Breaking News

Audio Reader
Speed:

Ratusan Siswa Diduga Keracunan MBG, Polres Blora Dalami Potensi Pidana SPPG Sukorejo 2




BLORA, WINews - Kasus dugaan gangguan kesehatan yang dialami ratusan penerima manfaat program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Blora memasuki tahap pendalaman hukum. Polres Blora menyatakan masih menyelidiki kemungkinan adanya unsur pidana dalam penyediaan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2.

Kapolres Blora AKBP Inggal Widya Perdana mengatakan, kepolisian belum menetapkan pasal maupun pihak yang bertanggung jawab. Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bukti untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam rangkaian penyediaan dan distribusi makanan MBG.

“Kami masih dalami. Apakah ada unsur-unsur kelayakan pasal-pasal atau tidak. Yang jelas kami kuatkan dulu bukti-buktinya,” kata Inggal, dilansir dari Republika.co.id, Jumat (11/9/2026).

Pengaduan Diterima Polres Blora

Pengaduan terkait dugaan keracunan MBG tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Blora pada 10 September 2026. Pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor STTLP/388/IX/2026/Res Blora/Jateng.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah penerima manfaat MBG mengalami keluhan kesehatan pada Selasa (8/9/2026). Berdasarkan pembaruan data Dinas Kesehatan Kabupaten Blora per 9 September 2026 pukul 21.20 WIB, jumlah penerima manfaat yang tercatat mengalami keluhan kesehatan mencapai 216 orang.

Angka tersebut menjadi salah satu dasar penting bagi kepolisian untuk menelusuri kronologi kejadian, kondisi makanan yang dibagikan, serta kemungkinan hubungan antara konsumsi makanan MBG dan keluhan kesehatan yang dialami para penerima manfaat.

Polisi Amankan Sampel Makanan dan Periksa Petugas SPPG

Sebagai bagian dari penyelidikan, Polres Blora telah mendatangi lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga mengamankan bahan baku serta sampel makanan untuk menjalani pemeriksaan laboratorium.

Selain itu, seluruh petugas SPPG Sukorejo 2 telah menjalani pemeriksaan awal.

“Sudah kami lakukan olah TKP, mengamankan bahan baku dan sampel makanan yang ada untuk dilakukan cek laboratorium. Kami juga sudah memeriksa awal seluruh petugas SPPG tersebut,” ujar Inggal.

Pemeriksaan laboratorium diharapkan dapat memberikan bukti saintifik mengenai kondisi bahan baku dan makanan yang diamankan. Hasil tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menilai apakah terdapat persoalan dalam proses pengolahan, penyimpanan, maupun pendistribusian makanan.

Namun, kepolisian menegaskan bahwa hasil laboratorium tidak berdiri sendiri. Keterangan saksi, kronologi kejadian, serta kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan standar operasional prosedur (SOP) SPPG juga akan menjadi bagian penting dalam proses pendalaman.

Keterangan Guru dan Siswa Akan Didalami

Kapolres Blora menyampaikan, penyelidikan selanjutnya akan dikembangkan dengan meminta keterangan dari pihak-pihak yang diduga terdampak, termasuk guru dan siswa yang mengalami keluhan kesehatan.

“Nanti ke guru, ke adik-adik kita yang diduga keracunan tersebut akan kami dalami juga. Nanti baru kami cek lalainya di mana,” tegasnya.

Langkah tersebut diperlukan untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, mulai dari waktu makanan diterima, proses pembagian, makanan yang dikonsumsi, hingga waktu munculnya keluhan kesehatan.

Kepolisian juga perlu memastikan apakah keluhan yang dialami para penerima manfaat memiliki pola yang sama dan apakah terdapat faktor lain yang perlu diperiksa. Karena itu, penyelidikan tidak hanya berfokus pada satu tahapan, tetapi mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan penyediaan makanan MBG.

Polres Blora Tak Ingin Terburu-buru Menentukan Pasal

Inggal menegaskan, pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum bukti-bukti yang diperlukan terkumpul.

“Ini masih kami dalami dengan bukti saintifik yang ada. Kami tidak bisa memvonis di depan lebih dulu,” katanya.

