Breaking News

Audio Reader
Speed:

Gus Yaqut Bantah Keterangan Saksi KPK dalam Sidang Dugaan Korupsi Kuota Haji, Sebut Banyak Informasi Tidak Sesuai Fakta



JAKARTA, WINews - Mantan Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, membantah sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024.

Gus Yaqut menilai sejumlah keterangan yang muncul dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. Ia juga mempertanyakan informasi yang disampaikan para saksi karena, menurutnya, sebagian keterangan tersebut hanya bersumber dari cerita atau informasi yang didengar dari pihak lain.

Pernyataan itu disampaikan Gus Yaqut seusai mengikuti sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (1 Oktober 2026).

Di hadapan awak media, Gus Yaqut menegaskan bahwa proses persidangan harus menjadi sarana untuk menguji kebenaran setiap keterangan yang disampaikan di bawah sumpah maupun yang dibacakan dari dokumen pemeriksaan.

“Ya nggak sempurna, tadi kan bohong semua tuh. Terbukti bohong, hanya denger tapi diceritakan seolah-olah,” kata Gus Yaqut.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian dan bantahan dari pihak Gus Yaqut terhadap keterangan saksi yang muncul dalam persidangan. Kebenaran setiap keterangan tetap harus dinilai berdasarkan keseluruhan alat bukti, fakta persidangan, serta pertimbangan majelis hakim.

Gus Yaqut Sebut Pengadilan sebagai Ruang Pembuktian

Gus Yaqut menyatakan dirinya meyakini bahwa proses hukum di pengadilan akan memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskan dan menguji berbagai informasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurutnya, keterangan yang disampaikan para saksi tidak seharusnya langsung dipahami sebagai bukti keterlibatan seseorang tanpa terlebih dahulu menguji konteks, sumber informasi, dan kesesuaiannya dengan fakta lain yang terungkap selama persidangan.

Ia juga menegaskan keyakinannya bahwa proses peradilan akan menjadi tempat untuk menemukan kebenaran berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Ya pada akhirnya, ini kan bukan pencabutan yang pertama. Pada akhirnya, ruang pengadilan ini akan menjadi ruang pembuktian. Ya saya selalu meyakini bahwa kebenaran itu pasti akan menemukan jalannya, cepat atau lambat,” ujar Gus Yaqut.

Pernyataan tersebut menegaskan sikap Gus Yaqut yang memilih menempatkan pembuktian perkara pada proses hukum. Dengan demikian, penilaian terhadap kesaksian maupun dugaan keterlibatan para pihak perlu merujuk pada fakta yang benar-benar terungkap di persidangan.

Saksi Ahmad Taufik Bantah Menyebut Nama Gus Yaqut

Salah satu bagian penting dalam persidangan tersebut adalah keterangan Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia yang bergerak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum KPK membacakan bagian Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berkaitan dengan dugaan penyerahan uang fee percepatan tambahan haji khusus kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Namun, Ahmad Taufik membantah bahwa dirinya pernah secara langsung menyebut nama Gus Yaqut dalam keterangan yang dimaksud.

Ahmad Taufik menjelaskan bahwa informasi mengenai uang yang disebut tidak dikembalikan kepada Kementerian Agama tersebut diperolehnya melalui keterangan pihak lain. Ia membedakan informasi yang didengar secara langsung dengan informasi yang disampaikan orang lain kepadanya.

Dalam keterangannya, Ahmad Taufik menyebut bahwa informasi mengenai pihak asosiasi dan Amaludin Wahab, Ketua Koperasi Amphuri, tidak didengarnya secara langsung dari sumber pertama.

“Nah begini Pak, kalau yang dari Iqbal saya dengar sendiri Pak, tapi kalau yang dari asosiasi yang Amaludin ini, saya dengarnya dari Ahmad Pak. Dari Ahmad ASPHIRASI bahwasanya saya tanya apakah uangnya dikembalikan atau tidak (ke Kemenag). Gitu, Ahmad menjawab tidak kembali Pak,” ujar Ahmad Taufik dalam persidangan.

Keterangan tersebut menjadi salah satu poin yang perlu dicermati dalam menilai sumber informasi yang disampaikan saksi. Dalam proses pembuktian perkara pidana, konteks pernyataan, sumber pengetahuan saksi, serta keterkaitannya dengan bukti lain merupakan bagian yang dapat diuji oleh jaksa, penasihat hukum, dan majelis hakim.

Jaksa Konfirmasi Hubungan Uang dengan Gus Yaqut

Setelah mendengar penjelasan Ahmad Taufik, jaksa penuntut umum meminta penegasan mengenai pihak yang dimaksud dalam keterangan tentang uang yang disebut tidak dikembalikan tersebut.

Jaksa menanyakan apakah pihak yang dimaksud merupakan seseorang di lingkungan Kementerian Agama atau secara khusus Gus Yaqut.

“Nah, pertanyaan saya Pak, yang tidak mengembalikan itu orang di lingkungan Kementerian Agama atau Pak Yaqut?” tanya jaksa.

Ahmad Taufik kemudian menjawab, “Bukan, tidak ada hubungan sama Pak Yaqut Pak.”

Jaksa merespons jawaban tersebut dengan mengatakan, “Clear ya.”

Ahmad Taufik selanjutnya kembali menegaskan bahwa keterangannya tidak secara langsung menunjuk Gus Yaqut sebagai pihak yang dimaksud dalam informasi mengenai uang tersebut.

