
PONOROGO, WINews - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026 di Kabupaten Ponorogo mendapat perhatian serius dari Komisi E DPRD Jawa Timur. Menyikapi informasi yang beredar di tengah masyarakat, Anggota Komisi E DPRD Jatim, Dr. H. Suli Da'im, M.M., melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 1 Ponorogo, Jumat (26/6/2026).
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan sekaligus memastikan proses penerimaan peserta didik baru berjalan sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.
Dalam sidak tersebut, Suli Da'im didampingi Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Ponorogo, Maskun, S.Pd., M.M. Kedatangan rombongan diterima langsung oleh Kepala SMAN 1 Ponorogo, Supardi, S.Pd., M.Pd., bersama jajaran manajemen sekolah.
DPRD Respons Cepat Keluhan Masyarakat
Sidak dilakukan setelah muncul pemberitaan dan informasi yang berkembang di masyarakat terkait dugaan adanya pungutan dalam proses SPMB di salah satu sekolah negeri di Ponorogo. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan, DPRD Jawa Timur menilai setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Menurut Suli Da'im, kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan harus dijaga melalui transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penerimaan peserta didik baru.
"Kami hadir untuk memastikan informasi yang beredar dapat diklarifikasi secara langsung. DPRD memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk memastikan seluruh proses pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," ujarnya.

Hasil Klarifikasi: SPMB SMAN 1 Ponorogo Dinilai Berjalan Sesuai Aturan
Dalam pertemuan yang berlangsung terbuka, Komisi E DPRD Jatim melakukan dialog dan meminta penjelasan langsung dari pihak sekolah maupun Cabang Dinas Pendidikan terkait berbagai informasi yang beredar.
Berdasarkan hasil klarifikasi sementara, pelaksanaan SPMB di SMAN 1 Ponorogo dinilai berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan belum ditemukan bukti yang mengarah pada pelanggaran sebagaimana yang diberitakan.
"Kami sudah melakukan komunikasi secara langsung dengan pihak sekolah untuk mengonfirmasi berbagai informasi yang berkembang. Dari penjelasan yang kami terima, sampai saat ini pelaksanaan SPMB di Ponorogo, khususnya di SMAN 1 Ponorogo, berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku," kata Suli Da'im.
Ia menegaskan bahwa proses pengawasan harus mengedepankan asas praduga tak bersalah serta didasarkan pada fakta dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat Diminta Aktif Melapor Jika Menemukan Kejanggalan
Meski hasil sidak belum menemukan indikasi pelanggaran, DPRD Jawa Timur tetap membuka ruang pengaduan bagi masyarakat apabila menemukan praktik yang tidak sesuai dengan aturan selama proses SPMB berlangsung.
Suli Da'im menilai keterlibatan masyarakat sangat penting untuk menjaga integritas sistem pendidikan dan mencegah munculnya praktik-praktik yang berpotensi merugikan calon peserta didik.
"Apabila masyarakat menemukan adanya kejanggalan, indikasi kecurangan, atau tindakan yang tidak sesuai ketentuan, jangan ragu untuk melaporkannya kepada DPRD maupun Cabang Dinas Pendidikan. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Transparansi dan Akuntabilitas Jadi Kunci Kepercayaan Publik
Dalam kesempatan tersebut, Suli Da'im juga memberikan apresiasi kepada pihak SMAN 1 Ponorogo dan Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur yang dinilai kooperatif dalam memberikan penjelasan serta membuka akses informasi selama proses sidak berlangsung.
Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap sistem penerimaan murid baru hanya dapat terjaga apabila seluruh proses dilaksanakan secara:
- Transparan dan terbuka kepada masyarakat serta wali murid.
- Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
- Profesional tanpa adanya intervensi maupun penyimpangan.
- Berorientasi pada pemerataan akses pendidikan yang berkeadilan.
Pengawasan SPMB Akan Terus Diperketat
Komisi E DPRD Jawa Timur memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan SPMB di berbagai daerah guna memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang sama untuk mengakses pendidikan berkualitas.
Menurut Suli Da'im, SPMB merupakan gerbang awal bagi generasi muda dalam memperoleh hak pendidikan yang layak sehingga seluruh proses harus dijalankan secara bersih dan bebas dari praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"SPMB adalah pintu masuk bagi anak-anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang adil. Jangan sampai ada praktik yang mencederai kepercayaan masyarakat. Komisi E DPRD Jawa Timur akan terus melakukan pengawasan agar seluruh proses berjalan sesuai regulasi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik," pungkasnya.
Pengawasan yang ketat dan partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat memperkuat integritas sistem pendidikan sekaligus menciptakan proses penerimaan murid baru yang transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.
Pewarta: Muh Nurcholis
0 Komentar