• Jelajahi

    Copyright © WARTA INDONESIA NEWS
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Menu Bawah

    Polisi Tetapkan 10 Tersangka Perkelahian Antar Kelompok di Belang Minahasa Tenggara

    3 Des 2025, 22:07 WIB Last Updated 2025-12-03T15:07:11Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

     



    Sulut, Wartaindonesianews.co.id -  ,Pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka dalam perkelahian kelompok antara Desa Watuliney dan Desa Molompar, Kecamatan Belang, yang terjadi pada Minggu (30/11/2025) dini hari.


    Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Alamsyah Parulian Hasibuan, mengatakan, awalnya diamankan dan dilakukan pemeriksaan, kemudian ditetapkan 10 orang sebagai tersangka. 


    "Terdiri dari, 3 orang terkait pelemparan, kemudian 2 orang membawa senjata tajam, dan 5 orang membuat senjata tajam seperti panah wayer dan lain-lain," ujarnya dalam press conference di Mapolres Minahasa Tenggara, Selasa (2/12/2025) siang.


    Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut AKBP Suryadi, menerangkan, 3 tersangka terkait pelemparan dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP Sub Pasal 406 KUHP, diancam dengan penjara paling lama lima tahun.


    "Sedangkan Pasal 406, diancam dengan penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terangnya, di depan sejumlah awak media.


    Kemudian terkait 5 tersangka yang membuat senjata tajam jenis panah wayer, sesuai hasil pemeriksaan bahwa mereka mempersiapkan alat untuk melakukan tindakan perkelahian kembali dilain waktu. 

    "Tetapi belum sempat digunakan dan berhasil kita amankan," jelas Dirreskrimum.


    Lanjutnya, untuk kasus membawa senjata tajam, tersangka diamankan di pertigaan menuju tempat kejadian perkara.


    "Ada dua orang membawa senjata tajam, ingin masuk ke TKP untuk melakukan tindakan kerusuhan. Kedua pelaku ini diamankan oleh petugas gabungan saat penyekatan, barang bukti ditemukan di dalam mobil," kata Dirreskrimum.


    Para tersangka yang membuat maupun membawa senjata tajam, dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.


    Dirreskrimum menambahkan, kemungkinan ada beberapa tambahan orang yang melakukan tindak pidana pada saat kejadian maupun pasca kejadian.


    Dalam kesempatan yang sama, Plt. Karoops Polda Sulut Kombes Pol Ferry Raimond Ukoli, mengatakan, beberapa saat usai kejadian, Polda Sulut melaksanakan Operasi Aman Nusa I tentang penanganan konflik sosial,


    Pewarta: MICHAEL M H

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini