
BLORA, WINews - Dugaan gangguan kesehatan yang dikaitkan dengan konsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian dalam evaluasi penyelenggaraan program kini resmi dibawa ke ranah hukum setelah seorang mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang mengadukan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2 kepada Polres Blora.
Pengaduan disampaikan Rival Alfian Esa Saputra, S.H., pada Kamis, 10 September 2026. Dokumen pengaduan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora sekitar pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang disebut berdampak pada munculnya keluhan kesehatan terhadap ratusan penerima manfaat.
Rival menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pengelola SPPG Sukorejo 2. Menurutnya, ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
216 Orang Dilaporkan Mengalami Keluhan Kesehatan
Data yang menjadi salah satu dasar perhatian dalam kasus tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, sebanyak 216 orang tercatat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang dikaitkan dengan distribusi MBG.
Rinciannya berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.
Di SMA Negeri 1 Tunjungan, tercatat 133 siswa dan satu guru mengalami keluhan kesehatan. Kemudian dari SMP IT terdapat 35 siswa dan satu kepala sekolah, sedangkan dari SD IT tercatat 30 siswa dan delapan guru.
Sementara itu, dari MTs Al Banjari dilaporkan terdapat tiga orang yang mengalami keluhan kesehatan.
Keluhan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo, yang mencakup empat ibu menyusui dan satu balita.
Jika seluruh data tersebut dijumlahkan, total penerima manfaat yang tercatat mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan masih menjalani perawatan inap, yakni dua orang di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang di RSUD Blora.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam melihat skala persoalan, meskipun hubungan sebab-akibat antara makanan yang didistribusikan SPPG dan keluhan kesehatan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, epidemiologis, pemeriksaan pangan, serta proses hukum yang objektif.
SPPG Sukorejo 2 Sebelumnya Diusulkan Ditutup Permanen
Sebelum pengaduan hukum diajukan, persoalan SPPG Sukorejo 2 juga telah mendapat perhatian dari Satgas MBG Kabupaten Blora.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau yang akrab disapa Bude Rini, sebelumnya mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup secara permanen.
Usulan tersebut disampaikan pada Selasa, 8 September 2026, setelah muncul persoalan yang menurut keterangan Bude Rini telah terjadi berulang.
Ia menyebut pihak Satgas MBG telah memberikan peringatan sebanyak dua kali dan kejadian terbaru disebut sebagai insiden yang ketiga.
Selain itu, Bude Rini juga menyampaikan adanya laporan mengenai dugaan temuan belatung pada makanan yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2 serta persoalan yang berkaitan dengan aspek kebersihan.
SPPG Sukorejo 2 sebelumnya diketahui mendistribusikan makanan MBG ke sejumlah penerima manfaat, di antaranya SMA Negeri 1 Tunjungan, Pondok Pesantren Al Banjari, dan SD IT.
Namun, seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar fakta mengenai penyebab gangguan kesehatan dapat diketahui secara utuh.
Pengaduan Tidak Boleh Berhenti pada Penutupan SPPG
Rival menilai usulan penutupan SPPG merupakan bagian dari evaluasi administratif dan penyelenggaraan layanan. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan aparat ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, proses hukum menurutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.
Ia meminta penutupan suatu unit pelayanan tidak serta-merta dianggap sebagai akhir dari persoalan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” ujarnya.
Minta Polisi Telusuri Seluruh Rantai Penyediaan Makanan
Menurut Rival, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada petugas yang berada di lapangan.
Ia meminta aparat penegak hukum, apabila perkara tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti, menelusuri seluruh rantai penyediaan dan pendistribusian makanan.
Rantai tersebut antara lain meliputi asal dan kualitas bahan baku, proses penyimpanan, pengolahan makanan, standar sanitasi dan higiene, pengemasan, waktu distribusi, kondisi makanan saat diterima, hingga mekanisme pengawasan.
Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk mengetahui titik persoalan secara objektif.
