
Bengkulu Utara, WINews – Pemerintah Desa (Pemdes) Banyumas Lama, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar pelatihan dan sosialisasi hukum bagi masyarakat pada Rabu (20/5/2026). Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB di Kantor Desa Banyumas Lama tersebut menjadi langkah strategis pemerintah desa dalam meningkatkan pemahaman hukum masyarakat sekaligus memperkuat keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kegiatan ini dihadiri Camat Kerkap Ramdani Halian, SH, Kepala Desa Banyumas Lama Indra Nadi, SIP, beserta perangkat desa, Ketua BPD Banyumas Lama dan anggota, Kapolsek Kerkap IPDA Bobby Setiawan, Bhabinkamtibmas Desa Serumbung Niko, pendamping desa Inzarwan dan Rori, serta puluhan masyarakat yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.
Pelatihan hukum tersebut dibuka secara resmi oleh Camat Kerkap Ramdani Halian, SH. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya edukasi hukum bagi masyarakat desa di tengah perkembangan sosial dan perubahan regulasi yang terus terjadi.
Menurutnya, masyarakat yang memahami hukum akan lebih mampu menjaga stabilitas sosial, menghindari konflik, serta mengetahui hak dan kewajiban sebagai warga negara.
“Kesadaran hukum sangat penting untuk menciptakan lingkungan desa yang aman, tertib, dan harmonis. Melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat memahami aturan hukum sehingga mampu menyelesaikan persoalan dengan cara yang bijak dan sesuai ketentuan,” ujar Ramdani Halian.
Dalam sesi utama, Kapolsek Kerkap IPDA Bobby Setiawan memberikan materi terkait perkembangan hukum pidana dan berbagai perubahan pasal yang saat ini berlaku di Indonesia. Ia menjelaskan bahwa sejumlah aturan, termasuk terkait tindak pidana penganiayaan, telah mengalami perubahan dalam penerapannya sehingga masyarakat perlu mendapatkan pemahaman yang benar.
“Banyak masyarakat yang belum memahami perubahan aturan hukum, termasuk pasal penganiayaan ayat 1 dan 2 serta beberapa ketentuan lainnya. Sosialisasi ini penting agar masyarakat tidak terjerat persoalan hukum akibat kurangnya pengetahuan,” jelas Bobby Setiawan.

Kapolsek Kerkap yang dikenal dekat dengan masyarakat tersebut juga mengimbau warga agar mengedepankan penyelesaian masalah secara musyawarah di tingkat desa sebelum menempuh jalur hukum formal.
“Jika ada persoalan di desa, selesaikan terlebih dahulu melalui mediasi dan musyawarah desa. Dengan komunikasi yang baik, banyak persoalan dapat diselesaikan secara damai tanpa harus berlanjut ke proses hukum,” tambahnya.
Materi sosialisasi kemudian dilanjutkan oleh Kanit Tipikor Polres Bengkulu Utara IPDA Muhammad Rizky Dirgantara, S.Tr.K. Dalam pemaparannya, ia menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.
Ia juga mengingatkan aparatur desa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran desa agar tetap sesuai aturan dan memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan daerah.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif. Para peserta terlihat aktif mengajukan pertanyaan terkait persoalan hukum yang sering terjadi di lingkungan masyarakat, mulai dari sengketa sosial, tindak pidana ringan, hingga mekanisme penyelesaian konflik secara kekeluargaan.
Kegiatan pelatihan dan sosialisasi hukum yang berlangsung selama kurang lebih delapan jam tersebut berjalan aman, tertib, dan kondusif. Pemerintah Desa Banyumas Lama berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala guna membangun masyarakat yang sadar hukum, kritis, dan memiliki kepedulian terhadap keamanan lingkungan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pemdes Banyumas Lama menunjukkan komitmennya dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik sekaligus membangun budaya hukum yang kuat di tengah masyarakat.
Pewarta: Yusi Hasan
0 Komentar