Seluma, WINews TV - Santoso resmi dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma melalui mekanisme Penggantian Antarwaktu (PAW) untuk melanjutkan masa jabatan periode 2024-2029.
Pelantikan tersebut digelar pada Senin, 24 Agustus 2026, di Gedung Rapat DPRD Kabupaten Seluma. Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Seluma, April Yones.
Santoso yang merupakan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilantik untuk menggantikan Rhamadan Syah sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma melalui mekanisme PAW. Dengan pelantikan tersebut, komposisi anggota DPRD Kabupaten Seluma kembali menjadi 30 orang.
Sejumlah pejabat dan unsur masyarakat turut hadir dalam agenda tersebut. Di antaranya Wakil Bupati Seluma Drs. H. Gustianto, para asisten daerah, staf ahli, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), serta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Seluma.
Ketua DPRD Tekankan Amanah Masyarakat
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Seluma April Yones menyampaikan harapan agar Santoso mampu menjalankan tugas sebagai wakil rakyat dengan penuh tanggung jawab.
Menurutnya, jabatan sebagai anggota DPRD merupakan amanah yang harus dijalankan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Santoso diharapkan dapat menjalankan fungsi DPRD secara optimal, baik dalam menjalankan fungsi legislasi, penganggaran maupun pengawasan, serta tetap menjalin komunikasi dengan masyarakat di daerah pemilihannya.
“Sebagai anggota DPRD, kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas di atas kepentingan pribadi,” demikian pesan yang disampaikan dalam agenda pelantikan.
Santoso Siap Perjuangkan Kepentingan Masyarakat
Usai prosesi pelantikan, Santoso menyampaikan komitmennya untuk menjalankan tugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma dengan sebaik-baiknya.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap bekerja dan memperjuangkan kepentingan masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, serta kewenangan yang dimiliki sebagai anggota legislatif.
Santoso juga menyatakan akan berupaya menyerap aspirasi masyarakat dan mengawal berbagai kebutuhan pembangunan yang berkaitan dengan kepentingan publik di Kabupaten Seluma.
Pelantikan melalui mekanisme PAW ini sekaligus menjadi awal bagi Santoso untuk menjalankan tanggung jawab barunya sebagai wakil rakyat hingga berakhirnya masa jabatan DPRD Kabupaten Seluma periode 2024-2029.
Pewarta: Marzuki — WINews TV


0 Komentar