Breaking News

AI SIAP

Box Redaksi Warta Indonesia News | WINews


Warta Indonesia News


 Warta Indonesia News berdedikasi untuk menyediakan konten dan pengalaman pengguna dengan kualitas terbaik kepada pemirsanya. Baik melalui Portal Berita Online, Media Cetak, Chanel Youtube, streaming gratis, maupun kehadirannya di berbagai platform media sosial, Warta Indonesia News dapat diakses dan dinikmati oleh pemirsa setianya 


DITERBITKAN OLEH : 


PT. WARTA INDONESIA NEWS
SK MENKUMHAM : AHU-026798.AH.01.30 TAHUN 2023
NIB : 26072301451190001
NPWP : 40.546.044.5.529.000

 
REKENING 
BRI a.n WARTA INDONESIA NEWS
No. Rekening : 6622-01-066496-53-2

ALAMAT REDAKSI
JL. DANAKERTA – REMBANG, DOMAS RT 01 RW 08  DANAKERTA 
KEC. PUNGGELAN, KAB. BANJARNEGARA KODE POS 53462

KONTAK PERSON 
0822-3168-1099
0813-8582-0094
e-mail: wartaindonesianews77@gmail.com


Dewan Penanggung Jawab 
 
*Prof Dr Sutan Nasomal SH,MH,Ph*

DEWAN PENDIRI
dr. AGUS UJIANTO
NURSOLEH
RODI AJAT SUBEKTI
 
PIMPINAN UMUM
dr. AGUS UJIANTO
 
PEMIMPIN REDAKSI
NURSOLEH
 
PEMBINA
M. LUTFHI
 
PENASIHAT
MISBAH FARIZD ZULKARNAEN
TAUFIQ HIDAYAT
 
PIMPINAN PERUSAHAAN
NURSOLEH
 
PEMIMPIN REDAKSI
NURSOLEH
 
HUMAS 
SUYITNO
 
DIVISI HUKUM
RASMONO, S.H.
AGUS BUDI PURNOMO, S.H.
EMA UTAMI SARI, S.H.
AGUS HERMAWAN, S.H.
MERZON, S.H.
 
TIM NASIONAL DAN INVESTIGASI
WAWAN GURITNO
MARLINA

BENDAHARA
RODI AJAT SUBEKTI
 
SEKRETARIS
IFAN BELA SETIAWAN
 
EDITOR & PROGRAMER 
A. RETNO
NURSOLEH 
 
KAPERWIL
 
JAWA TENGAH
WAWAN GURITNO

JAWA BARAT
NURZAMAN

JAWA TIMUR
MUH NURKHOLIS
WAKAPERWIL JAWA TIMUR

JAKARTA
RODI AJAT SUBEKTI

SUMATRA SELATAN
BENGKULU
MARZUQI

MEDAN
ISMAIL SITOMPUL, SH

SULAWESI TENGAH
JUNAIDI AM

SULAWESI UTARA 
MYCHAEL ROY LEWI MH
SULAWESI SELATAN
SAIFUDDIN GASSING

SUMATRA BARAT
 
KABIRO
 
BANJARNEGARA
DARYOKO

PURBALINGGA
SOKIM
WAKABIR
M.IQBAL
CILACAP 
MARJUKI WIYOTO

BANYUMAS 
RIDO

WONOSOBO 
NUR HIDAYAT

PEMALANG
OKTO PRAWOTO

CILACAP 
MARJUKI WIYOTO

BREBES
DESY R KHIKMAH

REMBANG
M. NURIL ANWAR

PEKALONGAN
RIYANTO

PONOROGO
MUH NURCHOLIS

DELI SERDANG
RIZKY YULIANDA

KAB. KAUR
MARSIN

KAB. BENGKULU KOTA
SEMIRAN

KAB. BENGKULU UTARA 
YUSI HASAN

SELUMA 
YETTNO HARIRI

PANGANDARAN
MISBAH FARID ZULKARNAEN

BANJAR
WINDI IRAWAN

KEDIRI
MARLINA

TASIKMALAYA 
IRWAN 
 
WARTAWAN
 
BANJARNEGARA
KRISDIANTO (Susukan)
SUYITNO (Pagak, Purworejo Klampok)
SUYITNO (Punggelan)
WIWID ADIYANTO (Banjarnegara)
SRI NURAINI (Danakerta, Punggelan)
JANDI ( Tlaga Punggelan)
WAWAN GURITNO (Sambong, Punggelan)
 
