik tersebut.
Sejumlah elemen masyarakat, termasuk wartawan, LSM, dan advokat, menyatakan akan terus mengawal kasus ini. Mereka mendesak pemerintah daerah segera bertindak tegas, termasuk opsi penutupan sementara hingga seluruh perizinan dipenuhi.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan serta menjaga keselamatan publik di sektor pariwisata.
Pewarta: Tim Red
0 Komentar