Breaking News

Audio Reader
Speed:

Wanita Tuna Rungu Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Labuhanbatu, Keluarga Minta Penanganan Khusus



LABUHANBATU, WINEWS TV - Dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas komunikasi dan pendengaran di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, mendapat perhatian serius dari keluarga korban.

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Labuhanbatu melalui laporan polisi nomor LP/B/1165/VIII/2026/SPKT/POLRES/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 22 Agustus 2026 pukul 11.46 WIB.

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang disebut terjadi di kawasan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu.

Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi pada 19 Agustus 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, dengan seorang pria berinisial DCP sebagai pihak yang dilaporkan. Status tersebut masih sebatas terlapor dan seluruh dugaan dalam perkara ini tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.

Kakak Korban Ungkap Awal Terungkapnya Kasus

Rosmey Friska E br Sihombing, warga Jalan By Pass, Kecamatan Rantau Utara, yang merupakan kakak korban sekaligus pelapor, menceritakan kepada Warta Indonesia News TV bagaimana dugaan kasus tersebut mulai diketahui keluarga.

Saat ditemui reporter WINEws TV pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, di sekitar Mapolres Labuhanbatu, Rosmey mengatakan dirinya sempat menerima telepon dari seseorang bernama Roni Sihombing.

Menurut keterangan Rosmey, dalam percakapan tersebut ia diminta datang karena kondisi adiknya disebut sedang hamil dan persoalan tersebut perlu dibicarakan.

Namun, karena kondisi hujan pada malam itu, Rosmey mengaku tidak jadi mendatangi rumah tempat adiknya tinggal.

Keesokan harinya, Rosmey kemudian mendatangi rumah tersebut. Ia mengaku menemukan adiknya, Nur Intan Sihombing, dalam kondisi tertidur.

Karena korban merupakan penyandang disabilitas tuna rungu dan tidak dapat berkomunikasi secara verbal, Rosmey kemudian berkomunikasi menggunakan bahasa isyarat.

Dari komunikasi tersebut, menurut Rosmey, terungkap bahwa adiknya telah mengandung sekitar tujuh bulan.

Korban Disebut Mengungkap Identitas Terlapor

Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, Rosmey mengatakan korban menunjuk seorang pria berinisial DCP sebagai orang yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap dirinya.

Rosmey juga menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan yang diterimanya melalui komunikasi dengan korban, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi sebanyak empat kali.

Lokasi yang disebut dalam keterangan pelapor adalah sebuah gereja GSJA di kawasan Sidodadi, Kelurahan Pulo Padang, Kecamatan Rantau Utara.

Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari laporan dan kesaksian pihak keluarga. Pembuktian mengenai kronologi, lokasi, identitas pelaku, serta unsur pidananya merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Kuasa Hukum Minta Polisi Berikan Perhatian Khusus

Persoalan ini juga mendapat perhatian dari kuasa hukum keluarga korban, Beriman Panjaitan, S.H., M.H.

Menurutnya, aparat penegak hukum perlu memberikan perhatian khusus karena korban merupakan penyandang disabilitas yang membutuhkan pendekatan berbeda dalam proses pemeriksaan dan pendampingan hukum.

Ia meminta Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu menangani perkara tersebut secara serius serta memastikan hak-hak korban tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

“Sebagai kuasa hukum, kami meminta Unit PPA Satreskrim Polres Labuhanbatu memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini karena korban memiliki keterbatasan dan membutuhkan pendampingan,” ujar Beriman.

Perlindungan Korban Menjadi Perhatian Utama

Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap penyandang disabilitas membutuhkan penanganan yang sensitif, profesional, dan berorientasi pada perlindungan korban.

Selain proses penegakan hukum, aspek pendampingan psikologis, kesehatan, keamanan, serta kemampuan korban dalam menyampaikan keterangan juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.

Dalam perkara yang melibatkan penyandang disabilitas, proses pemeriksaan idealnya dilakukan dengan metode komunikasi yang dapat dipahami korban sehingga keterangannya dapat diperoleh secara tepat tanpa menambah beban psikologis.

WINEws TV juga menegaskan bahwa pemberitaan ini dibuat berdasarkan keterangan pelapor dan kuasa hukum. Pihak terlapor belum dinyatakan bersalah dan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menunggu Langkah Kepolisian

Dengan telah dibuatnya laporan polisi, publik kini menunggu langkah Polres Labuhanbatu, khususnya Unit PPA Satreskrim, dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

Penanganan perkara diharapkan dapat dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap mengutamakan perlindungan terhadap korban maupun hak-hak seluruh pihak yang terlibat.

Perkembangan penyelidikan dan penyidikan menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan mengenai kronologi kejadian, bukti yang ditemukan, hasil pemeriksaan korban maupun saksi, serta status hukum pihak yang dilaporkan.

WINEws TV akan terus memantau perkembangan kasus ini berdasarkan informasi resmi dari aparat penegak hukum dan keterangan para pihak.

Pewarta: DR. Rangkuti

Editor: WINEws TV

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close