• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Tindakan Tegas Forum Lantas Banjarnegara Terhadap Pengendara Yang Bermuatan Melebihi Tonase Di Jalan Klas B.

    Kamis, 04 Juli 2024, Juli 04, 2024 WIB Last Updated 2024-07-04T00:49:09Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     




    Banjarnegara, wartaindonesianews.co.id -- Langkah tegas yang di lakukan oleh Forum Lantas Banjarnegara yang terdiri dari Dishub, Satlantas, DPUPR dan Satpol PP, setelah galar sidak jalan Wanadadi Punggelan  pada hari Selasa 25/06/2024.


    Jaran Raya Wanadadi Punggelan merupakan jalan Daerah klas B jadi untuk kendaraan yang bertonase maximal 8 ton, maka tidak boleh dilalui oleh kendaraan yang bermuatan melebihi   tonase.



    Kepala Dinas Perhubungan Muhammad Iqbal menuturkan, setelah Forum Lantas sidak  pada hari Selasa 25/06/2024 memang ternyata jalan Wanadadi Punggelan klas B sering di lalui truk tronton yang muatannya melebihi tonase.


    Maka kami adakan musyawarah bersama untuk mencari solusi terbaik, dan hasilnya kami keluarkan surat edaran himbauan untuk kendaraan yang melebihi tonase tidak boleh melewati jalan klas B. 



    Dan surat edaran tersebut edarnya kami sampaikan kepada :

    1. PJ Bupati Banjarnegara sebagai laporan. 

    2. Kepala Kepolisian Resor Banjarnegara. 

    3. Sekertaris Daerah Kabupaten Banjarnegara.

    4. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banjarnegara. 

    5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjarnegara.

    6. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Banjarnegara. 

    7. Ketua LSM GMBI Distrik Banjarnegara.

    Maka dengan adanya Surat  Edaran tersebut kami tidak segan untuk menindak secara tegas terhadap kendaraan yang muatannya melebihi kapasitas melewati jalan klas B tersebut," 


    Pewarta: Suyitno 

    Editor: Nur S

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini