GOWA, WINews - Perjuangan keluarga besar Ilyas Daeng Sitaba dalam menghadapi perkara dugaan pencurian tanah timbunan berakhir dengan putusan bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, menyatakan Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum.
Putusan tersebut menjadi titik penting bagi keluarga Ilyas setelah dirinya menjalani masa penahanan selama kurang lebih tiga bulan di Rutan Kelas I Makassar.
Perkara tersebut sebelumnya mendapat perhatian publik karena perjuangan keluarga terdakwa dalam mencari keadilan. Salah satu momen yang menyita perhatian terjadi ketika istri Ilyas, Kumala Elvira, menyampaikan permohonan keadilan di depan Pengadilan Negeri Sungguminasa.
Keluarga Berjuang Mencari Keadilan
Sebelum putusan dibacakan, keluarga Ilyas Daeng Sitaba telah melalui proses panjang yang tidak mudah. Penahanan terhadap Ilyas selama sekitar tiga bulan membuat kondisi keluarga ikut terdampak.Kumala Elvira sebelumnya bahkan sempat bersujud di hadapan Pengadilan Negeri Sungguminasa sebagai bentuk permohonan agar perkara yang menimpa suaminya mendapatkan perhatian dan diproses secara adil.
Dalam kondisi emosional, Kumala menyampaikan harapannya agar pemerintah memberikan perlindungan dan perhatian kepada masyarakat yang sedang menghadapi persoalan hukum.
“Saya minta perlindungan kepada pemerintah... kami masyarakat miskin, kami butuh keadilan,” ujar Kumala Elvira dalam perjuangannya menyuarakan harapan keluarga.
Ia juga sempat menyampaikan permohonan agar Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan yang dihadapi keluarganya.
Perjuangan tersebut kemudian berlanjut melalui proses hukum hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap Ilyas.
Objek Perkara Menjadi Bagian Penting dalam Persidangan
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pencurian tanah timbunan. Dalam pemberitaan mengenai perkara tersebut, pihak keluarga menyampaikan bahwa tanah timbunan yang menjadi objek perkara masih berada di lokasi.Hal tersebut menjadi salah satu poin yang menurut keluarga bertentangan dengan tuduhan pencurian yang diarahkan kepada Ilyas.
Namun, secara jurnalistik, seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan tetap merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan proses persidangan.
Dalam amar putusan sebagaimana disampaikan dalam informasi perkara ini, majelis hakim menyatakan Ilyas Sitaba tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum.
Vonis bebas tersebut menjadi dasar bagi keluarga untuk menyambut kepulangan Ilyas dengan rasa syukur setelah melewati masa penahanan.

Dampak Perkara terhadap Kondisi Keluarga
Selain persoalan hukum, perkara tersebut juga disebut memberikan dampak terhadap kondisi psikologis dan sosial keluarga.Salah satu anak Ilyas bahkan disebut terpaksa tidak melanjutkan sekolah karena merasa malu dan tertekan akibat pembicaraan masyarakat mengenai perkara yang menimpa orang tuanya.
Kondisi tersebut menggambarkan bahwa proses hukum tidak hanya berdampak kepada seseorang yang berhadapan dengan hukum, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap kehidupan keluarga, termasuk pendidikan dan kondisi sosial anak.
Selama Ilyas menjalani penahanan, keluarga juga harus menghadapi perubahan kondisi ekonomi dan kehidupan sehari-hari karena sosok ayah yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga tidak berada di rumah.
Karena itu, putusan bebas tidak hanya disambut sebagai hasil proses hukum, tetapi juga menjadi momentum bagi keluarga untuk kembali menata kehidupan mereka.
Bupati Gowa Sambangi Kediaman Ilyas
Sehari setelah putusan tersebut, perhatian terhadap keluarga Ilyas juga datang dari Pemerintah Kabupaten Gowa.Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M., berkunjung ke kediaman Ilyas Sitaba di Jalan Abd. Muthalib Dg Narang, Kabupaten Gowa, pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Kedatangan Bupati disambut antusias oleh warga di sekitar kediaman Ilyas. Kunjungan tersebut menjadi bentuk dukungan moril pemerintah daerah kepada keluarga setelah menghadapi proses hukum yang cukup panjang.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati menyampaikan rasa syukur atas putusan bebas yang diterima Ilyas serta berharap keluarga dapat kembali menjalani kehidupan dengan semangat.
“Alhamdulillah Bapak Ilyas Sitaba sudah divonis bebas. Kedatangan saya sebagai bentuk dukungan kepala daerah kepada masyarakatnya, agar mereka lebih bersemangat lagi menjalani hidup ke depannya,” ungkap Sitti Husniah Talenrang.
Ia juga menyampaikan harapan agar masyarakat Kabupaten Gowa terus memperoleh kehidupan yang lebih baik.
“Sukses terus masyarakat Kabupaten Gowa, Gowa Maju, Masyarakat Sejahtera,” lanjutnya.
Momentum Memulihkan Kehidupan Keluarga
Putusan bebas menjadi babak baru bagi Ilyas dan keluarganya. Setelah menjalani proses hukum dan penahanan selama kurang lebih tiga bulan, keluarga kini memiliki kesempatan untuk kembali membangun kehidupan mereka.Bagi keluarga, dukungan dari masyarakat dan pemerintah menjadi penting untuk membantu memulihkan kepercayaan diri serta kondisi sosial setelah perkara tersebut mendapat perhatian publik.
Kisah Ilyas Daeng Sitaba juga menjadi pengingat bahwa setiap perkara pidana harus diproses berdasarkan hukum, alat bukti, serta pertimbangan majelis hakim. Pada saat yang sama, keluarga yang terdampak proses hukum membutuhkan pendampingan agar kehidupan sosial dan pendidikan anak tidak ikut menjadi korban.
Putusan bebas tersebut akhirnya menjadi penutup dari satu tahapan panjang perkara yang dihadapi Ilyas Sitaba. Bagi keluarganya, putusan itu menjadi momentum untuk kembali menatap masa depan dengan harapan baru.
Pewarta: Saifuddin Gassing

0 Komentar