Breaking News

Audio Reader
Speed:

RSI Sultan Agung Semarang Ditetapkan sebagai Pusat Penelitian Terapi Sel Punca, Perkuat Ekosistem Kedokteran Regeneratif


SEMARANG, WINews - Rumah Sakit Islam Sultan Agung (RSI Sultan Agung) Semarang mendapat penetapan sebagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk penelitian berbasis pelayanan terapi sel dan sel punca (stem cell). Penetapan ini menjadi bagian penting dalam pengembangan kedokteran regeneratif di Indonesia sekaligus memperkuat posisi RSI Sultan Agung dalam bidang pelayanan, pendidikan, dan penelitian medis.

Berdasarkan informasi yang disampaikan RSI Sultan Agung, penetapan tersebut menempatkan rumah sakit ini sebagai pusat pelayanan berbasis penelitian terapi sel ke-22 secara nasional dan rumah sakit swasta kedua dalam jejaring yang dimaksud.

Perkembangan tersebut menjadi penting karena terapi sel punca di Indonesia masih berada dalam kerangka penelitian berbasis pelayanan dan tidak dapat diperlakukan seperti layanan komersial biasa. Kementerian Kesehatan menjelaskan bahwa penelitian berbasis pelayanan merupakan penelitian translasional yang melibatkan pasien sebagai subjek penelitian dan harus mengikuti protokol untuk memastikan aspek keselamatan, efektivitas, serta standar etika.

Tidak Semua Layanan Stem Cell Dapat Dilakukan Secara Bebas

Kemajuan teknologi sel punca membawa peluang besar bagi dunia kedokteran regeneratif. Namun, perkembangan tersebut juga membutuhkan pengawasan ketat agar masyarakat tidak menjadi korban layanan yang belum memiliki dasar ilmiah maupun legalitas yang memadai.

Kemenkes menegaskan bahwa penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca hanya diselenggarakan di rumah sakit yang telah ditetapkan pemerintah. Selain itu, sel punca yang digunakan harus berasal dari fasilitas laboratorium pengolah yang memiliki izin sesuai ketentuan.

Regulasi terbaru juga menempatkan keselamatan pasien sebagai bagian utama dalam penyelenggaraan terapi berbasis sel. PP Nomor 28 Tahun 2024 mengatur bahwa penelitian berbasis pelayanan terapi merupakan penelitian translasional dan pemanfaatan terapeutik sel atau sel punca terhadap pasien sebagai subjek penelitian. Kegiatan tersebut hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan Menteri serta harus melalui pemantauan dan evaluasi.

Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati terhadap promosi yang menjanjikan terapi stem cell sebagai solusi instan untuk berbagai penyakit, terutama apabila layanan tersebut tidak menjelaskan sumber sel, protokol penelitian, tenaga medis, fasilitas pengolahan, persetujuan etik, maupun dasar perizinannya.

RSI Sultan Agung Perkuat Integrasi Rumah Sakit, Pendidikan dan Riset

Penetapan tersebut tidak terlepas dari pengembangan ekosistem pendidikan dan penelitian di lingkungan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBWSA) serta sinergi dengan Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

RSI Sultan Agung juga merupakan Rumah Sakit Pendidikan Utama bagi Fakultas Kedokteran Unissula. Ekosistem akademik tersebut menjadi salah satu fondasi dalam pengembangan riset kedokteran regeneratif dan translasi hasil penelitian menuju pelayanan kesehatan yang tetap mengedepankan keselamatan pasien.

Menurut informasi yang disampaikan pihak RSI Sultan Agung, pengembangan bidang tersebut didukung sumber daya manusia dari berbagai disiplin ilmu serta kolaborasi penelitian dengan sejumlah lembaga dan fasilitas laboratorium pengolahan sel.

Penguatan kapasitas akademik juga didukung program pendidikan yang berkaitan dengan biomedis, stem cell, anti-aging, dan regenerative medicine, sehingga penelitian tidak berdiri sendiri, melainkan terhubung dengan pendidikan kedokteran dan pelayanan klinis.

Melalui Visitasi, Audit dan Evaluasi

Penetapan fasilitas pelayanan penelitian berbasis terapi sel tidak berlangsung secara instan. Prosesnya melibatkan penilaian terhadap berbagai aspek, mulai dari sumber daya manusia, sarana dan prasarana, administrasi, tata kelola penelitian hingga pelayanan klinis.

Dokumen persyaratan pemerintah untuk penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca juga mencakup standar SDM, sarana, prasarana, peralatan, administrasi, serta proses pelayanan seperti pengambilan, penyimpanan, pengolahan dan aplikasi klinis.

Dalam proses evaluasi RSI Sultan Agung, informasi rumah sakit menyebut keterlibatan unsur Kementerian Kesehatan, Komite Sel Punca, BRIN, Data Safety Monitoring Board (DSMB), Clinical Research Unit (CRU), serta tim peneliti internal rumah sakit.

Tim penelitian RSI Sultan Agung antara lain melibatkan dr. Mohammad Arif, Sp.PD, Dr. dr. Agus Ujianto, M.Si.Med., Sp.B., FISQUa, dr. Vito Mahendra, Sp.B, Subsp.BD(K), Zamsiah Martiasih, S.Kep., Ners, Heni Latifah, S.Kep., Ners, dan Apt. Rahma Laila Qodriyani S., S.Farm.

Bagian dari Perkembangan Kedokteran Regeneratif Nasional

Kementerian Kesehatan sendiri terus mengembangkan tata kelola terapi berbasis sel dan sel punca di Indonesia. Pada 2024, Kemenkes menerbitkan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1359/2024 mengenai pedoman penyelenggaraan pelayanan terapi sel punca di bidang ortopedi dan traumatologi.

Kemenkes juga menjelaskan bahwa terapi sel dan sel punca di Indonesia masih memiliki ruang pengembangan yang besar. Pada saat yang sama, layanan tersebut harus berjalan berdasarkan bukti ilmiah, regulasi, etika penelitian dan sistem pengawasan yang memadai.

Dengan demikian, penetapan RSI Sultan Agung Semarang dapat dipandang sebagai bagian dari upaya memperluas kapasitas penelitian translasi di Indonesia—yakni mempertemukan hasil penelitian laboratorium dengan kebutuhan pelayanan klinis secara terukur dan bertanggung jawab.

Bagi masyarakat, perkembangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa terapi sel punca bukan layanan yang dapat dilakukan secara sembarangan. Status fasilitas, sumber sel, tenaga medis, protokol penelitian, persetujuan etik, serta mekanisme pengawasan merupakan aspek yang perlu diperhatikan sebelum seseorang mengikuti layanan berbasis sel atau sel punca.

Pewarta: Nursoleh - WINews

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close