Rival juga meminta bukti-bukti yang relevan diperiksa, termasuk dokumen distribusi, keterangan saksi, catatan pengawasan, hasil pemeriksaan medis penerima manfaat, serta sampel makanan apabila masih tersedia dan secara teknis memungkinkan untuk diuji.
Dengan pendekatan tersebut, penyelidikan tidak hanya bertumpu pada dugaan atau kesaksian, tetapi dapat diarahkan untuk membangun rangkaian fakta berdasarkan bukti.
Peran Masing-Masing Pihak Perlu Didalami Jika Ada Unsur Pidana
Dalam konteks hukum pidana, Rival berpandangan bahwa aparat perlu melihat peran setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Ia menyebut sejumlah konsep mengenai penyertaan dalam hukum pidana, antara lain pleger atau pihak yang melakukan perbuatan, doenpleger atau pihak yang menyuruh melakukan, medepleger atau pihak yang turut serta melakukan, serta pihak yang dengan sengaja menggerakkan atau membujuk orang lain dan pihak yang memberikan bantuan terhadap tindak pidana.
Namun, ia menekankan bahwa penyebutan kategori tersebut bukan berarti telah menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.
“Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan, maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peran lainnya tidak ditelusuri,” tegasnya.
Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, lanjut Rival, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Prinsip Equality Before the Law Disorot
Rival juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Menurutnya, status sebuah program sebagai program pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti sehingga tidak merugikan pihak yang tidak bersalah sekaligus tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan.
216 Orang Bukan Sekadar Angka Statistik
Besarnya jumlah penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan menjadi perhatian tersendiri dalam perkara tersebut.
Rival mengatakan angka 216 orang tidak seharusnya dipandang hanya sebagai angka dalam laporan evaluasi.
“Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Dari sisi kepentingan publik, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat membutuhkan standar keamanan pangan yang ketat. Program MBG tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan nutrisi, tetapi juga menyangkut kualitas bahan pangan, higiene, sanitasi, rantai distribusi, pengawasan, serta perlindungan terhadap penerima manfaat.
Polres Blora Kini Diharapkan Mengungkap Fakta Secara Objektif
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, penanganan dugaan gangguan kesehatan terkait MBG di Blora kini menunggu proses dari aparat penegak hukum.
Publik diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, apakah persoalan tersebut merupakan masalah administratif dan standar operasional, persoalan keamanan pangan, kelalaian, atau terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak pengelola SPPG Sukorejo 2 maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan berhak memberikan penjelasan dan pembelaan berdasarkan fakta.
Ujung dari proses tersebut bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan keamanan penerima manfaat, transparansi penyelenggaraan program, kepastian hukum, serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
WINews akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan tersebut dan memberikan informasi berdasarkan data, keterangan resmi, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta: Nursoleh
Pengaduan disampaikan Rival Alfian Esa Saputra, S.H., pada Kamis, 10 September 2026. Dokumen pengaduan diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora sekitar pukul 15.00 WIB dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam penyediaan dan pendistribusian makanan program MBG yang disebut berdampak pada munculnya keluhan kesehatan terhadap ratusan penerima manfaat.
Rival menegaskan, laporan tersebut tidak dimaksudkan untuk memberikan vonis kepada pengelola SPPG Sukorejo 2. Menurutnya, ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum yang harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang sah.
216 Orang Dilaporkan Mengalami Keluhan Kesehatan
Data yang menjadi salah satu dasar perhatian dalam kasus tersebut berasal dari Dinas Kesehatan Kabupaten Blora.
Berdasarkan data yang disampaikan Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, sebanyak 216 orang tercatat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan yang dikaitkan dengan distribusi MBG.
Rinciannya berasal dari sejumlah satuan pendidikan dan kelompok masyarakat.
Di SMA Negeri 1 Tunjungan, tercatat 133 siswa dan satu guru mengalami keluhan kesehatan. Kemudian dari SMP IT terdapat 35 siswa dan satu kepala sekolah, sedangkan dari SD IT tercatat 30 siswa dan delapan guru.
Sementara itu, dari MTs Al Banjari dilaporkan terdapat tiga orang yang mengalami keluhan kesehatan.
