Breaking News

Audio Reader
Speed:

Ahli Waris Lawan BCA Finance dan Tokio Marine di PN Rantauprapat, Soroti Dugaan Cacat Perjanjian dan Penolakan Klaim Asuransi



RANTAU PRAPAT, WINews -(25 Juni 2026) Persidangan perkara perdata Nomor 52/Pdt.G/2026/PN.RAP di Pengadilan Negeri Rantauprapat memasuki babak baru. Ahli waris almarhum Riston Sagala, Lasmariati Sirait, melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Beriman Panjaitan, S.H., M.H. & Partners, menyampaikan tanggapan tegas terhadap duplik yang diajukan oleh PT BCA Finance Rantauprapat sebagai Tergugat I dan PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia sebagai Tergugat II.

Dalam dokumen tanggapan yang disampaikan di persidangan, pihak penggugat menilai terdapat sejumlah persoalan hukum yang perlu diuji lebih lanjut oleh majelis hakim, mulai dari aspek perjanjian pembiayaan hingga mekanisme penolakan klaim asuransi jiwa yang menjadi inti sengketa.

Sengketa Berawal dari Klaim Asuransi Jiwa Debitur

Perkara ini berkaitan dengan kewajiban pembayaran sisa pembiayaan setelah debitur, almarhum Riston Sagala, meninggal dunia. Menurut pihak penggugat, selama masa kredit berjalan, premi asuransi jiwa telah dibayarkan melalui mekanisme yang terintegrasi dengan fasilitas pembiayaan.

Karena itu, ahli waris berpendapat bahwa kewajiban pembayaran utang seharusnya dialihkan kepada perusahaan asuransi sesuai perlindungan yang telah disepakati dalam perjanjian kredit.

Namun, dalam praktiknya, muncul perbedaan perlakuan terhadap dua fasilitas pembiayaan kendaraan yang dimiliki almarhum, sehingga memicu sengketa hukum yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Rantauprapat.

Penggugat Soroti Dugaan Cacat Administratif dalam Perjanjian Pembiayaan

Menanggapi duplik dari PT BCA Finance, pihak penggugat mempertanyakan permintaan pemindahan kompetensi pengadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut kuasa hukum penggugat, perkara tersebut memiliki keterkaitan erat dengan wilayah hukum Rantauprapat karena proses penandatanganan perjanjian dan hubungan hukum para pihak terjadi di daerah tersebut.

Selain itu, penggugat juga menyoroti aspek administratif terkait akta perjanjian pembiayaan yang menurut mereka perlu diuji keabsahannya dalam persidangan. Penggugat berpendapat bahwa terdapat perbedaan antara lokasi penandatanganan dokumen dengan kedudukan notaris yang membuat akta, sehingga hal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kekuatan pembuktian dokumen dimaksud.

Meski demikian, penilaian mengenai sah atau tidaknya dokumen tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim setelah seluruh proses pembuktian selesai dilakukan.

Gugatan Balik BCA Finance Jadi Sorotan

Dalam tanggapannya, pihak penggugat juga menyoroti langkah PT BCA Finance yang mengajukan gugatan balik (rekonvensi) terkait sisa kewajiban pembiayaan.

Menurut penggugat, kewajiban tersebut seharusnya telah menjadi objek perlindungan asuransi jiwa yang preminya dibayarkan sejak awal perjanjian kredit. Oleh karena itu, ahli waris menilai tuntutan pembayaran sisa angsuran masih perlu diuji secara hukum dalam persidangan.

Polemik ini menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas lebih lanjut dalam tahap pembuktian.

Penolakan Klaim Kendaraan Kedua Dipersoalkan

Sementara itu, terhadap PT Tokio Marine Life Insurance Indonesia, penggugat membantah alasan penolakan klaim yang didasarkan pada penerapan klausul waiting period atau masa tunggu selama enam bulan.

Menurut pihak penggugat, terdapat ketidakkonsistenan dalam penerapan kebijakan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa klaim atas kendaraan pertama dikabulkan, sedangkan klaim kendaraan kedua ditolak, padahal keduanya berkaitan dengan tertanggung yang sama dan peristiwa kematian yang sama.

Atas dasar itu, penggugat meminta majelis hakim menilai secara objektif apakah penerapan klausul tersebut telah dilakukan sesuai prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

Klausul Baku Menjadi Perdebatan

Salah satu fokus perdebatan dalam perkara ini adalah keberadaan klausul masa tunggu yang dicantumkan dalam dokumen asuransi.

Pihak perusahaan asuransi berpendapat bahwa ketentuan tersebut telah dicantumkan secara jelas dalam sertifikat asuransi. Namun, penggugat berpendapat bahwa pencantuman klausul secara tertulis belum tentu membuktikan adanya penjelasan yang memadai kepada konsumen saat akad pembiayaan dilakukan.

Menurut penggugat, aspek transparansi dan pemahaman konsumen terhadap isi perjanjian merupakan bagian penting yang perlu dipertimbangkan berdasarkan prinsip-prinsip perlindungan konsumen.

Ahli Waris Tegaskan Memiliki Kedudukan Hukum

Penggugat juga menolak argumentasi yang menyatakan tidak adanya hubungan hukum langsung antara ahli waris dan perusahaan asuransi.

Dalam pandangan penggugat, karena premi asuransi dibayarkan melalui fasilitas pembiayaan yang digunakan almarhum sebagai tertanggung, maka ahli waris memiliki kepentingan hukum untuk mengajukan tuntutan atas manfaat asuransi yang disengketakan.

Persoalan mengenai legal standing tersebut nantinya akan menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan majelis hakim dalam memutus perkara.

Menanti Tahap Pembuktian

Dengan berakhirnya tahapan replik dan duplik, perkara kini memasuki fase pembuktian yang dinilai akan menjadi penentu arah sengketa.

Pihak penggugat menyatakan siap menghadirkan bukti dan argumentasi hukum untuk memperkuat dalil-dalil yang diajukan. Sementara itu, para tergugat juga akan diberikan kesempatan untuk membuktikan dasar hukum atas tindakan dan kebijakan yang mereka ambil.

Publik kini menantikan bagaimana majelis hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat akan menilai seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat tersebut.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: WINews Redaksi

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close