“Jadi di sini catatannya langsung menjurus langsung ke Menteri Agama Pak, padahal saya menyebutnya tidak ada satu pun ke Menteri Agama (Gus Yaqut),” ujarnya.

Keterangan Ahmad Taufik itu menjadi bagian dari dinamika persidangan yang memperlihatkan adanya perbedaan antara isi BAP yang dibacakan jaksa dan penjelasan saksi di ruang sidang.

Meski demikian, bantahan saksi tersebut perlu ditempatkan dalam konteks keseluruhan persidangan. Penentuan apakah suatu keterangan mendukung atau melemahkan dakwaan merupakan kewenangan majelis hakim setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan yang relevan.

Delapan Saksi Dihadirkan KPK

Dalam sidang lanjutan tersebut, KPK menghadirkan delapan orang saksi untuk memberikan keterangan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama periode 2023–2024.

Para saksi berasal dari kalangan pengurus asosiasi penyelenggara perjalanan haji dan umrah serta pimpinan perusahaan yang bergerak dalam layanan perjalanan ibadah.

Berikut daftar saksi yang disebut hadir dalam persidangan:

1. Jawahir, staf Asosiasi Kesthuri.

2. Muhammad Al-Fatih, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri.

3. Muhammad Firman Taufiq, Sekretaris Jenderal Asosiasi HIMPUH periode 2020–2024 dan Direktur Utama PT Turisina Buana.

4. Ahmad Taufik, Direktur PT Anugerah Citra Mulia.

5. Budi Darmawan, Ketua Asosiasi HIMPUH dan Direktur Utama PT Analama Utama.

6. Muhammad Farid Al Jawi, Direktur Utama PT Tur Silaturrahmi Nabi dan Sekretaris Jenderal AMPURI periode 2020–2024.

7. Arta Hanif, Direktur PT Tayiba Tora.

8. Fuad Hasan Mansur, Direktur Utama PT Makassar Toraja Tour (Maktour).

Keterangan para saksi diharapkan membantu menguraikan berbagai aspek yang berkaitan dengan penyelenggaraan haji khusus, termasuk informasi mengenai pengelolaan kuota tambahan dan dugaan aliran uang yang menjadi bagian dari perkara.

Keterangan tersebut selanjutnya diuji melalui pertanyaan jaksa penuntut umum, tanggapan pihak terdakwa, serta penilaian majelis hakim terhadap keseluruhan alat bukti.

Empat Terdakwa dalam Perkara Kuota Haji Tambahan

Perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan yang disidangkan tersebut melibatkan empat terdakwa, berdasarkan informasi persidangan yang disampaikan dalam bahan berita ini.

Keempat terdakwa tersebut adalah:

1. Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama Republik Indonesia.

2. Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama.

3. Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).

4. Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).

Dakwaan terhadap para terdakwa harus dibedakan dari putusan pengadilan. Status sebagai terdakwa tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan seseorang. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana harus didasarkan pada pembuktian di persidangan dan putusan majelis hakim.

Karena itu, setiap perkembangan perkara perlu diberitakan secara berimbang dengan memperhatikan keterangan saksi, argumentasi jaksa, pembelaan para terdakwa, serta pertimbangan hukum yang nantinya disampaikan pengadilan.

Mengapa Keterangan Saksi Menjadi Sorotan?

Perbedaan antara keterangan dalam BAP dan penjelasan saksi di persidangan menjadi aspek penting dalam proses pembuktian perkara pidana. Dokumen pemeriksaan dapat dibacakan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum acara, tetapi isi dan konteksnya tetap dapat dipertanyakan serta diuji melalui keterangan saksi dan bukti lainnya.

Dalam perkara kuota haji tambahan ini, perhatian publik tertuju pada bagaimana informasi mengenai dugaan aliran uang diperoleh, siapa yang disebut sebagai sumber informasi, serta apakah keterangan tersebut memiliki dukungan bukti lain.

Kejelasan mengenai hal-hal tersebut penting agar masyarakat tidak menarik kesimpulan hanya dari satu potongan pernyataan atau bantahan yang disampaikan di ruang sidang.

Di sisi lain, proses peradilan juga memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan keberatan, menguji keterangan yang memberatkan, dan mengajukan pembelaan berdasarkan hukum yang berlaku.

Prinsip praduga tidak bersalah dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara yang menyangkut kepentingan publik, terlebih ketika persoalan tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji.

Publik Menunggu Pembuktian di Pengadilan

Perkembangan persidangan dugaan korupsi kuota haji tambahan Kemenag periode 2023–2024 masih menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola penyelenggaraan ibadah, pengelolaan kuota, serta dugaan transaksi keuangan yang tengah diperiksa melalui proses hukum.

Bantahan Gus Yaqut terhadap keterangan sejumlah saksi dan penjelasan Ahmad Taufik mengenai sumber informasinya menjadi bagian dari rangkaian fakta persidangan yang perlu dicermati secara menyeluruh.

Pada akhirnya, penilaian mengenai kebenaran keterangan saksi, keterkaitan bukti, dan tanggung jawab pidana para terdakwa berada pada majelis hakim.

WINews akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, serta penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Pewarta: Rodi Ajat Subekti

Redaksi: WINews – Warta Indonesia News




-



0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close