Keluhan juga dilaporkan dari Desa Kedungrejo, yang mencakup empat ibu menyusui dan satu balita.
Jika seluruh data tersebut dijumlahkan, total penerima manfaat yang tercatat mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.
Dari jumlah tersebut, lima orang dilaporkan masih menjalani perawatan inap, yakni dua orang di Citra Mulia, satu orang di Puskesmas Japah, dan dua orang di RSUD Blora.
Data tersebut menjadi bagian penting dalam melihat skala persoalan, meskipun hubungan sebab-akibat antara makanan yang didistribusikan SPPG dan keluhan kesehatan tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan medis, epidemiologis, pemeriksaan pangan, serta proses hukum yang objektif.
SPPG Sukorejo 2 Sebelumnya Diusulkan Ditutup Permanen
Sebelum pengaduan hukum diajukan, persoalan SPPG Sukorejo 2 juga telah mendapat perhatian dari Satgas MBG Kabupaten Blora.
Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora, Sri Setyorini atau yang akrab disapa Bude Rini, sebelumnya mengusulkan agar SPPG Sukorejo 2 yang berada di bawah naungan Yayasan Tirta Mirah Asih ditutup secara permanen.
Usulan tersebut disampaikan pada Selasa, 8 September 2026, setelah muncul persoalan yang menurut keterangan Bude Rini telah terjadi berulang.
Ia menyebut pihak Satgas MBG telah memberikan peringatan sebanyak dua kali dan kejadian terbaru disebut sebagai insiden yang ketiga.
Selain itu, Bude Rini juga menyampaikan adanya laporan mengenai dugaan temuan belatung pada makanan yang didistribusikan SPPG Sukorejo 2 serta persoalan yang berkaitan dengan aspek kebersihan.
SPPG Sukorejo 2 sebelumnya diketahui mendistribusikan makanan MBG ke sejumlah penerima manfaat, di antaranya SMA Negeri 1 Tunjungan, Pondok Pesantren Al Banjari, dan SD IT.
Namun, seluruh informasi tersebut tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait agar fakta mengenai penyebab gangguan kesehatan dapat diketahui secara utuh.
Pengaduan Tidak Boleh Berhenti pada Penutupan SPPG
Rival menilai usulan penutupan SPPG merupakan bagian dari evaluasi administratif dan penyelenggaraan layanan. Namun, apabila dalam proses pemeriksaan aparat ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana, proses hukum menurutnya tetap harus berjalan sesuai ketentuan.
“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang menjatuhkan vonis kepada siapa pun, tetapi ketika ada ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, negara tidak boleh diam. Fakta harus dibuka, bukti harus diperiksa, dan apabila ditemukan unsur tindak pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival.
Ia meminta penutupan suatu unit pelayanan tidak serta-merta dianggap sebagai akhir dari persoalan apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Jangan sampai penutupan SPPG kemudian dianggap sebagai penyelesaian. Penutupan itu bagian dari evaluasi administratif. Kalau ada unsur pidana, proses hukumnya harus tetap berjalan. Hukum tidak boleh berhenti hanya karena sebuah lembaga atau unit pelayanan ditutup,” ujarnya.
Minta Polisi Telusuri Seluruh Rantai Penyediaan Makanan
Menurut Rival, pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada petugas yang berada di lapangan.
Ia meminta aparat penegak hukum, apabila perkara tersebut memenuhi dasar untuk ditindaklanjuti, menelusuri seluruh rantai penyediaan dan pendistribusian makanan.
Rantai tersebut antara lain meliputi asal dan kualitas bahan baku, proses penyimpanan, pengolahan makanan, standar sanitasi dan higiene, pengemasan, waktu distribusi, kondisi makanan saat diterima, hingga mekanisme pengawasan.
Pemeriksaan terhadap aspek-aspek tersebut dinilai penting untuk mengetahui titik persoalan secara objektif.
