SURABAYA, WINews - Akurasi data sosial ekonomi menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan program perlindungan sosial pemerintah tepat sasaran. Karena itu, persoalan ketidaksesuaian data desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dinilai perlu mendapatkan perhatian serius agar tidak berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap program pemerintah.
Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. H. Suli Da’im, M.M., P.Ma., mengapresiasi langkah pemerintah yang membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan koreksi apabila terdapat ketidaksesuaian data sosial ekonomi.
Menurutnya, keterbukaan terhadap koreksi data merupakan bagian penting dalam membangun sistem perlindungan sosial yang lebih akurat. Namun, mekanisme tersebut harus benar-benar mudah diakses masyarakat, terutama kelompok warga yang memiliki keterbatasan dalam memahami prosedur administrasi maupun layanan digital.
“Saya mengapresiasi langkah Menteri Sosial yang membuka ruang bagi masyarakat untuk mengoreksi data desil yang tidak sesuai. Ini merupakan bentuk keterbukaan pemerintah. Tetapi yang lebih penting, jangan sampai masyarakat yang secara faktual membutuhkan bantuan justru kehilangan haknya hanya karena data yang belum diperbarui.”
Data Desil Bukan Satu-Satunya Ukuran Kemiskinan
Suli Da’im yang juga dosen FEB Umsura menilai persoalan desil tidak seharusnya dipahami hanya sebagai persoalan administrasi.
Data sosial ekonomi memiliki dampak langsung terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam bidang perlindungan sosial, pendidikan, kesehatan dan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa desil merupakan pemeringkatan relatif kesejahteraan, bukan ukuran tunggal yang secara otomatis menentukan seseorang miskin atau mampu.
Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa posisi desil harus dilihat dalam konteks karakteristik sosial ekonomi secara keseluruhan.
“Jadi kita jangan menyederhanakan persoalan dengan mengatakan desil sekian pasti miskin atau desil sekian pasti mampu. Desil adalah instrumen statistik untuk melihat posisi relatif kesejahteraan. Yang harus kita pastikan adalah data yang menjadi inputnya benar dan menggambarkan kondisi masyarakat yang sebenarnya.”
Menurutnya, kondisi sosial ekonomi keluarga dapat berubah dari waktu ke waktu. Perubahan pekerjaan, pendapatan, jumlah anggota keluarga, kondisi tempat tinggal, maupun situasi lain dapat menyebabkan kondisi sebuah keluarga tidak lagi sama dengan data sebelumnya.
Karena itu, pemutakhiran data secara berkala menjadi bagian penting agar kebijakan pemerintah tidak tertinggal dari kondisi masyarakat di lapangan.
Pemerintah Jangan Hanya Menunggu Pengaduan
Suli Da’im menilai dibukanya kanal pengaduan untuk koreksi data merupakan langkah positif. Namun, ia meminta pemerintah tidak berhenti pada pendekatan pasif dengan hanya menunggu masyarakat menyampaikan laporan.
Menurutnya, tidak semua warga mengetahui posisi data sosial ekonominya. Selain itu, masih terdapat masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital.
Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah perlu mengambil peran lebih aktif dalam melakukan verifikasi dan validasi data.
“Tidak semua warga tahu bahwa data desilnya bermasalah. Tidak semua masyarakat memahami cara menggunakan aplikasi. Tidak semua warga memiliki kemampuan digital yang sama. Karena itu, pemerintah daerah harus proaktif melakukan verifikasi dan validasi, bukan hanya menunggu laporan.”
Persoalan tersebut dinilai penting bagi Jawa Timur karena kondisi sosial ekonomi masyarakat dapat berubah dengan cepat.
Sebuah keluarga dapat mengalami kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, musibah, perubahan jumlah anggota keluarga, hingga munculnya kebutuhan khusus akibat kondisi anggota keluarga.
Sebaliknya, terdapat pula kemungkinan keluarga yang kondisi ekonominya sudah membaik tetapi masih tercatat dalam kelompok penerima bantuan.
Dua Kesalahan Data yang Perlu Diperhatikan
Dalam kebijakan bantuan sosial, Suli Da’im menilai terdapat dua persoalan yang sama-sama perlu dikoreksi.
Pertama adalah exclusion error, yaitu masyarakat yang sebenarnya memenuhi kriteria tetapi tidak masuk atau tidak mendapatkan manfaat program.
Kedua adalah inclusion error, yakni masyarakat yang sebenarnya sudah tidak memenuhi kriteria tetapi masih tercatat sebagai penerima.
