
JAKARTA, WINews - Peredaran narkotika di Indonesia kembali menjadi perhatian serius. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, tetapi juga menyentuh aspek keamanan nasional, perlindungan generasi muda, serta potensi keterlibatan jaringan lintas negara.
Pakar hukum internasional dan ekonomi, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., meminta pemerintah memperkuat pemberantasan jaringan narkotika, khususnya terhadap pihak yang berperan sebagai pengendali, pemasok, produsen, maupun kurir dalam jaringan perdagangan narkoba.
Menurut Sutan, negara tidak boleh memberikan ruang bagi jaringan narkotika untuk berkembang di Indonesia. Ia menilai penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan melalui proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sutan Dorong Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Sutan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba harus menyasar seluruh mata rantai perdagangan, bukan hanya pengguna atau kurir lapangan.
“Tidak boleh ada toleransi terhadap jaringan narkoba. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Sutan kepada awak media, Jumat (4/9/2026).
Ia juga menyatakan bahwa hukuman maksimal, termasuk pidana mati, dapat diterapkan terhadap pelaku yang memenuhi unsur dan ketentuan hukum yang berlaku.
Namun, menurutnya, penerapan hukuman tersebut harus tetap melalui proses peradilan yang sah, pembuktian yang kuat, serta penghormatan terhadap prinsip hukum.
Perdagangan Narkoba Lintas Negara Jadi Perhatian
Sutan turut menyoroti dugaan masuknya narkotika melalui jaringan lintas negara. Ia menyebut Malaysia sebagai salah satu negara yang perlu menjadi perhatian dalam pengawasan jalur perdagangan narkotika menuju Indonesia.
Pernyataan tersebut, menurut Sutan, menunjukkan pentingnya memperkuat pengawasan perbatasan, pelabuhan, jalur laut, bandara, serta jaringan distribusi domestik.
Ia menilai pemberantasan narkoba tidak cukup dilakukan dengan penindakan di tingkat hilir. Aparat penegak hukum perlu memburu pihak yang memiliki peran lebih besar dalam pembiayaan, distribusi, produksi, dan pengendalian jaringan.
Dugaan Keterlibatan Oknum Harus Diusut
Salah satu persoalan yang menjadi sorotan Sutan adalah kemungkinan adanya oknum aparat maupun pihak lain yang membantu aktivitas jaringan narkotika.
Menurut dia, apabila terdapat aparat yang terbukti menerima suap atau memberikan perlindungan kepada jaringan narkoba, maka proses hukum harus dilakukan secara tegas.
“Kalau ada aparat yang terbukti terlibat, jangan diberikan perlakuan khusus. Semua harus diproses berdasarkan hukum,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa warga negara Indonesia yang terbukti menyediakan fasilitas, tempat, sarana transportasi, atau dukungan lain untuk jaringan narkoba juga harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat keterlibatannya.
Dampak Narkoba Tidak Hanya Menyangkut Kejahatan
Sutan mengingatkan bahwa penyalahgunaan narkotika memiliki dampak panjang terhadap individu, keluarga, dan masyarakat.
Kelompok anak-anak dan generasi muda menjadi salah satu kelompok yang perlu mendapat perlindungan serius. Menurutnya, dampak penyalahgunaan narkoba dapat memengaruhi kondisi sosial, pendidikan, produktivitas, hingga masa depan seseorang.
Karena itu, pemberantasan narkoba menurutnya tidak boleh hanya mengandalkan penindakan pidana. Upaya pencegahan, edukasi, rehabilitasi, serta penguatan keluarga dan lingkungan sosial juga harus berjalan bersamaan.
Kritik terhadap Kinerja Penanganan Narkoba
Sutan juga meminta jajaran kepolisian di setiap daerah mengevaluasi efektivitas pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya.
Ia menilai kepala kepolisian daerah harus mampu memastikan jaringan narkotika yang beroperasi di wilayahnya dapat diidentifikasi dan ditindak.
Menurut Sutan, evaluasi terhadap kinerja aparat harus dilakukan berdasarkan data, capaian penindakan, pengungkapan jaringan, serta kemampuan mencegah peredaran narkoba berulang.
“Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas, harus ada evaluasi dan pertanggungjawaban secara institusional,” katanya.
Narkoba dan Judi Online Dinilai Sama-Sama Mengancam Masyarakat
Selain narkoba, Sutan turut menyoroti persoalan judi online yang menurutnya telah menjadi ancaman ekonomi bagi masyarakat.
Ia meminta pemerintah memperkuat pemblokiran situs, penelusuran aliran dana, serta penindakan terhadap pihak yang berada di balik jaringan perjudian online.
Menurutnya, penanganan judi online harus diarahkan tidak hanya kepada pemain, tetapi juga kepada pengelola platform, penyedia rekening, pihak yang membantu transaksi, serta jaringan keuangan yang terbukti terlibat.
Sutan menilai pendekatan berbasis follow the money penting dilakukan untuk memutus sumber pembiayaan dan keuntungan jaringan ilegal.
Pemerintah Diminta Perkuat Kolaborasi Antar-Lembaga
Pemberantasan narkoba dan kejahatan digital, menurut Sutan, membutuhkan kerja sama lintas lembaga.
Polri, BNN, Bea Cukai, Imigrasi, PPATK, serta lembaga terkait lainnya perlu memperkuat pertukaran informasi dan analisis jaringan.
Pengawasan transaksi keuangan juga menjadi bagian penting karena jaringan perdagangan narkoba dan perjudian online membutuhkan sistem pembayaran untuk menjalankan aktivitasnya.
Dengan pendekatan tersebut, penegakan hukum diharapkan tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu mengungkap aktor utama dan aliran keuntungan dari aktivitas ilegal.
Penegakan Hukum Harus Kuat dan Tetap Berbasis Proses Peradilan
Sutan menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan strategi pemberantasan kejahatan yang kuat. Namun, tindakan aparat tetap harus berada dalam koridor hukum.
Menurutnya, negara memiliki kewajiban melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan kejahatan terorganisasi. Di sisi lain, proses penegakan hukum harus memastikan setiap tersangka memperoleh pemeriksaan dan pembuktian melalui mekanisme peradilan.
Dengan demikian, pemberantasan narkoba tidak hanya menghasilkan penangkapan, tetapi juga mampu membongkar jaringan secara menyeluruh.
WINews mencatat, seluruh pernyataan mengenai dugaan jaringan lintas negara, keterlibatan oknum, maupun besaran kerugian akibat judi online dalam berita ini merupakan pandangan dan pernyataan narasumber. Klaim tersebut memerlukan verifikasi serta pembuktian dari lembaga penegak hukum dan sumber resmi terkait.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonomi, Rektor Universitas STIA/STIH Pronass, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), Ketua YPLBH Profesor Sutan Nasomal, serta sejumlah organisasi dan lembaga yang disebutkan dalam keterangan narasumber.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
Editor: WINews
0 Komentar