Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dugaan Peredaran Obat Keras Daftar G Bebas di Kalideres, Kios Berkedok Warung Disorot Warga dan Media




JAKARTA BARAT, WINews - Dugaan peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika golongan IV secara bebas kembali menjadi sorotan. Sebuah kios yang diduga berkedok warung kebutuhan sehari-hari ditemukan menjual obat-obatan yang penggunaannya seharusnya berada dalam pengawasan tenaga medis dan hanya dapat diperoleh melalui ketentuan resmi.

Kios tersebut berada di kawasan Jalan Gaga Rawa Kompeni, Kelurahan Kamal, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat, yang masuk dalam wilayah hukum Polsek Kalideres. Temuan tersebut diketahui saat tim media melakukan kegiatan kontrol sosial pada Senin (20/07/2026) sekitar pukul 11.25 WIB.

Saat melakukan pemantauan di lokasi, tim melihat adanya aktivitas sejumlah remaja yang datang silih berganti ke kios tersebut. Pola transaksi yang terjadi menimbulkan dugaan adanya aktivitas penjualan obat keras daftar G secara bebas.

Untuk memastikan informasi tersebut, tim media kemudian mendatangi kios dan bertemu dengan dua orang pria yang mengaku bernama Heri dan Hans.

Saat dikonfirmasi mengenai aktivitas usaha yang dijalankan, Heri menyebut kios tersebut hanya menjual barang kebutuhan sehari-hari.

"Saya jualan odol, sabun, dan lain-lain," ujar Heri.

Namun, tidak lama kemudian, seorang pembeli datang dan diduga hendak membeli obat keras jenis Tramadol. Tim media juga melihat pembeli tersebut membawa seorang anak kecil ketika melakukan transaksi.

Berdasarkan pengakuan Heri dan Hans, kios tersebut memang menjual sejumlah obat keras daftar G serta obat psikotropika golongan IV. Mereka menyebut harga Tramadol dijual sekitar Rp40 ribu untuk kemasan 10 butir, sementara obat psikotropika golongan IV lainnya dijual dengan kisaran harga Rp15 ribu hingga Rp40 ribu per butir.

Dugaan Jaringan Penjualan Obat Keras

Dalam proses konfirmasi, Heri dan Hans diketahui menghubungi seseorang melalui aplikasi WhatsApp yang disebut bernama Ami.

Dalam percakapan tersebut, Ami meminta tim media untuk menghubunginya menggunakan nomor pribadi.

"Ente siapa? Tugas ente apa, mau ngapain? Ya sudah, ente langsung telepon ane pakai nomor ente," ujar Ami dalam percakapan tersebut.

Selanjutnya, Heri dan Hans kembali menghubungi seseorang yang disebut bernama Dinar. Sosok tersebut diduga memiliki peran sebagai koordinator lapangan terkait aktivitas kios tersebut.

Dalam percakapan melalui sambungan WhatsApp, Dinar meminta agar komunikasi dilakukan melalui penjaga kios.

"Iya bang, abang orang berapa bang? Coba kasihkan handphone-nya ke penjaga toko," ujar Dinar.

Informasi Disampaikan ke Polsek Kalideres

Atas temuan tersebut, tim media kemudian mendatangi Polsek Kalideres untuk menyampaikan informasi dan menyerahkan data terkait dugaan aktivitas penjualan obat keras daftar G tanpa izin.

Sesampainya di Polsek Kalideres, tim diarahkan petugas SPKT menuju Unit Narkoba yang berada di lantai tiga.

"Oh baik, Mas. Bisa langsung ke Unit Narkoba di lantai tiga," ujar salah seorang anggota SPKT.

Di ruang Unit Narkoba, tim menyerahkan informasi lokasi serta bukti pendukung yang diperoleh saat melakukan pemantauan.

Salah seorang anggota penyidik menyampaikan bahwa pihaknya akan mencatat informasi tersebut dan melakukan pengecekan lapangan.

"Baik, Mas. Kita catat dulu lokasinya. Nanti akan kita patroli ke lokasi karena kami juga baru mendapatkan informasi terkait kios tersebut," ujar anggota penyidik Unit Narkoba.

Dorongan Penegakan Hukum dan Pengawasan

Meski laporan informasi telah disampaikan, tim media menilai belum mendapatkan perkembangan lanjutan setelah menunggu lebih dari dua jam di lokasi. Ketika kembali mendatangi ruang Unit Narkoba, kondisi ruangan terlihat kosong dengan pintu dalam keadaan terkunci.

Tim media berharap aparat penegak hukum dapat segera melakukan penyelidikan secara profesional untuk memastikan kebenaran dugaan tersebut serta mengambil langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Peredaran obat keras daftar G dan obat psikotropika tanpa izin resmi merupakan persoalan serius karena berpotensi disalahgunakan, terutama oleh kalangan remaja. Pengawasan terhadap distribusi obat-obatan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat.

Ancaman Hukum Penjualan Obat Keras Tanpa Izin

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap orang yang mengedarkan obat tertentu tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai aturan yang berlaku. Pelanggaran terkait obat keras maupun psikotropika dapat berujung pada ancaman pidana penjara serta denda dengan nilai besar, tergantung pasal yang diterapkan dan hasil penyidikan aparat berwenang.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polsek Kalideres masih memiliki kesempatan memberikan klarifikasi terkait langkah penanganan atas informasi dugaan peredaran obat keras tersebut.

WINews akan terus mengikuti perkembangan kasus ini dan melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memperoleh informasi yang berimbang.

Pewarta: Redaksi WINews.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close