Breaking News

Audio Reader
Speed:

Data Desil DTSEN Dipersoalkan, Suli Da’im Minta Desa Diberi Ruang Verifikasi dan Koreksi Cepat



TRENGGALEK, WINews - Perubahan peringkat kesejahteraan masyarakat dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) memunculkan keluhan dari sejumlah warga dan pemerintah desa di Kabupaten Trenggalek. Persoalan tersebut mendapat perhatian Anggota DPRD Jawa Timur dari Daerah Pemilihan (Dapil) IX, Dr. H. Suli Da’im, S.M., S.Pd., M.M., P.Ma.

Suli menilai, polemik perubahan posisi desil menunjukkan bahwa pemutakhiran data sosial ekonomi tidak cukup hanya mengandalkan sistem administrasi. Data juga perlu diuji melalui kondisi nyata di lapangan agar kebijakan perlindungan sosial tidak mengabaikan masyarakat yang masih membutuhkan.

Menurutnya, DTSEN memiliki peran penting sebagai basis data nasional. Namun, kualitas data harus terus diperbaiki melalui proses verifikasi, pengaduan, dan koreksi yang transparan.

“Jangan sampai warga yang dalam kenyataan sehari-hari masih membutuhkan perlindungan sosial justru kehilangan akses hanya karena posisi desil dalam sistem tidak menggambarkan kondisi riilnya. Data harus menjadi alat untuk melayani rakyat, bukan justru menjadi hambatan bagi rakyat,” tegas Suli Da’im.

Keluhan Perubahan Desil Mengemuka dalam Hearing DPRD Trenggalek

Polemik tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (hearing) DPRD Kabupaten Trenggalek bersama Koalisi Rakyat Trenggalek.

Dalam forum itu, sejumlah kepala desa mengaku menghadapi kesulitan ketika memberikan penjelasan kepada warga terkait perubahan posisi desil yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi sosial ekonomi mereka.

Perubahan tersebut menjadi persoalan tersendiri karena masyarakat membutuhkan kepastian mengenai dasar pendataan dan kemungkinan untuk memperbaiki informasi apabila terdapat ketidaksesuaian.

Menanggapi hal itu, DPRD Trenggalek mendorong pemutakhiran data melalui verifikasi lapangan dengan melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Sosial, serta pemerintah desa.

Suli Da’im menilai, pemerintah desa perlu diberi ruang yang lebih besar dalam proses verifikasi. Perangkat desa dinilai memiliki pengetahuan langsung mengenai kondisi warga, termasuk perubahan pekerjaan, penghasilan, tanggungan keluarga, maupun situasi sosial ekonomi lainnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa keterlibatan desa harus tetap berada dalam mekanisme yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Pemerintah desa jangan hanya diminta menjelaskan ketika masyarakat mempertanyakan datanya. Desa juga harus dilibatkan sejak proses verifikasi. Kalau ada warga yang menurut fakta lapangan miskin atau rentan, tetapi sistem membaca berbeda, harus ada mekanisme koreksi yang cepat dan jelas,” ujarnya.

DTSEN Perlu Disempurnakan, Bukan Sekadar Dipersoalkan

Suli menambahkan, keberadaan DTSEN sebagai basis data nasional tidak perlu ditolak. Menurutnya, yang lebih penting adalah memastikan sistem tersebut terus disempurnakan agar mampu menggambarkan kondisi masyarakat secara lebih akurat.

Ia juga menyinggung penjelasan BPS bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif berdasarkan karakteristik sosial ekonomi, bukan tolok ukur tunggal pendapatan atau kekayaan sebuah keluarga.

Artinya, posisi desil tidak seharusnya dipahami sebagai label permanen yang secara otomatis menggambarkan seluruh kondisi kehidupan seseorang. Perubahan kondisi keluarga maupun hasil pemutakhiran data dapat memengaruhi posisi tersebut.

Karena itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan yang memadai mengenai arti desil, dasar pemeringkatan, serta prosedur yang dapat ditempuh apabila data dinilai tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Dalam konteks ini, verifikasi lapangan menjadi bagian penting untuk menjaga agar data yang digunakan dalam perumusan kebijakan tetap relevan dengan perkembangan kondisi sosial ekonomi masyarakat.

Aduan Desil Juga Menjadi Perhatian di Daerah Lain

Menurut Suli Da’im, persoalan perubahan desil tidak hanya terjadi di Kabupaten Trenggalek. Ia menyebut, Kota Surabaya juga mencatat sebanyak 3.283 aduan desil pada triwulan III 2026.

Aduan tersebut, lanjutnya, ditindaklanjuti melalui verifikasi lapangan sebelum diusulkan kepada pemerintah pusat.

Informasi itu menunjukkan bahwa mekanisme pengaduan dan pemutakhiran data perlu berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, masyarakat tidak hanya menjadi objek pendataan, tetapi juga memiliki ruang untuk menyampaikan perubahan kondisi dan melaporkan ketidaksesuaian.

Namun, setiap proses koreksi tetap perlu mengikuti prosedur resmi agar perubahan data dapat diverifikasi dan dipertanggungjawabkan.

Tiga Langkah untuk Mencegah Kesalahan Sasaran Bantuan

Suli Da’im mengingatkan pentingnya mencegah dua jenis kesalahan dalam pendataan sosial, yaitu exclusion error dan inclusion error.

Exclusion error terjadi ketika warga yang sebenarnya berhak menerima perlindungan sosial justru terlewat dari pendataan. Sementara itu, inclusion error terjadi ketika bantuan atau program perlindungan sosial diberikan kepada pihak yang tidak sesuai sasaran.

Untuk mengurangi risiko tersebut, Suli mendorong tiga langkah konkret:

1. Memperkuat mekanisme pengaduan masyarakat, sehingga warga memiliki saluran resmi untuk menyampaikan keberatan atau melaporkan ketidaksesuaian data.

2. Melakukan verifikasi lapangan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa dan kelurahan bersama instansi terkait.

3. Memastikan perubahan data dapat ditindaklanjuti secara cepat oleh pemerintah daerah dan diteruskan kepada pengelola DTSEN di tingkat pemerintah pusat.

Menurutnya, ketiga langkah tersebut perlu didukung pembagian kewenangan yang jelas, prosedur yang mudah dipahami, serta kepastian bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh tindak lanjut.

“Jangan biarkan kepala desa berhadapan sendirian dengan warga yang mempertanyakan data. Negara harus hadir memberikan penjelasan sekaligus membuka jalan koreksi. Kalau faktanya berubah, datanya juga harus bisa berubah,” tegasnya.

Edukasi Publik tentang Desil Perlu Diperluas

Selain memperbaiki mekanisme teknis, Suli Da’im juga mendorong pemerintah untuk menggencarkan edukasi publik mengenai konsep desil.

Pemahaman masyarakat dinilai penting agar warga mengetahui bahwa desil bersifat relatif dan bukan label permanen. Penjelasan yang baik juga dapat membantu mengurangi kesalahpahaman ketika terjadi perubahan posisi dalam sistem pendataan.

Bagi pemerintah desa, edukasi tersebut dapat menjadi bagian dari pelayanan informasi kepada masyarakat. Sementara bagi pemerintah daerah dan instansi pengelola data, keterbukaan mengenai prosedur verifikasi dan koreksi menjadi unsur penting dalam membangun kepercayaan publik.

“Pada akhirnya yang kita ukur bukan sekadar angka desil, tetapi apakah kebijakan pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan,” pungkas Suli Da’im.

Pewarta: Muh Nurcholis

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close