Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polda Sumut Diminta Telusuri Dugaan Jaringan Penampungan Emas Ilegal di Madina



PANYABUNGAN, WINews - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diminta mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan penampungan, pengolahan, dan jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Desakan tersebut disampaikan aktivis asal Mandailing Natal, Sukry Masution, menyusul informasi mengenai dugaan masih beroperasinya sejumlah tempat pengolahan maupun penampungan emas yang di tengah masyarakat dikenal sebagai “gebosan”.

Menurut informasi yang disampaikan kepada media, dugaan aktivitas penampungan atau pengolahan emas disebut berada di kawasan Pasar Lihir. Selain itu, terdapat pula informasi mengenai tempat pengolahan emas di wilayah Panyabungan Jae yang disebut-sebut berkaitan dengan seseorang berinisial S.

Informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi serta pendalaman oleh aparat penegak hukum. Belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa tempat-tempat yang disebut tersebut menampung atau mengolah emas hasil PETI.

Penelusuran Tidak Berhenti di Lokasi Tambang

Sukry menilai, upaya pemberantasan PETI perlu dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya dengan menindak aktivitas penambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai distribusi emas setelah keluar dari lokasi tambang.

“Kalau ingin memutus mata rantai PETI, jangan hanya penambangnya yang ditindak. Jalur distribusi, pengolahan, dan pihak yang membeli atau menampung emas yang diduga berasal dari tambang ilegal juga harus diperiksa,” ujar Sukry, Rabu (16/9/2026), di depan Mapolda Sumut.

Ia meminta penyidik menelusuri asal-usul emas, pihak yang memasok, proses pengolahan, transaksi, dokumen pendukung, serta pihak-pihak yang menerima atau memasarkan emas tersebut.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap mata rantai perdagangan penting untuk memastikan apakah terdapat keterkaitan antara aktivitas penambangan tanpa izin dengan kegiatan pengolahan dan perdagangan mineral.

Aspek Hukum Penampungan Mineral Hasil Tambang Ilegal

Secara hukum, Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur ketentuan pidana terhadap pihak yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengangkut, atau menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar hukum yang relevan untuk ditelusuri apabila ditemukan bukti bahwa suatu kegiatan berkaitan dengan mineral yang berasal dari pertambangan tanpa izin.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk mengenai asal-usul mineral, pengetahuan pihak yang terlibat, serta unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan sesuai ketentuan hukum.

Polda Sumut Pernah Menindak Dugaan PETI di Perbatasan Tapsel-Madina

Sebelumnya, Polda Sumut telah melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di kawasan perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal.

Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan sejumlah ekskavator dan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan. Perkembangan perkara itu kemudian menunjukkan bahwa penyidik Polda Sumut menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tambang emas ilegal di wilayah perbatasan Tapsel-Madina.

Rangkaian penindakan tersebut menjadi perhatian publik karena memperlihatkan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin.

Meski demikian, informasi mengenai penindakan di lokasi tambang tidak serta-merta membuktikan adanya keterkaitan dengan tempat penampungan atau pengolahan emas yang disebut dalam laporan masyarakat. Keterkaitan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Diminta Telusuri Asal-Usul dan Jalur Pemasaran Emas

Sukry berharap penyelidikan terhadap dugaan PETI di Madina tidak berhenti pada lokasi penambangan, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berada di sepanjang mata rantai perdagangan emas.

“Polda Sumut harus berani membongkar sampai ke hilir. Siapa yang membeli, siapa yang mengolah, dari mana emas diperoleh, dan ke mana emas tersebut dipasarkan harus ditelusuri berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Ia juga meminta masyarakat yang memiliki informasi mengenai dugaan penampungan emas hasil PETI agar menyampaikannya kepada aparat penegak hukum. Informasi tersebut, menurutnya, perlu diverifikasi agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polda Sumut mengenai dugaan tempat penampungan atau pengolahan emas di kawasan Pasar Lihir dan Panyabungan Jae sebagaimana informasi yang disampaikan kepada media.

WINews akan terus memantau perkembangan informasi dan keterangan resmi aparat penegak hukum terkait dugaan jaringan penampungan emas ilegal di Mandailing Natal.

Sumber: Sakban Ashari

Pewarta: DR Rangkuty

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close