Polda Sulsel Ungkap 10 Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 17 Tersangka Diamankan
MAKASSAR, WINews - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan bersama Polres jajaran mengungkap 10 perkara dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi sepanjang Agustus hingga September 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 17 orang tersangka beserta ribuan liter BBM, kendaraan, tangki modifikasi, hingga peralatan yang diduga digunakan dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H., dalam konferensi pers di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Minggu (13/9/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman dan Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar. Kehadiran unsur pemerintah daerah dan Pertamina menegaskan pentingnya sinergi dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Polisi Amankan Lebih dari 18 Ribu Liter BBM
Dari 10 perkara yang diungkap, jajaran Polda Sulsel mengamankan barang bukti berupa 12.542 liter Biosolar dan 6.363 liter Pertalite.
Selain BBM, barang bukti yang diamankan meliputi:
- 12 unit kendaraan roda empat;
- 1 unit truk tangki;
- 27 drum berkapasitas 200 liter;
- 397 jerigen;
- 21 barcode;
- 2 unit mesin pompa hisap.
Kapolda Sulsel menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Ditreskrimsus Polda Sulsel, Ditpolairud Polda Sulsel, serta Polres jajaran yang melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi.
“Polda Sulawesi Selatan beserta jajaran telah menganalisis situasi yang terjadi. Kami mengambil langkah-langkah, yang pertama secara preemtif kami turunkan di seluruh jajaran, termasuk dari Polda dan Polres jajaran, untuk melaksanakan pengamanan terhadap objek-objek, khususnya SPBU,” ujar Djuhandhani.
Beragam Modus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dalam perkara yang diungkap, polisi menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan pelaku untuk memperoleh, menampung, mengangkut, dan menjual kembali BBM bersubsidi.
Modus tersebut antara lain penggunaan kendaraan dengan tangki yang telah dimodifikasi, penggunaan pelat nomor palsu, pemanfaatan barcode yang tidak sesuai dengan nomor kendaraan, penyalahgunaan surat rekomendasi, serta kegiatan niaga dan pengangkutan BBM bersubsidi tanpa izin.
BBM yang seharusnya disalurkan sesuai peruntukan diduga dialihkan untuk memperoleh keuntungan melalui penjualan kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Rincian Pengungkapan di Sejumlah Wilayah
Ditreskrimsus Polda Sulsel
Ditreskrimsus Polda Sulsel menangani dua laporan polisi dengan dua orang tersangka.
Para pelaku diduga menggunakan kendaraan dengan tangki modifikasi untuk mengambil BBM bersubsidi dari SPBU, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2 unit mobil;
- 46 jerigen berisi 1.472 liter solar;
- 1 tangki modifikasi berisi 220 liter solar;
- 6 pelat nomor kendaraan;
- 1 unit pompa sedot;
- 3 barcode.
Ditpolairud Polda Sulsel
Ditpolairud Polda Sulsel mengungkap dua laporan polisi dengan empat orang tersangka.
Dalam perkara ini, para pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian menjualnya kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 8 drum berisi 1.600 liter solar;
- 15 jerigen berisi 450 liter solar;
- 1 jerigen berisi 20 liter Pertalite;
- 158 jerigen berisi 4.740 liter Pertalite;
- 5 drum berisi 1.000 liter solar.
Polres Parepare
Polres Parepare mengungkap dua laporan polisi dengan dua orang tersangka.
Modus yang digunakan diduga berupa pemanfaatan mobil dengan tangki modifikasi untuk membeli atau mengangkut BBM bersubsidi, kemudian menjualnya kembali kepada konsumen dengan harga lebih tinggi.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 2 unit mobil;
- 18 jerigen berisi 578 liter Pertalite;
- 1 tangki modifikasi berisi 120 liter Pertalite;
- 18 barcode.
Polres Toraja Utara
Polres Toraja Utara mengungkap satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.
Pelaku diduga melakukan pengangkutan BBM tanpa izin menggunakan mobil tangki untuk kemudian menjualnya kembali kepada konsumen yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Polres Wajo
Polres Wajo mengungkap satu laporan polisi dengan enam orang tersangka.
