Palu, WINews – Pengurus Provinsi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tengah memberikan penjelasan terkait keputusan penonaktifan kepengurusan PGRI Kabupaten Parigi Moutong yang berujung pada pencopotan Ketua PGRI Parimo, Gazali, dan Sekretaris PGRI Parimo, Idris.
Ketua PGRI Sulawesi Tengah, Syam Zaini, mengatakan keputusan tersebut merupakan langkah organisasi dalam menegakkan tata kelola, disiplin, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku di lingkungan PGRI.
Menurutnya, persoalan bermula saat persiapan Konferensi Kerja Kabupaten (Konkerkab) PGRI Parigi Moutong. Dalam agenda yang disusun panitia, tercantum nama Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, sebagai salah satu narasumber.
Hal itu kemudian menjadi perhatian PGRI Sulawesi Tengah karena kegiatan tersebut merupakan agenda internal organisasi. Syam menyebut pihaknya mempertanyakan urgensi menghadirkan pejabat publik dari luar daerah dalam forum tersebut.
"PGRI harus menjaga independensi dan marwah organisasi. Karena itu kami meminta agar narasumber tersebut tidak dihadirkan dalam kegiatan tersebut," kata Syam Zaini, Minggu (6/9/2026).
Ia mengungkapkan, setelah arahan tersebut disampaikan, Ketua PGRI Parigi Moutong menyatakan bahwa sesi pemaparan materi oleh Wali Kota Palu telah dibatalkan. Bahkan, sebelum berangkat ke Parigi Moutong, Syam mengaku kembali melakukan konfirmasi dan menerima informasi serupa.
Namun saat menghadiri Konkerkab, ia mendapati Wali Kota Palu tetap hadir sebagai narasumber. Kondisi itu, menurut Syam, menimbulkan persoalan karena adanya perbedaan antara informasi yang diterima dengan kenyataan di lapangan.
"Yang menjadi masalah bukan kapasitas Wali Kota Palu sebagai narasumber. Beliau tentu memiliki kapasitas berbicara soal pendidikan, pemerintahan, maupun pembangunan sumber daya manusia. Persoalannya terletak pada proses koordinasi, kepatuhan terhadap arahan organisasi, dan komitmen yang telah disampaikan sebelumnya," ujarnya.
Syam menilai persoalan tersebut berkaitan dengan integritas komunikasi, disiplin organisasi, serta tanggung jawab kepengurusan dalam menjalankan mandat organisasi.
Ia juga menegaskan bahwa PGRI tidak menutup diri terhadap kerja sama dengan pemerintah. Organisasi tersebut tetap terbuka menghadirkan pejabat pemerintah dalam berbagai kegiatan sepanjang sesuai dengan kepentingan organisasi serta tidak mengganggu prinsip independensi dan sikap nonpartisan PGRI.
Karena itu, keputusan penonaktifan Ketua dan Sekretaris PGRI Parigi Moutong disebut sebagai langkah internal organisasi untuk menjaga tata kelola, menegakkan aturan, dan mempertahankan marwah organisasi.
"Ini bukan persoalan pribadi dengan Wali Kota Palu. Yang menjadi fokus kami adalah tata kelola organisasi dan tanggung jawab pengurus dalam menjalankan amanah organisasi," tegasnya.
Syam berharap seluruh pihak dapat melihat persoalan tersebut secara proporsional dan tidak menggiringnya ke ranah politik maupun konflik pribadi.
"Jangan mengubah persoalan organisasi menjadi persoalan politik. Jangan pula menggeser persoalan kepatuhan pengurus menjadi persoalan pribadi. Mari melihat masalah ini secara utuh berdasarkan fakta yang ada," pungkasnya.
Pewarta: Junaidi

0 Komentar