Breaking News

Audio Reader
Speed:

Dua Tersangka Dugaan Penganiayaan Nawawi Belum Ditahan, Kuasa Hukum Desak Polres Labuhanbatu Beri Kepastian Hukum


LABUHANBATU, WINews - Penanganan perkara dugaan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Nawawi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu menjadi perhatian korban dan kuasa hukumnya. Hampir empat bulan setelah laporan polisi dibuat, perkara tersebut disebut telah memasuki tahap penyidikan dan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, hingga Jumat (11/9/2026), penahanan terhadap kedua tersangka belum dilakukan.

Perkara itu dilaporkan Nawawi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/752/V/2026/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tertanggal 23 Mei 2026.

Berdasarkan informasi yang diterima pihak korban dari penyidik Beni Galingging, proses penanganan perkara telah naik ke tahap penyidikan. Dalam perkembangan tersebut, penyidik disebut telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Meski demikian, pihak korban masih mempertanyakan alasan belum dilakukannya penahanan serta perkembangan langkah hukum berikutnya.

Korban Pertanyakan Perkembangan Perkara

Dalam konfirmasi yang dilakukan jurnalis Warta Indonesia News TV pada Sabtu (12/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Warkop Tanjung, depan Kantor Polres Labuhanbatu, Nawawi menyampaikan harapannya agar perkara yang dilaporkannya segera memperoleh kepastian hukum.

Nawawi mengaku mengalami luka akibat peristiwa tersebut dan selama kurang lebih satu bulan tidak dapat menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Saya berharap perkara ini segera mendapat kepastian hukum. Saya mengalami luka akibat kejadian tersebut dan hampir satu bulan tidak dapat beraktivitas. Yang menjadi pertanyaan, mengapa sampai sekarang tersangka belum ditahan?” ujar Nawawi.

Ia juga mempertanyakan apakah kondisi ekonominya sebagai korban menjadi salah satu faktor yang menyebabkan proses perkara berjalan lambat.

“Apa karena saya tidak punya uang sehingga penanganan perkara ini begitu lambat? Para pelaku sampai sekarang belum ditahan,” ungkapnya.

Pernyataan tersebut merupakan keluhan dan dugaan dari pihak korban yang masih memerlukan klarifikasi serta penjelasan dari pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Minta Penjelasan Penyidik

Kuasa Hukum Nawawi, Beriman Panjaitan, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara. Namun, ia menegaskan bahwa korban juga memiliki hak untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah dibuat.

“Kami menghormati proses penyidikan dan kewenangan penyidik. Tetapi korban juga mempunyai hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Hampir empat bulan perkara berjalan dan sudah ada dua tersangka, sehingga kami meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai perkembangan serta langkah hukum selanjutnya,” tegas Beriman.

Menurutnya, pihak korban tidak bermaksud mengintervensi proses penyidikan. Desakan tersebut, kata Beriman, ditujukan untuk memastikan perkara ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.

Apabila dalam waktu dekat tidak terdapat perkembangan yang jelas, pihaknya berencana menggunakan mekanisme pengawasan internal Polri.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada perkembangan yang jelas, kami akan menyampaikan laporan atau pengaduan kepada Kapolda Sumut, Propam Polda Sumut, Irwasda Polda Sumut maupun Propam Mabes Polri. Ini bukan untuk mengintervensi penyidikan, tetapi untuk memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif dan transparan,” ujarnya.

Penahanan Merupakan Kewenangan Penyidik

Beriman menambahkan, persoalan utama dalam perkara tersebut bukan semata-mata mengenai apakah tersangka harus ditahan atau tidak. Menurutnya, yang lebih penting adalah adanya kepastian bahwa perkara yang telah memasuki tahap penyidikan benar-benar ditangani sesuai ketentuan hukum.

“Penahanan memang merupakan kewenangan penyidik dan tidak otomatis dilakukan hanya karena seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kalau penahanan tidak dilakukan, tentu harus ada pertimbangan hukum yang jelas. Korban berhak mengetahui bagaimana proses perkara ini berjalan,” jelasnya.

Secara hukum, penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti orang tersebut harus ditahan. Penahanan merupakan tindakan hukum yang memiliki persyaratan dan pertimbangan tersendiri. Karena itu, alasan tidak dilakukannya penahanan perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku serta kondisi konkret perkara.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Berdasarkan keterangan Nawawi, peristiwa tersebut bermula ketika dirinya bersama sejumlah pekerja berada di lokasi perkebunan dan terjadi persoalan dengan seseorang berinisial TS alias Hercules.

Menurut korban, setelah persoalan tersebut terjadi, TS kemudian memanggil sejumlah orang lainnya. Setelah beberapa orang datang, korban menduga terjadi tindakan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan dirinya mengalami luka.

Nawawi menyebut terdapat sekitar empat orang yang dikenali olehnya maupun para saksi. Namun, seluruh rangkaian peristiwa tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti, dan proses penyidikan.

Dalam perkara ini, dugaan pengambilan buah kelapa sawit di lahan perkebunan yang disebut dikelola Grup Drs. Robert Aritonang juga turut disebut oleh pihak korban. Dugaan tersebut merupakan persoalan tersendiri yang harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

Warga Ikut Mempertanyakan Penanganan Perkara

Perkembangan perkara tersebut juga mendapat perhatian dari sejumlah masyarakat yang mengikuti informasinya. Salah seorang warga berinisial AS membandingkan perkara itu dengan pengalaman pribadinya ketika pernah terlibat dalam perkelahian.

“Saya pernah terlibat perkelahian dan lawan saya mengalami luka di bagian bibir. Dalam waktu dua hari saya dijemput polisi dan setelah diperiksa saya ditahan. Karena itu saya mempertanyakan mengapa dalam perkara ini, yang menurut korban mengakibatkan luka dan harus menjalani perawatan, tersangkanya belum ditahan,” kata AS.

Namun, pernyataan tersebut merupakan pendapat pribadi warga dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa penyidik telah melakukan pelanggaran atau keberpihakan.

Ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyidikan merupakan kewenangan institusi pengawasan Polri untuk memeriksa dan menilainya berdasarkan fakta, prosedur, serta bukti yang tersedia.

Menunggu Kejelasan Tahapan Penyidikan

Dari perspektif hukum pidana, dugaan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai fakta yang terungkap dalam penyidikan. Apabila perbuatan dilakukan secara bersama-sama, penerapan ketentuan mengenai penyertaan atau bentuk kekerasan bersama harus disesuaikan dengan konstruksi perkara dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Dengan demikian, status tersangka, ada atau tidaknya penahanan, serta pasal yang akan diterapkan harus didasarkan pada hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak korban melalui kuasa hukumnya meminta Polres Labuhanbatu mempercepat penanganan perkara serta memberikan penjelasan mengenai tahapan penyidikan, status para tersangka, dan langkah hukum selanjutnya.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi tetap memberikan ruang hak jawab kepada Kapolres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, penyidik, maupun pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai perkembangan perkara tersebut.

Pewarta: DR. Rangkuti

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close