Purbalingga, wartaindonesianews.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga mengamankan seorang pria asal Aceh yang diduga menjual obat-obatan terlarang di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon, Kabupaten Purbalingga. Dari tangan pelaku, diamankan ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Ihwan Ma’ruf mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas penjualan obat terlarang di sebuah gubuk di lahan kosong wilayah Desa Jetis, Kecamatan Kemangkon.
Tersangka berinisial JA (21), warga Desa Keude Aceh, Kecamatan Bandasakti, Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Aceh. Ia diketahui tinggal di sebuah tempat kos wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan Purbalingga.
"Modus yang digunakan JA adalah menjual obat-obatan terlarang secara langsung di lokasi gubuk tersebut," jelasnya.
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita 1.652 butir obat terlarang, dengan rincian Yorindo 1.235 butir, Hexymer 259 butir, Tramadol 120 butir, Trihexypenidyl 20 butir, Alprazolam 16 butir, Psikotropika tanpa merek 3 butir. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp. 210 ribu dan satu unit telepon genggam.
Tersangka juga mengaku bekerja kepada seseorang yang mengirimkan obat-obatan tersebut. Dia mengaku menerima upah sebesar Rp. 1 juta per bulan dan uang makan Rp. 50 ribu per hari.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 62 UU RI Nonor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan/atau Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp. 100 juta,” pungkasnya.
Pewarta : Ifan


