Palu, WINews – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-48 Kota Palu yang diperingati pada 27 September 2026, Pemerintah Kota Palu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan program relaksasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat.
Program tersebut berupa pengurangan pokok pajak hingga 50 persen serta penghapusan sanksi administrasi atau denda sebesar 100 persen bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan.
Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah agar masyarakat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya dengan lebih ringan.
Menurut Imran, momentum peringatan HUT Kota Palu diharapkan dapat dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak untuk menyelesaikan tunggakan PBB-P2 yang masih dimiliki.
“Kami sangat berharap kepada seluruh wajib pajak agar dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Imran, Jumat (11/9/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan relaksasi tersebut mencakup pengurangan pokok pajak bagi sejumlah tahun pajak yang masih menunggak. Untuk tunggakan tahun pajak 2020 dan tahun-tahun sebelumnya, pemerintah memberikan pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen.
Sementara itu, wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk tahun pajak 2021 hingga 2025 memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen.
Tidak hanya itu, Pemerintah Kota Palu juga memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 persen untuk seluruh tunggakan PBB-P2 tahun pajak 2026 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah.
Selain memberikan manfaat langsung kepada masyarakat, optimalisasi penerimaan pajak daerah juga menjadi salah satu upaya penting dalam mendukung pembangunan Kota Palu dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, Bapenda Kota Palu mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program relaksasi tersebut sebelum masa pelaksanaannya berakhir.
Dengan adanya potongan pokok pajak dan penghapusan denda secara menyeluruh, kesempatan ini dinilai menjadi momentum yang tepat bagi wajib pajak untuk menuntaskan kewajiban PBB-P2 dengan beban pembayaran yang lebih ringan.
Pewarta: Junaidi

0 Komentar