TANGERANG, WINews - Puluhan karyawan CV Global Jaya di kawasan Bugel, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, meminta perhatian Wali Kota Tangerang terkait rencana penyegelan lokasi usaha yang dikhawatirkan berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan dan ekonomi keluarga mereka.

Para pekerja berharap penanganan persoalan yang melibatkan perusahaan tersebut dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Mereka meminta agar persoalan administrasi maupun dugaan gangguan lingkungan yang menjadi perhatian dapat diperiksa secara menyeluruh, sekaligus mempertimbangkan dampak sosial apabila operasional usaha dihentikan.

Aspirasi tersebut disampaikan oleh seorang narasumber berinisial D saat ditemui di lokasi usaha CV Global Jaya, Senin (12/10/2026). Menurutnya, para karyawan tidak bermaksud meminta pemerintah mengesampingkan aturan, melainkan mengharapkan penyelesaian yang memberikan kepastian hukum tanpa mengabaikan nasib pekerja.

“Kami tidak meminta aturan diabaikan. Jika memang ada yang harus diperbaiki, silakan ditindaklanjuti sesuai aturan. Namun, kami berharap nasib pekerja dan keluarga juga diperhatikan,” demikian aspirasi yang disampaikan melalui D.

Persoalan ini menjadi perhatian para pekerja karena keberlangsungan kegiatan usaha berkaitan langsung dengan sumber pendapatan mereka. Bagi karyawan yang menggantungkan kebutuhan rumah tangga dari upah bulanan, penghentian operasional berpotensi menimbulkan tekanan ekonomi, terutama apabila belum tersedia alternatif pekerjaan.

Meski demikian, status dan jadwal pelaksanaan penyegelan, dasar tindakan administratif, serta hasil pemeriksaan terhadap perusahaan masih perlu dikonfirmasi kepada Pemerintah Kota Tangerang dan instansi berwenang.

Pekerja Minta Penanganan Persoalan Dilakukan Secara Proporsional

Para karyawan berharap pemerintah tidak hanya melihat persoalan CV Global Jaya dari satu sisi, tetapi juga mempertimbangkan seluruh fakta yang dapat diverifikasi, termasuk aspek kepatuhan usaha, pengelolaan lingkungan, dan dampaknya terhadap masyarakat.

Dalam penanganan persoalan usaha, kepastian hukum dan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat merupakan dua hal yang perlu ditempatkan secara seimbang. Apabila ditemukan pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Sebaliknya, apabila masih terdapat ruang untuk melengkapi dokumen, memperbaiki kekurangan administratif, atau memenuhi kewajiban tertentu, mekanisme penyelesaian perlu dijelaskan secara terbuka sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku.

Para pekerja berharap tersedia ruang komunikasi yang mempertemukan pemerintah daerah, pihak perusahaan, perwakilan karyawan, serta unsur masyarakat yang berkepentingan. Dialog tersebut diharapkan membantu memperjelas duduk persoalan sekaligus mengidentifikasi langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kendati demikian, aspirasi pekerja tidak serta-merta menentukan benar atau tidaknya dugaan pelanggaran. Penilaian tersebut tetap menjadi kewenangan instansi terkait berdasarkan pemeriksaan, bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.

Klaim Bantuan Sosial Perusahaan kepada Warga Perlu Dikonfirmasi

Selain menyoroti keberlangsungan pekerjaan, D menyampaikan bahwa CV Global Jaya disebut menjalankan sejumlah kegiatan sosial bagi masyarakat di lingkungan sekitar perusahaan.

Menurut keterangannya, kegiatan tersebut mencakup pemberian kompensasi kepada warga yang disebut terdampak serta penyediaan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar.

D juga menjelaskan bahwa pada September 2026, perusahaan disebut menunjuk seseorang berinisial A sebagai koordinator penyaluran kompensasi kepada warga.

Namun, menurut D, muncul dugaan penyalahgunaan dana sebesar Rp10 juta yang berkaitan dengan proses penyaluran kompensasi tersebut.

Informasi mengenai dugaan itu masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Belum terdapat keterangan yang dapat memastikan kronologi lengkap, tujuan penggunaan dana, pihak yang bertanggung jawab, maupun apakah persoalan tersebut telah dilaporkan dan ditangani oleh aparat berwenang.

Karena itu, dugaan tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Konfirmasi dari pihak yang disebut, perusahaan, penerima bantuan, serta dokumen penyaluran dana diperlukan agar persoalan dapat dinilai secara adil dan berimbang.

D mengatakan mekanisme penyaluran kompensasi kemudian dilakukan melalui koordinator berbeda. Ia menyebut bantuan kepada warga saat ini diberikan setiap bulan dalam bentuk beras seberat 5 kilogram dan uang tunai sebesar Rp200.000.