“Dua-duanya harus diperbaiki. Jangan hanya exclusion error—orang yang seharusnya menerima tetapi tidak menerima—yang diperhatikan. Inclusion error, yaitu mereka yang sudah tidak layak tetapi masih menerima, juga harus dikoreksi. Prinsipnya adalah keadilan dan ketepatan sasaran.”
Menurutnya, koreksi terhadap kedua persoalan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan anggaran negara dan daerah digunakan secara efektif.
Dorong Posko Pemutakhiran Data di Tingkat Desa dan Kelurahan
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan data, Suli Da’im mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota dan Dinas Sosial memperkuat layanan pemutakhiran data sosial ekonomi.
Ia mengusulkan adanya Gerakan Pemutakhiran Data Sosial Ekonomi yang dilakukan secara berkala dengan melibatkan pemerintah desa atau kelurahan, kecamatan, pendamping sosial dan Dinas Sosial.
Menurutnya, masyarakat yang mengajukan koreksi harus mendapatkan jalur pelayanan yang jelas.

“Kalau ada warga yang merasa datanya tidak sesuai, jangan dipingpong dari satu kantor ke kantor lain. Harus ada satu pintu layanan yang jelas. Laporan diterima, diverifikasi, kemudian ada kepastian sampai kapan prosesnya diselesaikan.”
Sedikitnya terdapat lima langkah yang didorong untuk memperkuat sistem pemutakhiran data, yaitu:
1. Membuka posko pengaduan pemutakhiran data di desa atau kelurahan serta Dinas Sosial.
2. Memperkuat kanal digital agar masyarakat dapat mengajukan usulan dan sanggahan dengan prosedur yang sederhana.
3. Melakukan verifikasi lapangan terhadap laporan masyarakat yang terindikasi mengalami ketidaksesuaian.
4. Membangun sistem pelacakan pengaduan, sehingga masyarakat dapat mengetahui perkembangan laporan.
5. Melakukan pemutakhiran secara berkala, bukan hanya ketika terjadi polemik atau kasus menjadi perhatian publik.
Akurasi DTSEN Penting untuk Ketepatan Program Pemerintah
Suli Da’im menegaskan bahwa pembangunan sistem data sosial ekonomi tidak semestinya hanya berorientasi pada tersedianya database pemerintah.
Lebih jauh, data harus mampu menjadi instrumen untuk memastikan program pemerintah benar-benar menjangkau kelompok masyarakat yang membutuhkan.
“Data adalah alat untuk menghadirkan keadilan. Jangan sampai data yang seharusnya membantu pemerintah menemukan masyarakat miskin justru menjadi tembok yang menghalangi masyarakat mendapatkan hak pelayanan sosialnya.”
Ia juga mendorong terciptanya ekosistem data sosial yang responsif dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya ditempatkan sebagai objek penerima kebijakan, tetapi juga memiliki peran untuk memastikan informasi sosial ekonominya tercatat secara benar.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyediakan mekanisme verifikasi dan pemutakhiran yang mudah, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Jawa Timur Siap Awasi Ketepatan Program Kesejahteraan Sosial
Suli Da’im mengatakan pembangunan sistem data sosial ekonomi merupakan pekerjaan besar dan kompleks. Karena itu, penyelesaian persoalan data membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat.
Ia menilai tidak produktif apabila persoalan ketidaksesuaian data hanya berujung pada saling menyalahkan.
“Saya kira tidak perlu saling menyalahkan. Pemerintah sedang membangun sistem yang besar dan kompleks. Masyarakat juga perlu aktif memastikan datanya benar. DPRD memiliki fungsi pengawasan untuk memastikan sistem tersebut berjalan dan tidak merugikan masyarakat.”
Sebagai anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, ia menyatakan akan mendorong agar persoalan akurasi data sosial ekonomi menjadi bagian dari perhatian dalam pengawasan program kesejahteraan sosial di Jawa Timur.
Baginya, prinsip utama dalam pemutakhiran data sosial ekonomi adalah memastikan masyarakat yang memang memenuhi kriteria mendapatkan haknya, sementara data penerima yang sudah tidak sesuai juga harus diperbaiki.
“Prinsipnya sederhana: yang berhak harus mendapatkan, yang tidak berhak jangan mendapatkan. Dan untuk mencapai itu, kuncinya adalah data yang akurat, pemutakhiran yang rutin, verifikasi yang objektif, serta mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.”
Ia pun kembali mengingatkan agar persoalan administrasi tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang memang membutuhkan perlindungan sosial.
“Jangan sampai masyarakat miskin kalah hanya karena datanya belum diperbarui,” pungkasnya.
Pewarta: Muh Nurcholis

0 Komentar