Jakarta, WINews -- +25 Juni 2026 ) - Sengketa harta gono-gini setelah perceraian menjadi salah satu perkara yang paling sering memicu konflik berkepanjangan di pengadilan. Tidak hanya menyangkut pembagian aset, perkara ini juga melibatkan aspek pembuktian hukum, kepemilikan aset, pengalihan harta secara diam-diam, hingga pertimbangan hakim yang sering kali tidak dipahami oleh para pihak.
Fenomena tersebut menjadi pembahasan utama dalam Webinar Nasional Mimbar Hukum Indonesia (MHI) bertajuk “Sengketa Harta Bersama dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (25/6/2026).
Kegiatan tersebut menghadirkan Mahdys Syam, S.H., M.H., Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat, sebagai narasumber utama. Acara dipandu oleh Retno Wulandari, S.H., Advokat dan Praktisi Hukum.
Sengketa Harta Bersama Sering Berujung Konflik Panjang
Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa sengketa harta bersama merupakan perkara yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi karena tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga berkaitan dengan keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak para pihak.
Menurutnya, banyak masyarakat masih menganggap pembagian harta gono-gini sebagai persoalan sederhana. Padahal, dalam praktiknya terdapat berbagai persoalan hukum yang dapat menentukan menang atau kalahnya seseorang di pengadilan.
"Di balik setiap sengketa harta bersama yang masuk ke ruang sidang, terdapat persoalan yang jauh lebih kompleks daripada sekadar pembagian aset pasca perceraian. Banyak perkara yang awalnya dianggap sederhana justru berkembang menjadi konflik berkepanjangan akibat persoalan pembuktian, penguasaan aset, transaksi yang dilakukan secara diam-diam, hingga perbedaan persepsi mengenai kontribusi masing-masing pihak selama perkawinan," ujar Jamil.
Ia menambahkan bahwa hukum dalam perkara harta bersama tidak hanya berbicara mengenai nilai ekonomi suatu aset, tetapi juga menyangkut prinsip keadilan dan perlindungan hak yang harus dipertimbangkan hakim dalam setiap putusan.
Kesalahan Fatal yang Membuat Pihak Kalah dalam Sengketa Harta Gono-Gini
Dalam pemaparannya, Mahdys Syam mengungkap sejumlah kesalahan yang kerap dilakukan para pihak saat menghadapi sengketa harta bersama.
Beberapa di antaranya adalah:
- Tidak memiliki dokumen kepemilikan yang lengkap.
- Lalai menyimpan bukti transaksi selama perkawinan.
- Tidak memahami status hukum aset yang dibeli selama pernikahan.
- Mengalihkan atau menjual aset tanpa persetujuan pasangan.
- Terlambat mengamankan bukti sebelum proses perceraian berlangsung.
- Menggunakan nama pihak ketiga dalam kepemilikan aset tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Mahdys, berbagai kesalahan tersebut sering kali berdampak langsung terhadap kekuatan pembuktian di persidangan dan akhirnya memengaruhi putusan hakim.
"Hakim memutus perkara berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang diajukan. Karena itu, pembuktian menjadi faktor yang sangat menentukan dalam sengketa harta bersama," jelasnya.
Hakim Ungkap Pertimbangan Penting dalam Putusan Harta Bersama
Dalam webinar tersebut, peserta mendapatkan gambaran mengenai bagaimana hakim melakukan penilaian terhadap alat bukti, menentukan status kepemilikan aset, serta mempertimbangkan kontribusi masing-masing pihak selama masa perkawinan.
Selain itu, dibahas pula berbagai praktik yang sering muncul dalam persidangan, termasuk sengketa aset yang telah dialihkan kepada pihak lain, penggunaan nama keluarga atau kerabat dalam kepemilikan aset, hingga persoalan aset yang diperoleh melalui pinjaman atau kerja sama usaha selama perkawinan.
Materi tersebut memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai alasan-alasan hukum yang menjadi dasar lahirnya putusan hakim dalam perkara harta bersama.
Peserta Antusias Bahas Strategi Pembuktian dan Perlindungan Aset
Webinar berlangsung interaktif dengan tingginya partisipasi peserta dari berbagai kalangan, mulai dari advokat, akademisi, mahasiswa hukum, aparatur pemerintah, hingga masyarakat umum.
Berbagai pertanyaan kritis muncul terkait:
- Strategi pembuktian dalam sengketa harta bersama.
- Langkah hukum mengamankan aset sebelum perceraian.
- Status hukum aset yang dibeli atas nama pihak ketiga.
- Mekanisme pembagian harta gono-gini menurut hukum Indonesia.
- Perlindungan hak suami dan istri dalam pembagian aset pasca perceraian.
Diskusi yang berlangsung selama kegiatan dinilai memberikan wawasan praktis yang sangat relevan bagi masyarakat yang ingin memahami risiko hukum dalam sengketa harta bersama.
MHI Siapkan Webinar Nasional dan Sertifikasi Jurnalis Hukum
Selain webinar mengenai sengketa harta bersama, Mimbar Hukum Indonesia juga akan menggelar sejumlah kegiatan nasional lainnya.
Pada Jumat, 26 Juni 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” dengan menghadirkan Dr. Anggawira, M.M., M.H., Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO).
Sementara itu, pada 4–5 Juli 2026 akan dilaksanakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia (CILJ Batch 6) yang memberikan gelar non-akademik Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ).
Seluruh kegiatan akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.
Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut dapat menghubungi panitia melalui akun Instagram Mimbar Hukum Indonesia atau WhatsApp Admin yang telah disediakan oleh penyelenggara.
Pewarta: Nursoleh
.

0 Komentar