Rival juga meminta bukti-bukti yang relevan diperiksa, termasuk dokumen distribusi, keterangan saksi, catatan pengawasan, hasil pemeriksaan medis penerima manfaat, serta sampel makanan apabila masih tersedia dan secara teknis memungkinkan untuk diuji.
Dengan pendekatan tersebut, penyelidikan tidak hanya bertumpu pada dugaan atau kesaksian, tetapi dapat diarahkan untuk membangun rangkaian fakta berdasarkan bukti.
Peran Masing-Masing Pihak Perlu Didalami Jika Ada Unsur Pidana
Dalam konteks hukum pidana, Rival berpandangan bahwa aparat perlu melihat peran setiap pihak berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
Ia menyebut sejumlah konsep mengenai penyertaan dalam hukum pidana, antara lain pleger atau pihak yang melakukan perbuatan, doenpleger atau pihak yang menyuruh melakukan, medepleger atau pihak yang turut serta melakukan, serta pihak yang dengan sengaja menggerakkan atau membujuk orang lain dan pihak yang memberikan bantuan terhadap tindak pidana.
Namun, ia menekankan bahwa penyebutan kategori tersebut bukan berarti telah menunjuk pihak tertentu sebagai pelaku.
“Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan, maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peran lainnya tidak ditelusuri,” tegasnya.
Penentuan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, lanjut Rival, harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Prinsip Equality Before the Law Disorot
Rival juga menekankan pentingnya prinsip equality before the law, yakni persamaan kedudukan setiap orang di hadapan hukum.
Menurutnya, status sebuah program sebagai program pemerintah tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan apabila memang terdapat dugaan pelanggaran hukum.
“Hukum harus berlaku sama kepada siapa pun. Tidak boleh ada perlakuan khusus karena ini program pemerintah, karena pengelolanya yayasan, atau karena ada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedudukan,” katanya.
Ia menambahkan, proses hukum harus berjalan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti sehingga tidak merugikan pihak yang tidak bersalah sekaligus tidak mengabaikan kepentingan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan.
216 Orang Bukan Sekadar Angka Statistik
Besarnya jumlah penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan menjadi perhatian tersendiri dalam perkara tersebut.
Rival mengatakan angka 216 orang tidak seharusnya dipandang hanya sebagai angka dalam laporan evaluasi.
“Di balik angka 216 itu ada anak-anak, guru, kepala sekolah, balita dan masyarakat yang mengalami gangguan kesehatan. Mereka bukan sekadar angka statistik. Karena itu, kalau hasil pemeriksaan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur pidana, harus ada pertanggungjawaban hukum,” pungkasnya.
Dari sisi kepentingan publik, kasus ini juga menjadi pengingat bahwa pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi masyarakat membutuhkan standar keamanan pangan yang ketat. Program MBG tidak hanya menyangkut pemenuhan kebutuhan nutrisi, tetapi juga menyangkut kualitas bahan pangan, higiene, sanitasi, rantai distribusi, pengawasan, serta perlindungan terhadap penerima manfaat.
Polres Blora Kini Diharapkan Mengungkap Fakta Secara Objektif
Dengan diterimanya pengaduan tersebut, penanganan dugaan gangguan kesehatan terkait MBG di Blora kini menunggu proses dari aparat penegak hukum.
Publik diharapkan dapat memperoleh kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi, apakah persoalan tersebut merupakan masalah administratif dan standar operasional, persoalan keamanan pangan, kelalaian, atau terdapat unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Pihak pengelola SPPG Sukorejo 2 maupun pihak lain yang disebut dalam pengaduan berhak memberikan penjelasan dan pembelaan berdasarkan fakta.
Ujung dari proses tersebut bukan sekadar mencari siapa yang harus disalahkan, melainkan memastikan keamanan penerima manfaat, transparansi penyelenggaraan program, kepastian hukum, serta perbaikan sistem agar kejadian serupa tidak kembali terjadi.
WINews akan terus memantau perkembangan penanganan pengaduan tersebut dan memberikan informasi berdasarkan data, keterangan resmi, serta konfirmasi dari pihak-pihak terkait.
Pewarta: Nursoleh
0 Komentar