Breaking News

Audio Reader
Speed:

Jelang Pernikahan, Warga Somawangi Mandiraja Dilaporkan atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan Rp300 Juta




BANJARNEGARA, WINews - Seorang warga Desa Somawangi, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial A.S., dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang disebut mencapai sekitar Rp300 juta atau bahkan lebih.

Laporan tersebut diajukan oleh Direktur PT. BSPJ, Dr. Theresia Lindawati. Dalam penanganan perkara ini, pihak pelapor telah memberikan kuasa kepada kantor hukum BN & PARTNERS untuk menindaklanjuti dugaan peristiwa tersebut melalui jalur hukum.

Informasi mengenai perkara ini diperoleh WINews pada Selasa, 15 September 2026. Kasus tersebut menjadi perhatian karena proses penyelesaian secara kekeluargaan yang sebelumnya diupayakan belum menemukan titik temu.

Kuasa Hukum Sebut Sejumlah Bukti Telah Dikumpulkan

Berdasarkan keterangan kuasa hukum pelapor kepada WINews, dugaan penipuan dan penggelapan tersebut berkaitan dengan dana milik perusahaan. Nilai kerugian yang disampaikan disebut mencapai Rp300 juta dan masih dimungkinkan bertambah sesuai hasil pendalaman.

Kuasa hukum menyatakan telah mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mendukung laporan tersebut. Namun, rincian mengenai bentuk bukti, waktu kejadian, serta mekanisme dugaan penggunaan dana masih menunggu penjelasan lebih lanjut dalam proses hukum.

Sebelum mengambil langkah hukum, pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya menemui A.S. untuk mengetahui kesediaannya memberikan penjelasan dan menyelesaikan persoalan secara baik-baik.

Dalam pertemuan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, A.S. disebut mengakui perbuatannya dan meminta agar persoalan diselesaikan secara kekeluargaan. Permintaan itu, lanjut kuasa hukum, pada prinsipnya diterima sebagai upaya mencari penyelesaian.

Akan tetapi, hingga informasi ini dihimpun, belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak mengenai bentuk maupun mekanisme penyelesaian.

Upaya Mediasi Belum Membuahkan Kesepakatan

Karena belum adanya titik temu, kuasa hukum pelapor kemudian berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Sektor Mandiraja dan pemerintah desa setempat.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk membantu menghadirkan pihak terlapor agar dapat memberikan kejelasan mengenai penyelesaian kekeluargaan yang sebelumnya telah dibicarakan.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak kepolisian melalui Kanit Reskrim Polsek Mandiraja, Puji, upaya pemanggilan terhadap pihak terlapor telah dilakukan dengan berkoordinasi bersama kepala desa setempat.

Namun, berdasarkan keterangan tersebut, upaya menghadirkan terlapor disebut belum mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan dari pihak terlapor maupun keluarganya.

Atas kondisi itu, pihak kepolisian dan pemerintah desa kemudian menyepakati agar persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelapor Tempuh Jalur Hukum

Kuasa hukum pelapor bersama tim BN & PARTNERS selanjutnya menyatakan akan mengambil langkah hukum untuk menindaklanjuti dugaan perkara tersebut.

Dalam pemberitaan ini, dugaan tindak pidana yang disebutkan berkaitan dengan Pasal 482 dan Pasal 492 KUHP sebagaimana disampaikan pihak pelapor. Namun, penerapan pasal, konstruksi perkara, serta pembuktian unsur pidananya tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

WINews menegaskan bahwa status A.S. dalam perkara ini masih sebagai terlapor atau pihak yang diduga, bukan sebagai orang yang telah dinyatakan bersalah. Setiap pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, mengajukan bukti, dan memperoleh proses hukum yang adil sesuai asas praduga tak bersalah.

Hingga berita ini diterbitkan, WINews belum memperoleh keterangan langsung dari A.S. maupun keluarganya terkait dugaan perkara tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terlapor atau pihak lain yang berkepentingan.

WINews akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyampaikan informasi berdasarkan keterangan resmi serta fakta yang dapat diverifikasi.

Pawarta: Jatmiko, S.H.

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close