Breaking News

Audio Reader
Speed:

Kantor UPTD Bilah Barat Diduga Tutup Saat Jam Kerja, Publik Soroti Kehadiran ASN dan Honorer



LABUHANBATU, WINews TV - Keberadaan aparatur pemerintah pada jam kerja kembali menjadi perhatian publik. Kantor UPTD Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, dilaporkan dalam kondisi tertutup ketika dikunjungi jurnalis WINews TV pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat kunjungan berlangsung, tidak terlihat adanya aktivitas pegawai di dalam kantor. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pelaksanaan pelayanan serta kedisiplinan kehadiran ASN dan tenaga honorer yang bertugas di lingkungan UPTD Bilah Barat.

Persoalan ini menjadi semakin penting karena kantor pemerintahan merupakan salah satu fasilitas pelayanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi para tenaga pendidik, termasuk urusan administrasi dan penggajian.

Guru Datang Mengurus Daftar Gaji, Kantor Disebut Tidak Beraktivitas

Ketika berada di lokasi, reporter WINews TV bertemu dengan seorang guru dari SD Negeri Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, yang datang ke kantor UPTD untuk mengurus dokumen terkait daftar gaji.

Guru tersebut mengaku telah menunggu sejak sebelum reporter datang.

“Saya sudah dari tadi di sini, Pak, dalam urusan daftar gaji,” ungkapnya.

Menurut keterangan guru tersebut, dirinya juga telah berupaya menghubungi sejumlah staf yang bertugas di kantor. Namun, menurut pengakuannya, panggilan telepon tidak mendapatkan respons dan pesan singkat yang dikirim juga belum mendapat balasan.

Keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber di lapangan dan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Guru Lain Juga Mengaku Mengalami Kondisi Serupa

Keterangan serupa disampaikan seorang guru dari salah satu sekolah dasar di wilayah Bilah Barat. Ia mengaku datang ke kantor UPTD untuk mengambil dokumen administrasi penggajian.

Namun, menurut keterangannya, kantor dalam keadaan tertutup dan tidak terlihat adanya staf yang dapat memberikan pelayanan.

Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pelayanan administrasi apabila pegawai tidak berada di kantor pada jam kerja.

Apalagi, kebutuhan administrasi guru dan tenaga kependidikan sering kali berkaitan dengan dokumen yang membutuhkan pelayanan langsung dari unit kerja terkait.

Konfirmasi kepada Korwil Belum Mendapat Penjelasan Substantif

WINews TV kemudian berupaya meminta klarifikasi kepada Korwil UPTD Bilah Barat yang disebut berinisial TF, terkait kondisi kantor serta kehadiran ASN dan tenaga honorer pada jam kerja.

Konfirmasi dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di kantor UPTD Bilah Barat.

Namun, ketika dimintai tanggapan mengenai persoalan tersebut, yang bersangkutan tidak memberikan penjelasan substantif kepada jurnalis.

Dengan demikian, alasan mengenai kondisi kantor yang tertutup dan keberadaan pegawai pada saat kunjungan belum dapat dijelaskan secara lengkap dari pihak pengelola UPTD.

WINews tetap membuka ruang bagi Korwil, ASN, tenaga honorer, maupun pihak Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

LSM Minta Kehadiran Pegawai Dievaluasi

Persoalan tersebut turut mendapat perhatian dari Ketua DPP LSM P3HN, Parlaungan Sipahutar.

Ia meminta agar pihak berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang diduga tidak berada di tempat pada jam kerja. Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya.

“Panggil dan periksa Korwil UPTD Bilah Barat serta seluruh staf yang tidak mengindahkan jam kerja. Jika memang terbukti melanggar disiplin, berikan sanksi administrasi sesuai ketentuan,” ujarnya.

Parlaungan juga meminta agar kinerja pimpinan unit tersebut dievaluasi apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran disiplin atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

Ia bahkan mendorong adanya evaluasi terhadap posisi Korwil/Korwas apabila yang bersangkutan dinilai tidak mampu menjalankan fungsi kepemimpinan secara optimal.

Namun, tuntutan tersebut merupakan pendapat dari pihak LSM dan belum merupakan keputusan atau sanksi resmi dari pemerintah.

Pemkab Labuhanbatu Diharapkan Turun Tangan

Sorotan terhadap kedisiplinan aparatur tidak semata-mata berkaitan dengan kehadiran pegawai, tetapi juga menyangkut kualitas pelayanan publik.

Jika kantor pelayanan tidak dapat diakses masyarakat pada jam kerja tanpa alasan yang jelas, maka masyarakat berpotensi mengalami keterlambatan dalam mengurus kebutuhan administrasi.

Karena itu, pihak terkait dinilai perlu melakukan klarifikasi secara objektif dengan memeriksa antara lain:
- daftar hadir ASN dan tenaga honorer;
- jadwal serta pembagian tugas pegawai;
- alasan kantor tidak beraktivitas ketika kunjungan berlangsung;
- mekanisme pelayanan administrasi guru;
- serta kepatuhan pegawai terhadap ketentuan jam kerja.

Pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada dugaan atau persepsi semata.

Jangan Hanya Copot, Pastikan Pemeriksaan Berbasis Fakta

Desakan pencopotan pejabat maupun pemberian sanksi harus didasarkan pada hasil pemeriksaan resmi.

Jika terdapat bukti pelanggaran disiplin, tindakan administratif dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, apabila terdapat alasan kedinasan yang sah seperti tugas luar, rapat, kegiatan lapangan, atau penugasan resmi lainnya, hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

Prinsip tersebut penting untuk menjaga keseimbangan pemberitaan sekaligus memastikan hak jawab setiap pihak tetap terpenuhi.

Publik Menunggu Kejelasan

Kasus ini kini menyisakan sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab oleh pihak berwenang: Mengapa kantor UPTD Bilah Barat terlihat tertutup saat jam kerja? Apakah seluruh pegawai tercatat hadir? Apakah ada pegawai yang sedang menjalankan tugas di luar kantor? Dan bagaimana pengawasan terhadap pelayanan administrasi guru?

Jawaban atas pertanyaan tersebut seharusnya dapat diperoleh melalui pemeriksaan dan klarifikasi resmi.

WINews TV akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang pemberitaan secara berimbang apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari Korwil UPTD Bilah Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu, maupun Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: WINews TV

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close