
JAKARTA, WINews - Pembahasan mengenai Undang-Undang (UU) Perampasan Aset kembali menjadi perhatian publik. Kehadiran regulasi tersebut dinilai dapat menjadi instrumen penting dalam memperkuat upaya negara memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi, sekaligus menelusuri asal-usul kekayaan yang diduga tidak wajar.
Pakar hukum internasional dan ekonom Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong Presiden RI Prabowo Subianto agar memastikan pemberantasan korupsi dilakukan secara transparan, profesional, dan tidak tebang pilih.
Menurut Sutan Nasomal, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap kekayaan yang terbukti berasal dari tindak pidana dapat ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku dan, apabila memenuhi unsur hukum, dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat.
“Rakyat sangat menantikan pemerintah membuktikan bahwa harta hasil korupsi yang telah dirampas atau disita berdasarkan proses hukum benar-benar dapat dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” ujar Sutan Nasomal saat memberikan pandangannya kepada sejumlah awak media melalui sambungan telepon, Rabu (9/9/2026).
UU Perampasan Aset dan Tantangan Pemberantasan Korupsi
Menurut Sutan Nasomal, pembicaraan mengenai UU Perampasan Aset tidak hanya berkaitan dengan tindakan penyitaan terhadap pelaku korupsi. Lebih jauh, regulasi tersebut harus mampu memperkuat sistem penelusuran aset sehingga penegak hukum dapat mengungkap asal-usul kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Ia menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku. Pemulihan aset atau asset recovery juga menjadi bagian penting agar kerugian keuangan negara dapat dikembalikan.
“Yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana negara dapat menelusuri, membuktikan, dan memulihkan aset yang memang berasal dari tindak pidana melalui proses hukum yang transparan,” katanya.
Sutan Nasomal juga meminta agar penerapan kebijakan terkait perampasan aset tidak diarahkan kepada kelompok tertentu. Menurut dia, prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama.
Soroti Kekayaan Tidak Wajar Pejabat dan Elite Politik
Dalam pandangannya, salah satu aspek yang perlu diperkuat adalah pengawasan terhadap perubahan kekayaan penyelenggara negara maupun pihak lain yang memiliki posisi strategis.
Ia mempertanyakan bagaimana negara dapat memastikan bahwa peningkatan kekayaan yang sangat signifikan selama seseorang menduduki jabatan publik memiliki sumber yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sutan Nasomal mendorong penguatan mekanisme pemeriksaan dan verifikasi kekayaan melalui lembaga yang memiliki kewenangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemeriksaan tidak boleh hanya dilakukan ketika seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sistem pencegahan dan deteksi dini juga diperlukan untuk mengidentifikasi potensi ketidakwajaran sejak awal.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat keras kepada masyarakat kecil, tetapi lemah ketika berhadapan dengan orang yang memiliki kekuasaan atau pengaruh,” ujarnya.
Namun demikian, ia menekankan bahwa dugaan kekayaan tidak wajar harus terlebih dahulu diuji melalui mekanisme hukum. Kepemilikan harta dalam jumlah besar, menurutnya, tidak otomatis membuktikan adanya tindak pidana.
Rekening dan Aset Harus Diperiksa Berdasarkan Bukti
Sutan Nasomal juga menyinggung perlunya pengawasan terhadap kekayaan pejabat, politisi, pengusaha, maupun pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan keuangan negara.
Ia menyebut pemeriksaan dapat dilakukan terhadap berbagai pihak yang memang memiliki dasar hukum untuk diperiksa, termasuk apabila terdapat indikasi transaksi atau kekayaan yang berkaitan dengan tindak pidana.
Meski demikian, pemeriksaan rekening dan aset seseorang harus tetap menghormati ketentuan hukum, perlindungan data, hak privasi, serta asas praduga tak bersalah.
Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi tuduhan tanpa dasar. Setiap dugaan harus dibuktikan melalui penyelidikan, penyidikan, proses peradilan, dan mekanisme pembuktian yang sah.
