Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kuasa Hukum Josman Sinaga Minta Publik Hormati Proses Hukum Laporan Dugaan Penganiayaan di Polres Labuhanbatu




LABUHANBATU, WINews - Kuasa hukum Josman Sinaga, S.E. alias Naga Tutur (NT), meminta seluruh pihak menghormati proses hukum terkait laporan dugaan penganiayaan yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Labuhanbatu.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Beriman Panjaitan, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Josman Sinaga sekaligus Direktur LBH IPK Labuhanbatu, menyikapi adanya laporan polisi dengan nomor STTLP/B/902/VI/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 23 Juni 2026.

Beriman menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk membuat laporan kepada aparat penegak hukum. Namun, menurutnya, sebuah laporan polisi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan seseorang bersalah sebelum melalui proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian berdasarkan alat bukti yang sah.

"Laporan polisi bukanlah sebuah vonis. Pelapor memiliki hak untuk melapor, sementara pihak yang dilaporkan juga memiliki hak memberikan klarifikasi dan pembelaan. Kebenaran sebuah perkara harus diuji melalui proses hukum dan alat bukti," ujar Beriman.

Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

Beriman menyampaikan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara tersebut kepada penyidik Polres Labuhanbatu. Ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat diperiksa secara menyeluruh dan objektif.

Menurutnya, asas praduga tak bersalah harus tetap menjadi prinsip utama dalam menyikapi setiap laporan hukum.

"Kami meminta semua pihak tidak terburu-buru memberikan penilaian sebelum proses hukum selesai. Setiap orang memiliki hak yang sama untuk mendapatkan keadilan," katanya.

Ia menambahkan, sebuah perkara tidak dapat dilihat hanya berdasarkan satu sudut pandang, melainkan harus dikaji berdasarkan keseluruhan rangkaian kejadian.

"Setiap peristiwa memiliki sebab dan akibat. Penyidik perlu melihat apa yang terjadi sebelum kejadian, bagaimana situasi berkembang, hingga fakta yang sebenarnya terjadi di lokasi," jelasnya.

Klien Bantah Tuduhan Penganiayaan

Terkait laporan tersebut, Beriman menyampaikan bahwa kliennya, Josman Sinaga alias Naga Tutur, membantah telah melakukan tindakan pemukulan maupun penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan.

Berdasarkan keterangan kliennya, persoalan tersebut berawal dari situasi di lingkungan PKS PT HSJ, yang disebut berkaitan dengan dugaan adanya kendaraan truk yang melintang di jalur antrean menuju area pabrik sehingga menghambat kendaraan lain.

Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi ketegangan di lokasi kejadian. Kliennya juga menyampaikan adanya pihak lain yang datang bersama sejumlah orang.

Namun, Beriman menegaskan bahwa seluruh keterangan tersebut masih merupakan versi dari pihak kliennya dan harus diuji melalui mekanisme hukum.

"Kami tidak ingin membangun opini. Semua keterangan akan kami sampaikan kepada penyidik dan biarkan proses hukum yang menguji fakta sebenarnya," ujarnya.

Dorong Pemeriksaan Rekaman Video dan Saksi

Kuasa hukum Josman Sinaga juga meminta agar seluruh alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk rekaman video maupun keterangan saksi yang berada di lokasi kejadian.

Menurutnya, pemeriksaan berbagai sumber informasi sangat penting agar perkara dapat dilihat secara utuh.

"Jika terdapat rekaman video, silakan diperiksa. Jika ada saksi yang melihat langsung kejadian, silakan dimintai keterangan. Semua harus dipertimbangkan agar perkara ini tidak hanya berdasarkan satu versi," ungkap Beriman.

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengikuti seluruh tahapan hukum dan menyerahkan bukti maupun keterangan yang diperlukan kepada penyidik.

Percaya Polres Labuhanbatu Profesional

Beriman menyatakan tetap percaya kepada penyidik Polres Labuhanbatu dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif sesuai aturan hukum yang berlaku.

"Kami percaya penyidik Polres Labuhanbatu mampu bekerja secara profesional. Semua bukti, baik yang menguatkan laporan maupun yang menjadi bahan pembelaan, harus diperiksa secara seimbang," tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar opini publik tidak mendahului proses pembuktian.

"Jangan sampai opini menjadi penghakiman. Proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti, bukan tekanan maupun asumsi," tambahnya.

Imbau Media dan Masyarakat Kedepankan Informasi Berimbang

Sebagai praktisi hukum, Beriman mengajak insan pers untuk tetap mengedepankan prinsip jurnalistik berupa akurasi, objektivitas, dan keberimbangan dalam memberitakan perkara hukum.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi, namun informasi yang disampaikan harus tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

"Kami menghargai kerja teman-teman media. Namun kami berharap pemberitaan tetap berimbang agar masyarakat mendapatkan informasi yang lengkap dan tidak mengambil kesimpulan dari satu sisi saja," katanya.

Ia juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang berkembang melalui media sosial.

"Kami mengajak masyarakat bersabar dan mempercayakan proses ini kepada penyidik Polres Labuhanbatu. Biarkan fakta dan hukum yang menentukan," ujarnya.

Beriman menegaskan, pihaknya akan terus mendampingi Josman Sinaga alias Naga Tutur dalam menjalani proses hukum serta memberikan keterangan dan bukti yang diperlukan.

"Pada akhirnya, bukan opini atau pemberitaan yang menentukan seseorang bersalah atau tidak. Penentuan bersalah atau tidak harus melalui pembuktian sesuai hukum yang berlaku," pungkas Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close