Ia juga menyatakan bahwa dokumentasi kegiatan sosial perusahaan tersedia untuk mendukung proses klarifikasi kepada pihak terkait.

Keterangan tersebut merupakan informasi dari narasumber yang masih perlu dikonfirmasi secara independen. Data mengenai jumlah penerima, dasar pemberian kompensasi, periode penyaluran, dan bukti distribusi akan membantu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kegiatan tersebut.

Bantuan Sosial Tidak Menggantikan Kewajiban Perusahaan

Kegiatan sosial perusahaan dapat menjadi salah satu bentuk kontribusi kepada masyarakat. Namun, pemberian bantuan maupun kompensasi perlu dibedakan dari kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.

Perusahaan tetap berkewajiban memenuhi persyaratan perizinan, ketentuan lingkungan hidup, serta peraturan lain yang relevan dengan kegiatan operasionalnya. Pemenuhan kewajiban tersebut harus dinilai berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.

Apabila persoalan yang dihadapi berkaitan dengan administrasi usaha atau lingkungan, penanganannya perlu mengacu pada dasar hukum yang tepat, jenis pelanggaran yang ditemukan, serta prosedur penegakan yang berlaku.

Di sisi lain, dampak terhadap karyawan juga patut menjadi bagian dari pembahasan. Pemerintah, perusahaan, dan pihak terkait dapat mengkaji kemungkinan penyelesaian sesuai aturan, termasuk langkah perbaikan yang diperbolehkan, kepastian status kerja, serta pemenuhan hak pekerja apabila terjadi penghentian kegiatan usaha.

Pendekatan tersebut penting agar proses penegakan aturan berjalan secara akuntabel, sementara persoalan ketenagakerjaan tidak terabaikan.

DPRD dan Instansi Terkait Diharapkan Memfasilitasi Dialog

Para karyawan berharap Pemerintah Kota Tangerang, DPRD Kota Tangerang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta instansi teknis terkait membuka ruang dialog untuk memperjelas persoalan yang sedang dihadapi CV Global Jaya.

Mereka menginginkan adanya penjelasan mengenai dasar rencana penyegelan, hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan, serta kemungkinan tindak lanjut berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Bagi pekerja, kejelasan informasi menjadi penting agar tidak muncul ketidakpastian berkepanjangan mengenai masa depan pekerjaan mereka.

Dialog juga diharapkan melibatkan pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat sehingga setiap keterangan dapat diperiksa silang. Dengan demikian, keputusan yang diambil tidak hanya bertumpu pada satu sumber informasi, melainkan mempertimbangkan dokumen, fakta lapangan, dan keterangan para pihak.

Hingga berita ini disusun, keterangan resmi Pemerintah Kota Tangerang mengenai dasar dan jadwal rencana penyegelan, hasil pemeriksaan terhadap CV Global Jaya, serta tanggapan pihak perusahaan belum tercantum dalam bahan pemberitaan yang diterima redaksi.

WINews membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Pemerintah Kota Tangerang, pihak CV Global Jaya, pihak yang disebut dalam dugaan penyaluran dana, serta masyarakat yang berkepentingan demi memenuhi prinsip keberimbangan dan akurasi pemberitaan.

Karyawan Berencana Sampaikan Aspirasi ke Kemendagri

Selain meminta perhatian pemerintah daerah, para karyawan menyatakan berencana menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Langkah tersebut dimaksudkan untuk meminta perhatian terhadap potensi dampak sosial dan ekonomi apabila kegiatan usaha dihentikan. Namun, rencana penyampaian aspirasi itu belum dapat dimaknai sebagai pengaduan resmi yang telah diterima atau ditindaklanjuti oleh kementerian.

Para pekerja berharap aspirasi mereka dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mencari penyelesaian yang sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.

Mereka menilai bahwa keberlangsungan pekerjaan, kepastian hukum, kepatuhan perusahaan, dan kepentingan masyarakat perlu dibahas secara komprehensif agar penyelesaian persoalan tidak menimbulkan ketidakpastian yang lebih luas.

Pada akhirnya, penyelesaian persoalan CV Global Jaya membutuhkan keterbukaan informasi, pemeriksaan yang objektif, serta komunikasi antarpihak. Penegakan aturan harus tetap berjalan sesuai hukum, sedangkan dampak sosial terhadap pekerja dan keluarga mereka perlu dipertimbangkan melalui mekanisme yang sah.

WINews akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi berdasarkan hasil konfirmasi serta keterangan resmi dari pihak-pihak terkait.

Pewarta: Nursoleh, C.ILJ.

Warta Indonesia News (WINews)