Breaking News

Audio Reader
Speed:

Polres Purbalingga Selidiki Dugaan Penganiayaan Menggunakan Sajam di Pengadegan, Dua Warga Terluka



PURBALINGGA, WINews - Polres Purbalingga menangani kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang melibatkan dua warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu pagi, 6 September 2026. Insiden itu menyebabkan kedua pihak mengalami luka-luka dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Siswanto mengatakan, kepolisian telah mendatangi lokasi kejadian, mengamankan sejumlah barang bukti, serta meminta keterangan dari beberapa saksi.

“Saat ini perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Siswanto, Selasa (8/9/2026).

Kronologi Dugaan Perkelahian di Pengadegan

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh polisi, peristiwa bermula ketika RR (63) sedang memasang paralon untuk saluran air di depan rumah JR (70).

Dalam situasi tersebut, JR kemudian keluar dari rumah sambil membawa senjata tajam jenis golok. JR disebut berlari ke arah RR hingga kemudian terjadi perkelahian antara keduanya.

Situasi sempat membuat warga sekitar khawatir untuk memberikan pertolongan. Pasalnya, kedua pihak disebut membawa senjata tajam sehingga warga memilih menunggu sampai situasi memungkinkan untuk dilerai.

“Warga di lokasi kejadian sempat takut melerai karena keduanya membawa senjata tajam. Perkelahian berhenti setelah salah satu terjatuh dan senjatanya terlepas, barulah warga memberikan pertolongan,” jelas Kasat Reskrim.

Setelah perkelahian berhenti, warga kemudian memberikan pertolongan sebelum kedua pihak dibawa untuk mendapatkan penanganan medis.

Dua Pihak Mengalami Luka dan Mendapat Perawatan

Akibat insiden tersebut, RR mengalami sejumlah luka, antara lain luka robek pada bagian lengan, dada dan punggung, serta luka lecet pada lutut.

RR kemudian mendapatkan perawatan di RSUD Goeteng Taroenadibrata Purbalingga.

Sementara itu, JR juga mengalami sejumlah luka pada beberapa bagian tubuh, termasuk dahi, telinga, lengan, leher, tangan, perut dan paha. JR juga dilaporkan mengalami luka serius pada ibu jari tangan kanan.

JR selanjutnya mendapatkan perawatan di RSU Siaga Medika Purbalingga.

Kepolisian masih mendalami bagaimana rangkaian peristiwa tersebut berlangsung hingga menyebabkan kedua pihak mengalami luka.

Polisi Amankan Dua Bilah Golok

Dalam penanganan awal perkara, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bilah golok, sarung golok beserta kopel, serta pakaian yang dikenakan kedua pihak.

Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk membantu polisi mengungkap rangkaian kejadian secara lebih terang.

Pemeriksaan barang bukti juga akan dikaitkan dengan keterangan para saksi serta informasi lain yang diperoleh penyidik.

Penyebab Peristiwa Masih Didalami

Polres Purbalingga belum menyimpulkan penyebab pasti terjadinya perkelahian tersebut.

Menurut AKP Siswanto, polisi masih melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi dan mencermati alat bukti yang telah diamankan.

“Untuk penyebab pasti dan rangkaian kejadian masih kami dalami melalui pemeriksaan saksi-saksi serta alat bukti,” kata AKP Siswanto.

Langkah tersebut diperlukan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai awal kejadian, pihak-pihak yang terlibat, serta bagaimana peristiwa berlangsung hingga mengakibatkan kedua warga mengalami luka.

Polres Purbalingga Pastikan Proses Sesuai Hukum

Polres Purbalingga memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penyelidikan akan menjadi dasar bagi kepolisian untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.

WINews menegaskan bahwa perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Identitas pihak yang terlibat ditulis menggunakan inisial dan seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi.

Pemberitaan ini juga mengedepankan asas praduga tak bersalah, sehingga seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Masyarakat diimbau tidak mengambil kesimpulan sepihak maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus tersebut.

WINews akan mengikuti perkembangan penanganan perkara ini berdasarkan informasi resmi dari pihak kepolisian.

Pewarta: Sokim

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close