Breaking News

Audio Reader
Speed:

Rechterlijk Pardon Jadi Sorotan Nasional, Pakar Hukum Dorong Mahkamah Agung Segera Susun Pedoman Teknis




JAKARTA, WINews - Perubahan wajah hukum pidana Indonesia pasca lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Salah satu konsep yang kini menjadi perdebatan hangat di kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat adalah Rechterlijk Pardon atau pemaafan hakim, sebuah kewenangan yang memungkinkan hakim tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa meskipun terbukti melakukan tindak pidana.

Topik strategis tersebut menjadi fokus utama dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia (MHI), Rabu (24/6/2026), dengan tema “Ketika Hakim Memilih Memaafkan: Menakar Batas Diskresi dalam Rechterlijk Pardon.”

Kegiatan yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting itu dipandu oleh Retno Wulandari, S.H., selaku advokat dan praktisi hukum. Webinar diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai daerah yang berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, aparatur penegak hukum, advokat, jurnalis, hingga masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap perkembangan sistem hukum nasional.

Rechterlijk Pardon, Wajah Baru Hukum Pidana Indonesia

Direktur Mimbar Hukum Indonesia (MHI), M. Jamil, S.H., M.Kn., menjelaskan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia saat ini tidak lagi berorientasi semata-mata pada penghukuman atau pembalasan terhadap pelaku tindak pidana.

Menurutnya, hukum modern harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan sosial.

“Hukum tidak selalu berbicara dalam bahasa penghukuman. Dalam kondisi tertentu, hukum juga mengenal ruang kemanusiaan, proporsionalitas, dan keadilan substantif yang memungkinkan seorang hakim untuk tidak menjatuhkan pidana meskipun terdakwa terbukti melakukan tindak pidana,” ujar Jamil.

Ia menegaskan bahwa konsep Rechterlijk Pardon merupakan salah satu inovasi penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang mengedepankan pendekatan lebih humanis dan berorientasi pada keadilan substantif.

Dalam praktiknya, konsep tersebut memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi pelaku, dampak sosial, tingkat kesalahan, serta kepentingan korban dan masyarakat sebelum menjatuhkan putusan.

Peluang dan Risiko Diskresi Hakim

Meski dinilai sebagai langkah progresif dalam reformasi hukum pidana, Jamil mengingatkan bahwa penerapan Rechterlijk Pardon juga menyimpan tantangan serius apabila tidak diatur secara jelas.

Menurutnya, diskresi hakim yang terlalu luas tanpa pedoman yang rinci berpotensi memunculkan disparitas putusan, ketidakpastian hukum, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

“Mekanisme ini dapat menjadi instrumen untuk mencegah kriminalisasi berlebihan, mengurangi dampak negatif pemidanaan, serta membuka ruang bagi pendekatan restoratif. Namun jika tidak diterapkan secara hati-hati dan terukur, dapat menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum,” jelasnya.»

Pandangan tersebut menjadi salah satu isu utama yang mendapat perhatian peserta webinar, terutama terkait bagaimana menjaga keseimbangan antara kemanusiaan dan kepastian hukum dalam praktik peradilan.

Pakar Hukum Pidana Soroti Kebutuhan Pedoman Mahkamah Agung

Sebagai narasumber utama, Dedi Wardana Nasoetion, S.H., LL.M., Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Dr. Soetomo Surabaya, memaparkan secara komprehensif mengenai filosofi, dasar hukum, parameter penerapan, hingga tantangan implementasi Rechterlijk Pardon dalam sistem hukum Indonesia.

Dalam pemaparannya, Dedi menekankan pentingnya kehadiran regulasi teknis yang lebih rinci agar kewenangan pemaafan hakim tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

Ia mendorong Mahkamah Agung untuk segera menyusun pedoman atau aturan teknis yang dapat menjadi acuan bagi hakim dalam menerapkan Rechterlijk Pardon secara objektif, transparan, dan akuntabel.

Menurutnya, tanpa pedoman yang jelas, potensi penyalahgunaan kewenangan maupun perbedaan penafsiran antarhakim dapat terjadi dan berujung pada ketidakseragaman putusan.

Menjawab Tantangan Keadilan Substantif di Era KUHP Baru

Diskusi yang berlangsung interaktif menyoroti pertanyaan mendasar dalam hukum pidana modern: apakah setiap tindak pidana yang terbukti harus selalu berakhir dengan pemidanaan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah KUHP baru memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk mempertimbangkan aspek keadilan substantif dibandingkan sekadar menerapkan aturan secara formalistik.

Berbagai peserta mengajukan pertanyaan kritis terkait batas-batas penggunaan diskresi hakim, hubungan Rechterlijk Pardon dengan prinsip kepastian hukum, potensi penyalahgunaan kewenangan, hingga dampaknya terhadap kepercayaan publik terhadap sistem peradilan nasional.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa isu pemaafan hakim bukan hanya menjadi perdebatan akademik, tetapi juga menyangkut masa depan reformasi hukum pidana Indonesia yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada nilai kemanusiaan.

MHI Siapkan Sejumlah Agenda Nasional Bidang Hukum

Selain webinar mengenai Rechterlijk Pardon, Mimbar Hukum Indonesia juga mengumumkan sejumlah agenda edukasi hukum yang akan digelar dalam waktu dekat.

Pada Kamis, 25 Juni 2026, MHI akan menyelenggarakan Webinar Nasional bertema “Sengketa Harta Bersama Dari Ruang Sidang: Rahasia, Kesalahan Fatal, dan Pertimbangan Hakim yang Jarang Diketahui Publik” dengan menghadirkan narasumber Mahdys Syam, S.H., M.H., yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Agama Majene, Sulawesi Barat.

Sementara itu, pada Jumat, 26 Juni 2026, akan digelar Webinar Nasional bertema “Klinik RKAB Minerba 2026: Aturan Terbaru, Strategi Pengajuan, Evaluasi, dan Mitigasi Risiko Penolakan” yang menghadirkan Dr. Anggawira, M.M., M.H., akademisi sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batubara (ASPEBINDO).

Tak hanya itu, pada 4–5 Juli 2026 mendatang, MHI juga akan menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan, dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) Batch 6 yang ditujukan untuk meningkatkan kompetensi wartawan dan pegiat media dalam peliputan isu-isu hukum.

Seluruh kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan terbuka bagi masyarakat yang ingin memperdalam pemahaman mengenai perkembangan hukum nasional.

Pewarta: Nursoleh

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close