Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis di Bengkulu, Redaksi Tegaskan Hak Jawab dan Jalur Dewan Pers
BENGKULU, WINews - Dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik kembali menjadi sorotan setelah redaksi sebuah media menerima percakapan WhatsApp yang diduga berisi tekanan dan ancaman pidana terkait pemberitaan mengenai kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu serta keberadaan jaringan ritel modern Indomaret dan Alfamart.
Percakapan tersebut, yang disebut telah diterima redaksi dalam bentuk tangkapan layar, melibatkan pihak yang mengaku sebagai tim hukum aliansi pendukung Pemkot Bengkulu dari Ade Associate. Redaksi menilai persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui mekanisme hukum pers yang berlaku, bukan melalui tekanan atau ancaman terhadap jurnalis.
Redaksi menyatakan telah mengarahkan pihak yang keberatan untuk menggunakan Hak Jawab atau Hak Koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Namun, menurut keterangan redaksi, pihak yang bersangkutan justru menyatakan bahwa istilah Hak Jawab tidak dikenal dalam lembaga atau tim hukumnya, sembari menyampaikan ancaman pidana.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena Hak Jawab merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelesaian sengketa pemberitaan. Mekanisme ini memberikan ruang kepada pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan tanggapan atau klarifikasi secara proporsional, sekaligus memberi kesempatan kepada media untuk memperbaiki atau melengkapi informasi apabila ditemukan kekeliruan.
Redaksi Pilih Jalur Hukum Pers
Dalam konteks pemberitaan, keberatan terhadap isi berita seharusnya disampaikan melalui prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 angka 11 UU Pers mendefinisikan Hak Jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sementara itu, Pasal 1 angka 12 mengatur Hak Koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun orang lain.
Ketentuan tersebut diperkuat Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) UU Pers, yang mengatur kewajiban pers melayani Hak Jawab serta Hak Koreksi secara proporsional.
Dengan demikian, apabila terdapat pihak yang menilai suatu pemberitaan tidak akurat, tidak berimbang, atau merugikan, tersedia mekanisme resmi untuk menyampaikan keberatan. Penyelesaian melalui jalur tersebut tidak hanya melindungi hak masyarakat, tetapi juga menjaga profesionalitas dan independensi pers.
Dugaan Ancaman Pidana Perlu Diuji melalui Mekanisme yang Tepat
Redaksi juga menyoroti dugaan penggunaan ancaman pidana dalam merespons produk jurnalistik. Dalam perkara yang berkaitan dengan pemberitaan pers, penerapan ketentuan pidana tidak dapat dilepaskan dari karakteristik khusus UU Pers sebagai aturan yang mengatur kegiatan jurnalistik.
UU Pers mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan, termasuk melalui Dewan Pers. Oleh karena itu, setiap keberatan terhadap produk jurnalistik perlu terlebih dahulu diuji berdasarkan ketentuan hukum pers, fakta pemberitaan, serta standar jurnalistik yang berlaku.
Pasal 18 ayat (1) UU Pers juga mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3). Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Namun, penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, unsur hukum, dan proses pembuktian yang berlaku. Karena itu, dugaan intimidasi maupun dugaan pelanggaran terhadap kebebasan pers perlu ditangani secara hati-hati, transparan, dan tidak mengedepankan kesimpulan sebelum ada pemeriksaan yang berwenang.
Pentingnya Memahami MoU Dewan Pers dan Polri
Dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, terdapat Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 03/DP/MoU/III/2022. Kesepahaman tersebut menjadi salah satu rujukan koordinasi dalam penanganan pengaduan terkait pemberitaan pers.
Semangat utama mekanisme tersebut adalah memastikan pengaduan terhadap karya jurnalistik diperiksa melalui koridor yang sesuai dengan UU Pers dan kewenangan Dewan Pers, tanpa mengabaikan kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berdiri sendiri.
Karena itu, perbedaan pendapat mengenai isi berita semestinya tidak langsung berkembang menjadi tekanan terhadap jurnalis. Pihak yang merasa dirugikan dapat menggunakan hak konstitusional dan mekanisme hukum yang tersedia untuk memperoleh klarifikasi atau penyelesaian.
PRIMA: Pers Tidak Boleh Tunduk pada Intimidasi
Pimpinan Redaksi sekaligus Ketua Umum Persatuan Pimpinan Redaksi Indonesia Maju (PRIMA), Hermanius Burunaung, C.BJ., C.EJ., C.In., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur apabila terdapat tindakan yang dinilai mencederai profesi jurnalistik.
“Kami akan lawan jika itu sudah mencederai profesi kami, siapa pun dia. Pers berdiri untuk menyuarakan kebenaran dan mengawal kepentingan publik dari kesewenang-wenangan Pemda, bukan untuk tunduk pada gertakan oknum yang merasa kebal hukum,” tegas Hermanius.
Hermanius menyatakan bahwa karya jurnalistik yang diterbitkan redaksi telah melalui proses verifikasi dan disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik, termasuk kewajiban menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dengan opini yang menghakimi.
Meski demikian, setiap produk jurnalistik tetap terbuka terhadap koreksi apabila ditemukan kekeliruan. Menurutnya, kritik, klarifikasi, dan perbedaan pandangan merupakan bagian dari dinamika pers yang sehat selama disampaikan melalui mekanisme yang sah.
Sengketa Pemberitaan Harus Diselesaikan secara Profesional
Pers memiliki fungsi penting dalam mengawasi kebijakan publik, termasuk kebijakan pemerintah daerah, pelayanan masyarakat, serta aktivitas ekonomi yang berdampak pada kehidupan warga. Kritik terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari kontrol sosial yang dijamin dalam sistem demokrasi.
Di sisi lain, pemerintah daerah, pelaku usaha, maupun masyarakat yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan dan menggunakan mekanisme hukum yang tersedia.
Karena itu, penyelesaian sengketa pemberitaan idealnya mengedepankan tiga prinsip utama: akurasi informasi, hak jawab yang proporsional, dan penghormatan terhadap kemerdekaan pers.
Redaksi menyatakan siap menerima Hak Jawab tertulis maupun Hak Koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila keberatan tidak dapat diselesaikan melalui komunikasi langsung, pihak yang merasa dirugikan dapat mengadukan persoalan tersebut kepada Dewan Pers.
Redaksi juga menegaskan bahwa setiap dugaan intimidasi terhadap kerja jurnalistik akan didokumentasikan dan dipertimbangkan untuk ditindaklanjuti melalui jalur hukum yang berlaku. Langkah tersebut, menurut redaksi, merupakan bagian dari upaya menjaga independensi pers, kepastian hukum, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Ade Associate maupun aliansi pendukung Pemkot Bengkulu mengenai percakapan WhatsApp yang dipersoalkan. Redaksi membuka ruang bagi pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, Hak Jawab, atau tanggapan resmi secara proporsional sesuai ketentuan UU Pers.
Pewarta: Yusi Hasan / Redaksi Tim

0 Komentar