Breaking News

Audio Reader
Speed:

330 ASN Terima SK Mutasi, Pemkab Banjarnegara Perkuat Pemerataan Pelayanan Publik Hingga Pelosok Daerah



BANJARNEGARA, WINews - Pemerintah Kabupaten Banjarnegara terus melakukan langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penataan sumber daya aparatur. Sebanyak 330 Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Mutasi yang diserahkan langsung oleh Bupati Banjarnegara, dr. Amalia Desiana, di Pendapa Dipayudha Adigraha, Rabu (24/6/2026).

Mutasi tersebut mencakup ASN dari berbagai sektor penting, mulai dari tenaga pendidik, tenaga kesehatan, hingga pelaksana teknis yang menjadi ujung tombak pelayanan masyarakat di tingkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Amalia menegaskan bahwa kebijakan mutasi bukan sekadar perpindahan tempat kerja, melainkan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan pemerataan sumber daya manusia serta meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat.

“Mutasi ini merupakan langkah untuk memastikan distribusi ASN lebih merata sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah sehingga pelayanan publik dapat berjalan lebih optimal,” ujar Bupati.

Penempatan ASN Berdasarkan Zonasi dan Efektivitas Kerja

Menurut Bupati, salah satu pertimbangan utama dalam proses mutasi kali ini adalah penerapan prinsip zonasi dan kedekatan antara tempat tinggal pegawai dengan lokasi kerja. Kebijakan tersebut diharapkan mampu meningkatkan produktivitas ASN sekaligus mengurangi beban perjalanan harian yang selama ini menjadi kendala sebagian pegawai.

Dengan lokasi kerja yang lebih dekat dan terjangkau, ASN diharapkan dapat memanfaatkan waktu serta energi secara maksimal untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi pelayanan kepada masyarakat.

“Penempatan pegawai dilakukan dengan mempertimbangkan jarak yang wajar sehingga dapat mendukung efektivitas kerja serta kualitas pelayanan publik yang diberikan,” jelasnya.

Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi yang tengah dijalankan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara guna menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bupati Tegaskan Larangan Rekrutmen Honorer Baru di Sekolah

Pada kesempatan yang sama, Bupati Amalia kembali mengingatkan seluruh kepala sekolah agar tidak melakukan rekrutmen tenaga honorer secara mandiri tanpa dasar regulasi yang jelas.

Ia menilai praktik pengangkatan tenaga honorer yang tidak sesuai aturan berpotensi menimbulkan harapan yang keliru di tengah masyarakat serta dapat menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian di kemudian hari.

“Kepala sekolah jangan memberikan harapan yang tidak sesuai aturan melalui pengangkatan tenaga honorer baru. Seluruh kebijakan kepegawaian harus mengacu pada regulasi yang berlaku,” tegasnya.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan kepegawaian daerah dan pengendalian belanja pegawai.

Menyongsong Target Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen APBD

Pemerintah daerah saat ini juga dihadapkan pada kewajiban untuk menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap sehat dan berkelanjutan. Sesuai ketentuan yang berlaku, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada tahun 2027.

Karena itu, setiap kebijakan terkait pengangkatan, mutasi, maupun penataan ASN harus dilakukan secara cermat, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi.

Langkah penataan ASN yang dilakukan Pemkab Banjarnegara dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kualitas pelayanan publik dan pengelolaan keuangan daerah yang sehat.

Rincian 330 ASN Penerima SK Mutasi

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Banjarnegara, Esti Widodo, SSTP., M.Si, menjelaskan bahwa total ASN yang menerima SK mutasi berjumlah 330 orang dengan rincian:

- 16 Pengawas Sekolah

- 5 Penilik Pendidikan Nonformal

- 279 Guru TK, SD, dan SMP

- 15 Tenaga Kesehatan

- 15 Pelaksana

Menurut Esti, kebijakan mutasi ini diharapkan mampu meningkatkan semangat kerja ASN sekaligus memperkuat kualitas pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Banjarnegara.

“Kami berharap para ASN yang menerima mutasi dapat bekerja lebih optimal karena memiliki waktu dan energi yang lebih efektif dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” ungkap Esti.

Komitmen Meningkatkan Kualitas Layanan Publik

Penyerahan SK mutasi tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Banjarnegara Hendro Cahyono, SE., M.Si, Asisten Administrasi Dalmini, S.Sos, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Yusuf Agung Prabowo, SH., M.Si, serta Sekretaris Dinas Kesehatan Endar Setiyoko.

Melalui penataan ASN yang terukur dan berbasis kebutuhan organisasi, Pemerintah Kabupaten Banjarnegara berharap pelayanan publik semakin merata hingga ke seluruh wilayah, sekaligus memperkuat kinerja birokrasi yang profesional, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Pewarta: Nursoleh

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close