Menurutnya, proses hukum harus dilakukan secara objektif dengan mengacu pada hasil pemeriksaan, keterangan saksi, serta ketentuan yang berlaku. Penentuan pasal maupun pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban harus didasarkan pada alat bukti yang sah.

Meski demikian, kepolisian memastikan kemungkinan proses pidana tetap terbuka apabila hasil penyelidikan menemukan unsur-unsur tindak pidana.

“Pidananya ada. Tapi ini kami dalami dulu dengan unsur-unsurnya, saksi-saksinya, SOP yang ada. Kan SPPG sudah ada SOP-nya,” ujar Inggal.

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak hanya diarahkan pada evaluasi teknis atau administratif. Apabila ditemukan bukti adanya kelalaian yang memenuhi unsur pidana dan memiliki hubungan dengan gangguan kesehatan para penerima manfaat, pihak yang secara hukum bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Laporan Dugaan Potensi Pidana Pertama di Polres Blora

Polres Blora menyebut laporan terkait dugaan potensi pidana dalam kasus keracunan MBG seperti ini merupakan yang pertama diterima pihaknya.

Saat ini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium dan perkembangan penyelidikan kepolisian. Hasil pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai penyebab gangguan kesehatan sekaligus menjawab apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penyediaan maupun distribusi makanan MBG.

Kejelasan hasil penyelidikan menjadi penting, bukan hanya bagi para penerima manfaat dan keluarga mereka, tetapi juga bagi keberlangsungan program MBG. Evaluasi berbasis bukti diperlukan agar penyediaan makanan bergizi dapat berjalan sesuai standar keamanan pangan dan tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat.

Rival: Penanganan Jangan Berhenti pada Evaluasi Administratif

Rival Alfian Esa Saputra, mahasiswa Magister Hukum Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, menilai kasus tersebut perlu ditindaklanjuti secara serius dan tidak semestinya berhenti pada evaluasi administratif maupun internal penyelenggara.

Menurut Rival, laporan mengenai ratusan penerima manfaat yang mengalami keluhan kesehatan harus diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana.

“Fiat justitia ruat caelum. Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh. Saya tidak sedang memvonis siapa pun. Namun, ketika ratusan penerima manfaat mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG, fakta dan bukti harus dibuka. Jika ditemukan unsur pidana, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum,” tegas Rival, Jumat (11/9/2026).

Ia meminta penyelidikan dilakukan dengan menelusuri setiap peran yang berkaitan dengan proses penyediaan hingga pendistribusian makanan.

“Siapa yang melakukan, siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, siapa yang menggerakkan, maupun siapa yang memberikan bantuan, semuanya harus dilihat secara objektif sesuai ketentuan hukum. Jangan sampai pemeriksaan hanya berhenti pada satu pihak, sementara rangkaian peran lainnya tidak ditelusuri,” ujarnya.

Meski demikian, Rival menegaskan bahwa dirinya tidak ingin mendahului proses hukum ataupun menuduh pihak tertentu sebelum adanya bukti yang sah.

“Saya tidak sedang menuduh atau memvonis siapa pun. Siapa yang bertanggung jawab harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan, penyidikan, dan alat bukti. Kalau tidak terbukti, ya harus dijelaskan alasannya apa kepada publik,” tegasnya.

Mencari Fakta, Bukan Sekadar Menentukan Pihak yang Disalahkan

Rival menambahkan, proses hukum harus diarahkan untuk menemukan fakta sebenarnya, termasuk memastikan di mana letak persoalan apabila memang terdapat kelalaian.

“Yang harus dicari bukan siapa yang ingin disalahkan, tetapi apa yang sebenarnya terjadi, di mana letak kelalaiannya jika memang ada, dan siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban,” pungkas Rival.

Pada akhirnya, hasil penyelidikan Polres Blora diharapkan mampu memberikan jawaban yang terang mengenai dugaan gangguan kesehatan dalam program MBG tersebut. Apabila bukti menunjukkan adanya tindak pidana, penanganannya harus dilakukan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila unsur pidana tidak terpenuhi, penjelasan yang transparan kepada publik juga menjadi bagian penting dari proses penegakan hukum.

Pewarta: Marjuki Wiyono

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close