
LABUHANBATU, WINews TV - Dugaan pengrusakan gembok sebuah rumah toko (ruko) di kawasan Jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu, Polda Sumatera Utara.
Dalam dokumen tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Labuhanbatu, nama berinisial H.H tercantum dalam uraian laporan terkait dugaan peristiwa pengrusakan gembok ruko tersebut.
Peristiwa ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan akses terhadap sebuah bangunan usaha dan dugaan tindakan terhadap fasilitas pengamanan berupa gembok. Namun, untuk memastikan apakah benar telah terjadi tindak pidana serta siapa yang bertanggung jawab, seluruh fakta masih perlu didalami melalui proses penyelidikan dan penyidikan kepolisian.
Dilaporkan ke Polres Labuhanbatu
Berdasarkan informasi yang dihimpun WINews TV, laporan tersebut berkaitan dengan sebuah ruko yang berada di Jalan Siringo-ringo, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.
Pada 7 April 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, jurnalis Warta Indonesia NEWS TV mendatangi Kantor Polres Labuhanbatu untuk memperoleh informasi mengenai laporan tersebut.
Di ruang SPKT Polres Labuhanbatu, terlihat salah satu pihak yang disebut berkaitan dengan RSU HMC menyampaikan laporan mengenai dugaan pengrusakan gembok ruko kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tahapan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait serta memeriksa bukti yang dapat mendukung atau menjelaskan peristiwa tersebut.

Mengaku Berprofesi sebagai Wartawan
Dalam informasi yang diterima redaksi, H.H disebut mengaku sebagai wartawan. Status atau profesi tersebut, bagaimanapun, tidak serta-merta menentukan benar atau salahnya seseorang dalam perkara yang dilaporkan.
Apabila seseorang mengaku menjalankan profesi jurnalistik, maka aktivitas jurnalistik tetap memiliki batasan dan harus dilakukan sesuai ketentuan hukum serta prinsip-prinsip profesi pers. Sebaliknya, setiap dugaan pelanggaran hukum juga harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Karena perkara ini masih berupa laporan dugaan, WINews TV menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan dan tidak menyimpulkan bahwa H.H telah melakukan tindak pidana.
Polisi Diharapkan Mengusut Secara Profesional
Laporan masyarakat kepada kepolisian merupakan bagian dari mekanisme hukum untuk memperoleh kepastian mengenai suatu peristiwa yang diduga melanggar hukum.
Dalam kasus ini, kepolisian diharapkan dapat melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif dengan meminta keterangan dari pelapor, terlapor maupun saksi-saksi yang mengetahui kejadian.
Bukti pendukung, termasuk kondisi gembok, dokumentasi di lokasi, keterangan saksi, serta bukti lain yang relevan, dapat menjadi bagian dari proses pendalaman perkara apabila memang diperlukan oleh penyidik.
WINews TV juga mengedepankan asas praduga tak bersalah. Artinya, seseorang yang dilaporkan kepada kepolisian belum dapat dianggap bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ruang Klarifikasi Terbuka
Redaksi WINews TV membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H.H maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.
Keterangan dari pihak terlapor penting untuk menghadirkan pemberitaan yang berimbang serta memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai duduk perkara dugaan pengrusakan gembok ruko di Jalan Siringo-ringo tersebut.
Perkembangan selanjutnya akan mengikuti proses penanganan laporan oleh Polres Labuhanbatu.
Pewarta: DR. Rangkuti
0 Komentar