Breaking News

Audio Reader
Speed:

Profesor Sutan Nasomal Apresiasi Kinerja Bea Cukai Tangerang, Ungkap 445 Penindakan Rokok Ilegal dengan Nilai Barang Rp18,04 Miliar



TANGERANG, BANTEN - Upaya pemberantasan peredaran hasil tembakau ilegal di wilayah Tangerang, Banten, terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga akhir Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang mencatat 445 penindakan terhadap barang kena cukai, dengan nilai perkiraan barang yang diamankan mencapai Rp18,04 miliar.

Dari keseluruhan penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp9,63 miliar. Capaian ini mendapat apresiasi dari Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H., pakar hukum internasional dan ekonom, yang menilai pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal memiliki arti penting bagi perlindungan penerimaan negara sekaligus penegakan hukum.

“Langkah Bea Cukai Tangerang dalam memperkuat pengawasan dan penindakan patut diapresiasi. Penindakan terhadap hasil tembakau ilegal bukan hanya menyangkut penertiban barang, tetapi juga upaya mencegah kebocoran penerimaan negara,” ujar Prof. Sutan Nasomal saat menjawab pertanyaan sejumlah pemimpin redaksi media cetak dan online dalam dan luar negeri melalui sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, kawasan Cijantung, Jakarta, Jumat (11/9/2026).

10,39 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan

Berdasarkan data penindakan yang disampaikan, komoditas hasil tembakau ilegal yang paling banyak ditemukan adalah Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Total rokok yang diamankan mencapai 10.395.532 batang, dengan nilai perkiraan barang sekitar Rp15,46 miliar. Dari penindakan tersebut, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan mencapai Rp9,30 miliar.

Selain rokok konvensional, petugas juga mengamankan:

27.816 mililiter cairan Hasil Tembakau Rokok Elektrik (HT-REL).

822.654 gram tembakau kunyah.

Data tersebut menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai Tangerang tidak hanya menyasar rokok tanpa dokumen atau rokok dengan pita cukai tidak sah, tetapi juga mencakup berbagai jenis hasil tembakau yang peredarannya wajib memenuhi ketentuan cukai.

Kabupaten Tangerang Menjadi Wilayah dengan Penindakan Terbanyak

Distribusi penindakan berdasarkan wilayah menunjukkan bahwa Kabupaten Tangerang menjadi daerah dengan jumlah penindakan terbanyak.

Rinciannya sebagai berikut:

Wilayah Jumlah Penindakan Barang yang Diamankan

Kabupaten Tangerang 277 SBP terhadap SKM/SPM dan 2 penindakan HT-REL 7.492.460 batang SKM/SPM dan 27.816 ml HT-REL

Kota Tangerang 164 SBP terhadap SKM/SPM dan 1 penindakan tembakau kunyah 2.901.932 batang SKM/SPM dan 822.654 gram tembakau kunyah

Kota Tangerang Selatan 1 penindakan 1.140 batang SKM/SPM

Catatan: SBP merupakan singkatan dari Surat Bukti Penindakan. Adapun angka penindakan di atas mengikuti data yang disampaikan dalam bahan keterangan.

Agustus 2026, Bea Cukai Tangerang Lakukan 58 Penindakan

Kinerja pengawasan juga terlihat pada periode Agustus 2026. Dalam satu bulan tersebut, Bea Cukai Tangerang mencatat 58 penindakan terhadap rokok jenis SKM dan SPM.




Dari penindakan itu, petugas mengamankan 1.787.560 batang rokok, dengan nilai perkiraan barang mencapai Rp2,65 miliar. Sementara itu, potensi penerimaan negara yang berhasil dicegah dari kehilangan diperkirakan sebesar Rp1,60 miliar.

Angka tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal masih menjadi agenda penting, terutama untuk memastikan barang kena cukai yang beredar di masyarakat memenuhi ketentuan administrasi dan perpajakan yang berlaku.

Barang Hasil Penindakan Diproses Sesuai Ketentuan

Bea Cukai Tangerang menegaskan bahwa penindakan tidak berhenti pada tahap penyitaan. Barang hasil penindakan juga harus memiliki kepastian status dan diselesaikan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Berdasarkan data yang disampaikan, penyelesaian barang hasil penindakan meliputi:

1. Sebanyak 9.150.228 batang ditetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara (BDN). Barang tersebut selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMMN) untuk diproses lebih lanjut, termasuk kemungkinan pemusnahan sesuai ketentuan.

2. Melalui mekanisme ultimum remedium, telah masuk ke kas negara sebesar Rp546.818.000.

3. Sebanyak 1.053.200 batang telah masuk proses penyidikan dan mencapai tahap P-21, yakni tahap ketika berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

4. Terhadap 4.536 mililiter HT-REL dan 822.654 gram tembakau kunyah, telah dikenakan sanksi administrasi berupa STCK-1, sesuai mekanisme yang berlaku.

Apresiasi untuk Pengawasan yang Berorientasi pada Penerimaan Negara

Prof. Sutan Nasomal menilai, keberhasilan penindakan perlu dilihat secara menyeluruh, mulai dari pengawasan di lapangan, pengamanan barang, penghitungan potensi penerimaan negara, hingga penyelesaian perkara dan barang hasil penindakan.

Menurutnya, pengawasan yang konsisten dapat memberikan efek pencegahan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Di sisi lain, proses penyelesaian barang hasil penindakan yang transparan juga penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga penegak hukum dan penerimaan negara.

“Yang perlu dijaga adalah kesinambungan antara penindakan, proses hukum, dan penyelesaian barang hasil penindakan. Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap langkah tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Bea Cukai Tangerang sendiri menegaskan bahwa pengawasan terhadap barang kena cukai akan terus diperkuat. Langkah ini diharapkan dapat menjaga peredaran hasil tembakau tetap sesuai aturan, melindungi penerimaan negara, serta menciptakan iklim usaha yang lebih tertib bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban cukai.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti

Narasumber: Prof. Sutan Nasomal, S.H., M.H. Pakar Hukum Internasional dan Ekonom





0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close