PURBALINGGA
IFAN BELA SETIAWAN
M. IQBAL
 
KEBUMEN
UMI KUWATUN
 
REMBANG
NURIL
 
PEKALONGAN
ARYANTO
 
PEKALONGAN KOTA
TAUFIQ HIDAYAT
 
BREBES
DESY R KHIKMAH
M. LUTFI
 
PANGANDARAN
MISBAH FARID ZULKARNAEN
 
BANJAR
WINDI IRAWAN
 
SELUMA
YETNO
MUSLIM MERZON, SH
 
KAB. KAUR
MISRAN

KOTA BENGKULU 
WINOTO ISMUN


SEPATAH KATA 

Warta Indonesia News adalah portal berita online yang didedikasikan untuk keterbukaan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, dimana dalam portal berita ini setiap lembaga publik, baik itu instansi pemerintah maupun lembaga non pemerintah (NGO) bisa mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, dan laporan keuangan dari masing-masing lembaga ke masyarakat luas guna meningkatkan kepercayaan dan meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.

Warta Indonesia News  adalah hasil dari kolaborasi antara media dan teknologi. Kebanyakan media online dibangun sebagai bagian dari pengembangan perusahaan media, atau dibangun oleh orang-orang media. Tetapi Warta Indonesia News  justru dibangun oleh orang-orang yang berkecimpung dalam dunia media, lebih dulu daripada ilmu jurnalistik.

Kami memang bukan yang pertama tapi kita punya mimpi baru yakni bebas berkreasi dan beropini. Bagaimana menyajikan informasi yang sebenarnya dan enak dinikmati. Di world wide web (www) yang sangat luas, perlu ada informasi yang harus benar, cepat disajikan, cepat dapat diakses, akurat, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Warta Indonesia News   adalah warna kebebasan dalam menyampaikan informasi, tidak terikat oleh paham tertentu atau kepentingan tertentu. Tetapi dasar yang putih (atau hitam, di saat tertentu) mendasari itikad untuk selalu ada di jalur yang benar, bukan seenaknya sendiri. Tujuannya adalah menjadi sebuah media yang bisa diakses jutaan orang melalui teknologi, tanpa batasan atau dibatasi, karena: Pers adalah lembaga control social sesuai dengan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

I.                Ruang Lingkup

Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

 II.        Verifikasi dan keberimbangan berita :

a.       Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.

b.    Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

c.       Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:

1.    Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;

2.  Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;

3.  Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;

4.    Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.

d.    Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.

III.    Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

a.  Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.

b.     Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.

c.   Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;

2.  Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;

3.   Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.

d.  Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.

e.    Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.

f.      Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).

g.    Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).

 

IV.       Ralat / Koreksi Hak Jawab

a.  Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.

b.  Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.

c.       Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.

d.      Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:

1.      Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;

2.      Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;

3.      Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.

e.    Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).

 

V.         Pencabutan Berita

 a.  Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.

 b.  Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.

 c.  Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.

 

VI.       Iklan

a.       Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b.  Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.

 

VII.      Hak Cipta

Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

VIII.    Pencantuman Pedoman

Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

 

IX.       Sengketa

Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers

  

Redaksi menerima sumbangan tulisan (Opini atau Artikel).
Setiap tulisan yang dikirim ke WA 0822-3168-10993. Redaksi hendaknya disertai dengan identitas dan mencantumkan nomor telepon/HP/faximili.

 PERHATIAN ! 

Setiap Wartawan Warta Indonesia News dalam menjalankan tugas peliputan dibekali Kartu Identitas (ID Card) atau Surat tugas serta terdaftar dalam Box Redaksi. Bagi yang tidak memilikinya, bukanlah wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain, diluar tanggungjawab kami, terimakasih. 

Jika ada wartawan kami dan segala tindak tanduknya yang merugikan pihak lain. HARAP HUBUNGI NO TELP/ HP YANG ADA PADA KONTAK PERSON

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close