Poso, WINews – Yayasan Hijau Untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk menghentikan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kecamatan Palolo, Kabupaten Poso, serta mengusut tuntas jaringan pemodal atau cukong yang diduga berada di balik praktik tambang ilegal tersebut.
Desakan itu disampaikan menyusul insiden longsor yang terjadi di lokasi PETI Dongi-Dongi pada Jumat malam (11/9/2026), yang mengakibatkan empat warga mengalami luka-luka dan harus mendapatkan penanganan medis.
Keempat korban terdiri atas dua laki-laki dan dua perempuan yang berasal dari Desa Kapiroe dan Desa Bobo. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, peristiwa tersebut dinilai menjadi peringatan serius atas tingginya risiko keselamatan yang mengintai aktivitas pertambangan ilegal.
Direktur Eksekutif YHKI, Africhal Khamene'i, menyatakan insiden tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai bencana alam, melainkan sebagai dampak dari aktivitas pertambangan ilegal yang berlangsung dalam waktu lama tanpa pengawasan yang memadai.
Menurut Africhal, aktivitas PETI di Dongi-Dongi telah lama diketahui masyarakat dan bukan merupakan persoalan baru. Bahkan, keberadaan aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut sempat beredar luas melalui video di media sosial sebelum akhirnya mendapat perhatian aparat penegak hukum.
“Peristiwa ini menunjukkan masih lemahnya upaya deteksi dini dan pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal yang berpotensi membahayakan keselamatan warga maupun lingkungan,” ujar Africhal dalam keterangannya kepada media ini, Minggu (13/09).
Ia menilai aparat semestinya dapat melakukan langkah pencegahan lebih awal mengingat aktivitas PETI berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sumber air, degradasi lahan, hingga memicu bencana susulan seperti longsor.
YHKI juga menyoroti dugaan keterlibatan jaringan pemodal dalam aktivitas PETI. Menurut lembaga tersebut, operasi tambang ilegal dengan skala tertentu umumnya membutuhkan dukungan modal besar, peralatan, serta jaringan distribusi hasil tambang yang terorganisir.
Africhal menilai para pekerja tambang di lapangan kerap menjadi pihak yang paling rentan menanggung risiko, baik dari sisi keselamatan maupun konsekuensi hukum, sementara aktor utama yang berada di balik pendanaan aktivitas tersebut sering kali luput dari penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja tambang di lapangan. Aparat harus mampu mengungkap aktor intelektual dan pemodal yang menjadi penopang utama aktivitas PETI,” tegasnya.
YHKI mendesak Polda Sulawesi Tengah bersama jajaran kepolisian di tingkat kabupaten untuk melakukan langkah penegakan hukum yang berkelanjutan dan sistematis terhadap aktivitas PETI di Dongi-Dongi.
Selain itu, organisasi tersebut meminta aparat melakukan investigasi menyeluruh guna mengungkap identitas pemodal, aliran dana, serta jalur distribusi hasil tambang ilegal yang diduga beroperasi di kawasan tersebut.
Tidak hanya kepada aparat penegak hukum, YHKI juga meminta Pemerintah Kabupaten Poso dan instansi terkait meningkatkan pemetaan serta pengawasan terhadap titik-titik rawan aktivitas tambang ilegal agar potensi kecelakaan kerja maupun bencana dapat dicegah sejak dini.
YHKI juga mendorong pemerintah daerah menghadirkan alternatif ekonomi bagi masyarakat di sekitar kawasan tambang ilegal guna mengurangi ketergantungan warga terhadap aktivitas PETI yang dinilai berisiko tinggi.
Africhal menegaskan pihaknya akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan berharap insiden longsor di Dongi-Dongi menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pengawasan pertambangan ilegal di Sulawesi Tengah.
“Keselamatan warga dan kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas utama. Karena itu, penanganan PETI harus dilakukan secara menyeluruh, adil, dan menyentuh akar persoalan yang sebenarnya,” pungkasnya.
Pewarta: Junaidi

0 Komentar