Para pelaku diduga melakukan penyalahgunaan niaga dan/atau pembelian BBM bersubsidi untuk ditampung dan kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak, termasuk untuk kebutuhan tambang ilegal.
Barang bukti yang diamankan berupa:
- 7 unit mobil;
- 42 jerigen berisi 450 liter solar;
- 3 jerigen berisi 60 liter Pertalite;
- 6 pelat nomor;
- 1 unit mesin pompa hisap.
Polres Bulukumba
Polres Bulukumba mengungkap satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.
Modus yang diduga dilakukan yaitu menampung dan mengangkut BBM tanpa izin untuk kemudian dijual kembali kepada pihak yang tidak berhak.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- 1 unit mobil;
- 25 jerigen berisi 825 liter Pertalite;
- 25 jerigen berisi 750 liter solar;
- 2 jerigen berisi 20 liter Pertalite;
- 53 jerigen kosong;
- 1 alat penghisap BBM.
Polres Selayar
Polres Selayar mengungkap satu laporan polisi dengan satu orang tersangka.
Pelaku diduga menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar untuk kemudian dijual kembali tanpa izin kepada konsumen yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil tangki berisi 4.000 liter solar.
Ancaman Hukuman hingga 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar
Atas perkara tersebut, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 56 KUHP.
Para tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Penyidik masih akan mendalami perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk peran masing-masing tersangka dan rangkaian distribusi BBM yang diduga disalahgunakan.
Pengawasan SPBU Diperkuat Selama 24 Jam
Selain melakukan penindakan hukum, Polda Sulsel dan jajaran menyatakan terus menjalankan langkah preventif dengan menempatkan personel di sejumlah SPBU selama 24 jam.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memantau distribusi BBM, mencegah praktik penyalahgunaan, serta menjaga ketertiban dan keamanan pelayanan kepada masyarakat.
“Manakala masih kita temukan pelanggaran-pelanggaran, kita akan melaksanakan upaya penegakan hukum. Maksud dan tujuan kami tetap menjaga situasi kamtibmas yang tetap kondusif,” tegas Kapolda.
Polda Sulsel juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, PT Pertamina, TNI, serta pemangku kepentingan terkait dalam menyikapi perkembangan situasi, khususnya mengenai ketersediaan dan distribusi BBM di Sulawesi Selatan.
Pemerintah dan Pertamina Apresiasi Penegakan Hukum
Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan Andi Kasman menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian dan seluruh pihak yang terlibat dalam penanganan persoalan distribusi BBM.
“Kami dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkoordinasi dengan kepolisian dan Pertamina. Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada jajaran kepolisian serta seluruh stakeholder yang terkait dalam penanganan persoalan, khususnya di Sulawesi Selatan,” ujarnya.
Sementara itu, Executive General Manager Regional Sulawesi Selatan PT Pertamina Patra Niaga Deny Sukendar juga mengapresiasi upaya penegakan hukum yang dilakukan Polda Sulsel.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Sulsel dan seluruh jajaran di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan atas upaya-upaya penegakan hukum, khususnya di bidang migas. Kami berkoordinasi selama ini dan bersinergi, khususnya dalam penyaluran BBM dan juga LPG di wilayah Sulawesi Selatan,” ungkap Deny.
Menurutnya, BBM dan LPG merupakan komoditas penting bagi masyarakat. Karena itu, penyalurannya menjadi tanggung jawab bersama agar dapat diterima masyarakat sesuai peruntukan.
Masyarakat Diimbau Tidak Panic Buying
Di akhir keterangannya, Polda Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan akibat informasi maupun isu yang belum dapat dipastikan kebenarannya.
Masyarakat diminta tetap tenang, menggunakan BBM sesuai kebutuhan, serta memperoleh informasi dari sumber resmi. Pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi diharapkan dapat mendukung distribusi yang lebih tertib, transparan, dan tepat sasaran.
Pewarta: Saifuddin Gassing

0 Komentar