Pemulihan Aset Dinilai Penting bagi Kepentingan Masyarakat
Sutan Nasomal berpandangan bahwa aset hasil tindak pidana yang telah terbukti melalui proses hukum seharusnya dapat memberikan manfaat kembali kepada masyarakat.
Menurutnya, pemulihan aset dapat memperkuat keuangan negara dan mendukung pembiayaan berbagai kebutuhan publik, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga program sosial.
Ia juga menyampaikan gagasan agar masyarakat berpenghasilan rendah dapat menjadi salah satu penerima manfaat dari kebijakan negara dalam mengelola hasil pemulihan aset, tentunya melalui mekanisme anggaran dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau aset hasil kejahatan sudah dirampas berdasarkan putusan atau mekanisme hukum yang sah, manfaatnya harus kembali kepada negara dan masyarakat,” kata Sutan Nasomal.
Jangan Sampai UU Perampasan Aset Salah Sasaran
Salah satu pertanyaan yang menurut Sutan Nasomal banyak muncul di tengah masyarakat adalah mengenai siapa yang nantinya menjadi sasaran penerapan aturan perampasan aset.
Ia menilai masyarakat perlu memperoleh penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penelusuran aset, standar pembuktian, kewenangan lembaga negara, serta perlindungan terhadap pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana.
Menurutnya, ukuran kekayaan semata tidak dapat dijadikan dasar untuk merampas aset seseorang.
Seseorang yang memiliki aset bernilai puluhan hingga ratusan miliar rupiah, misalnya, tidak otomatis dapat dianggap melakukan tindak pidana apabila seluruh kekayaannya diperoleh melalui sumber yang sah dan dapat dibuktikan.
Karena itu, penerapan UU Perampasan Aset harus mengedepankan kepastian hukum, keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan hak warga negara.
Penegakan Hukum Harus Profesional dan Tidak Tebang Pilih
Sutan Nasomal menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa melihat latar belakang politik, jabatan, maupun status sosial seseorang.
Ia mendorong aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan bukti dan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Menurutnya, apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilakukan secara objektif. Sebaliknya, seseorang yang tidak terbukti melakukan pelanggaran harus mendapatkan perlindungan hukum.
“Yang paling penting adalah hukum berjalan secara sehat, berdasarkan bukti dan prosedur yang sah. Jangan ada intervensi maupun perlakuan berbeda karena jabatan atau kekuasaan,” ujarnya.
Ia optimistis pemerintah dapat memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus meningkatkan efektivitas pemulihan aset negara.
Masyarakat Menunggu Bukti, Bukan Sekadar Wacana
Perdebatan mengenai UU Perampasan Aset pada akhirnya akan diuji melalui implementasi. Masyarakat tidak hanya membutuhkan pernyataan politik, tetapi juga sistem hukum yang mampu bekerja secara transparan dan dapat diawasi.
Pengungkapan aset yang berkaitan dengan tindak pidana membutuhkan koordinasi antarlembaga, penelusuran transaksi keuangan, penguatan sistem pengawasan, serta pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.
Di sisi lain, penerapan aturan tersebut juga harus menjaga prinsip negara hukum agar pemberantasan korupsi tidak mengabaikan hak-hak masyarakat.
Sutan Nasomal berharap pemerintah dapat menghadirkan kebijakan pemberantasan korupsi yang memberikan efek jera sekaligus memastikan hasil pemulihan aset benar-benar memberikan manfaat bagi kepentingan publik.
“Rakyat membutuhkan penegakan hukum yang adil. Siapa pun yang terbukti melakukan korupsi harus diproses sesuai hukum, dan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana harus dipulihkan untuk kepentingan negara,” tegasnya.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Pakar Hukum Internasional dan Ekonom, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Pendiri/Pengasuh Ponpes Ass-Saqwa Plus, Ketua Umum YPLBH Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (PAMID), serta Rektor Universitas Pronass.
Pewarta: Rodi Ajat Subekti
0 Komentar