
BLORA, WINews Laporan dugaan keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bersumber dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kabupaten Blora, mulai didalami Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blora.
Pelapor, Rival Alfian Esa Saputra (23), mahasiswa Magister Hukum Pidana Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, menjalani pemeriksaan di Unit 1 Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Blora, Senin (14/9/2026).
Pemeriksaan berlangsung hampir tiga jam. Rival mengaku mendapat puluhan pertanyaan dari penyidik terkait laporan yang telah disampaikannya, termasuk sumber informasi, dasar pelaporan, serta sejumlah fakta yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan mengenai persoalan MBG di Blora.
Polisi Dalami Dasar dan Sumber Informasi Laporan
Rival mengatakan, pemeriksaan dilakukan setelah dirinya datang ke Satreskrim Polres Blora pada Senin sore, setelah waktu Ashar.
“Tadi setelah Ashar saya ke Satreskrim. Diperiksa lebih dari dua jam dan ada puluhan pertanyaan,” ujar Rival.
Menurut dia, penyidik tidak hanya menanyakan alasan dirinya membuat laporan, tetapi juga menggali asal-usul informasi yang menjadi dasar penyampaian laporan tersebut.
Salah satu hal yang turut ditanyakan adalah informasi mengenai makanan yang disebut-sebut terdapat belatung dalam rangkaian persoalan MBG di SPPG Sukorejo 2.
Rival menegaskan, informasi tersebut bukan hasil temuan langsung dirinya, melainkan berasal dari pernyataan yang kemudian diberitakan oleh sejumlah media.
“Itu bukan temuan saya sendiri. Informasinya muncul dari pernyataan yang kemudian diberitakan sejumlah media,” tegasnya.
Ia menyatakan telah memberikan keterangan sesuai dengan informasi yang diketahuinya dan tidak bermaksud menambahkan fakta yang tidak pernah dilihat atau dialaminya secara langsung.
“Saya jawab apa adanya. Tidak ada yang saya tambah-tambahkan,” katanya.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pendalaman laporan, karena penyidik perlu memastikan sumber informasi, keterkaitan antarperistiwa, serta bukti yang dapat mendukung atau mengklarifikasi dugaan yang dilaporkan.
Wabup dan Kepala Dinkes Disebut Berpotensi Dimintai Keterangan
Dalam pemeriksaan itu, Rival juga menyebut sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan dan penanganan program MBG di Kabupaten Blora berpotensi dipanggil untuk dimintai keterangan.
Dua nama yang disebut ialah Wakil Bupati Blora Sri Setyorini dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blora Edi Widayat.
“Seperti Bu Wabup dan Pak Edi Widayat berpotensi dipanggil polisi. Tentunya ya sama, karena pejabat berkaitan, maka juga akan dicecar kepolisian,” ujar Rival.
Sri Setyorini disebut memiliki keterkaitan karena menjabat sebagai Ketua Satgas MBG Kabupaten Blora. Dalam kapasitas tersebut, ia berkaitan dengan koordinasi dan pengawasan pelaksanaan program MBG di tingkat daerah.
Sementara itu, Edi Widayat dinilai memiliki relevansi karena Dinas Kesehatan berkaitan dengan aspek kesehatan dalam penyelenggaraan program, termasuk penanganan apabila terdapat penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG.
Menurut Rival, keterangan dari pihak-pihak terkait dapat membantu penyidik mengurai sejumlah aspek penting, mulai dari pelaksanaan program, mekanisme pengawasan, hingga langkah penanganan ketika muncul persoalan.
Namun, pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pihak lain sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik. Keputusan tersebut bergantung pada kebutuhan pendalaman, relevansi keterangan, serta fakta dan bukti yang ditemukan dalam proses hukum.
Pelapor Minta Penanganan Tidak Berhenti pada Pemeriksaan
Rival berharap laporan dugaan keracunan MBG tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan dirinya sebagai pelapor. Ia meminta agar penyidik menindaklanjuti perkara secara tegas apabila ditemukan adanya perbuatan melanggar hukum yang memenuhi unsur pidana.
“Kalau memang ada perbuatan melanggar hukum dan memenuhi unsur pidana, jangan berhenti di pemeriksaan. Harus ditindaklanjuti secara tegas,” tegas Rival.
Ia menilai persoalan tersebut perlu diungkap secara transparan karena menyangkut makanan yang dikonsumsi siswa dan guru dalam program pemerintah.
“Semoga kasus ini dibuka seterang-terangnya dan hukum ditegakkan setegak-tegaknya,” harapnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan agar penanganan laporan dilakukan berdasarkan bukti, prosedur hukum, dan kepentingan perlindungan masyarakat, khususnya penerima manfaat program MBG.
Kasus MBG Blora Jadi Sorotan Publik
Kasus dugaan keracunan MBG di Blora sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah siswa dan guru dilaporkan mengalami keluhan kesehatan usai mengonsumsi makanan MBG yang bersumber dari SPPG Sukorejo 2.
Persoalan itu kemudian memunculkan sorotan terhadap berbagai aspek penyelenggaraan program, antara lain kualitas makanan, proses pengolahan, distribusi, pengawasan, serta mekanisme pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Sebagai program pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi masyarakat, pelaksanaan MBG membutuhkan standar keamanan pangan, pengawasan berlapis, dan mekanisme penanganan keluhan yang dapat dipertanggungjawabkan. Setiap dugaan pelanggaran perlu diperiksa secara objektif agar tidak menimbulkan kesimpulan prematur, sekaligus memastikan hak penerima manfaat tetap terlindungi.
Penyidik Masih Berpeluang Meminta Keterangan Tambahan
Setelah pemeriksaan pelapor, proses pendalaman laporan masih dapat berlanjut. Penyidik berwenang meminta keterangan tambahan, memanggil pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa, mengumpulkan bukti, serta melakukan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang.
Tahapan tersebut diperlukan untuk menguji apakah dugaan yang dilaporkan memiliki dasar fakta dan bukti yang cukup, sekaligus menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Satreskrim Polres Blora mengenai hasil pemeriksaan Rival maupun keputusan terkait pemanggilan pihak-pihak lain yang disebutkan.
Rival menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum dan menyerahkan pendalaman perkara kepada aparat penegak hukum.
“Yang saya inginkan sederhana, kasus ini terang. Kalau memang ada perbuatan melanggar hukum yang terbukti memenuhi unsur pidana, jangan ada toleransi,” pungkasnya.
Pewarta: Nursoleh
0 Komentar