BEKASI, WINews – Kasus dugaan pemerasan yang menyeret oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menjadi sorotan publik setelah video pengakuan keluarga pengguna narkoba viral di media sosial. Menanggapi tudingan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi terkait kronologi sebenarnya.

Menurut AKBP Hannry, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal terhadap anggota yang disebut dalam video viral tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, ia menegaskan tidak ditemukan adanya penerimaan uang sepeser pun dari pihak keluarga pengguna narkoba sebagaimana tuduhan yang beredar luas di media sosial.

“Berita viral itu sudah kami klarifikasi dan anggota juga sudah diperiksa. Fakta yang kami dapatkan, sampai video itu viral, anggota kami tidak menerima uang seperti yang diberitakan. Tidak ada satu rupiah pun yang diterima,” tegas AKBP Hannry kepada awak media, Senin (18/5/2026).

Keluarga Disebut Sempat Menawarkan Rp15 Juta

Dalam penjelasannya, AKBP Hannry mengungkapkan justru pihak keluarga pengguna narkoba yang terlebih dahulu menawarkan uang sebesar Rp15 juta dengan harapan agar yang bersangkutan bisa dipulangkan pada hari yang sama.

Namun, menurutnya, anggota Satresnarkoba menolak tawaran tersebut karena proses penanganan tetap harus mengikuti prosedur hukum dan rehabilitasi yang berlaku.

“Yang terjadi justru keluarganya menawarkan uang Rp15 juta agar bisa dilepas hari itu juga. Tetapi anggota kami menolak karena proses rehabilitasi tetap harus dijalankan,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa tidak pernah ada permintaan uang dari pihak kepolisian kepada keluarga pengguna narkoba. Tuduhan pemerasan yang beredar di media sosial disebutnya tidak sesuai fakta hasil pemeriksaan internal.

Pengguna Narkoba Tanpa Barang Bukti Diprioritaskan Rehabilitasi


AKBP Hannry juga menjelaskan bahwa penanganan terhadap pengguna narkoba yang hanya terbukti positif tanpa ditemukan barang bukti mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi.

Dalam praktiknya, setiap pengguna narkoba akan menjalani asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan bentuk rehabilitasi yang diperlukan.

“Setiap tersangka yang positif akan dilakukan asesmen ke BNN. Hasil asesmen itu nantinya menentukan apakah yang bersangkutan direhabilitasi satu bulan, dua bulan, atau tiga bulan,” terang Hannry.

Kebijakan rehabilitasi tersebut, lanjutnya, bertujuan untuk memulihkan pengguna narkoba agar dapat kembali menjalani kehidupan sosial secara normal, bukan semata-mata menghukum.

Polisi Sempat Bantu Pengurusan Surat Tidak Mampu

Dalam proses penanganan kasus tersebut, AKBP Hannry mengaku sempat memerintahkan anggotanya membantu keluarga pengguna membuat surat keterangan tidak mampu agar rehabilitasi dapat dilakukan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO).

Namun setelah dilakukan pengecekan lanjutan, pihak keluarga ternyata memilih jalur rehabilitasi mandiri di lembaga rehabilitasi swasta.

“Faktanya setelah kami cek, tersangka akhirnya dikirim ke rehab swasta. Pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB, yang bersangkutan sudah pulang dan dijemput keluarganya, termasuk saudari A yang menyebarkan video viral tersebut,” ungkapnya.

Polisi Tegaskan Tidak Ada Ancaman Pelanjutan Kasus

Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi juga membantah informasi dalam video viral yang menyebut kasus akan terus dilanjutkan apabila keluarga tidak memberikan uang.

Menurutnya, pengguna narkoba tanpa barang bukti memang diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai aturan hukum yang berlaku, bukan diproses pidana secara berlebihan

“Kami tidak mempersulit pengguna narkoba. Sesuai SEMA dan peraturan pemerintah, setiap pengguna narkoba akan kami fasilitasi untuk menjalani rehabilitasi demi kesembuhannya,” pungkas AKBP Hannry.

Kasus ini kembali menjadi perhatian publik terkait transparansi penanganan perkara narkoba serta pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkan tuduhan di media sosial. Di sisi lain, klarifikasi resmi dari pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan gambaran utuh kepada masyarakat mengenai prosedur rehabilitasi bagi pengguna narkoba di Indonesia.

Pewarta : Nurjaman