| Kapolresta Sleman Dinonaktifkan |
WartaIndonesiaNews.co.id – Sleman. Ada satu momen receh yang sampai sekarang masih sering saya ingat. Beberapa tahun lalu, saya pernah hampir kehilangan ponsel di jalan. Refleks pertama? Mengejar. Bukan mikir hukum, bukan mikir risiko yang ada cuma satu: “Itu barang saya!”
Mungkin perasaan itulah yang juga dirasakan Hogi Minaya (43).
Kasus yang menyeret nama warga Sleman itu kini berbuntut panjang. Bahkan, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, resmi dicopot sementara dari jabatannya, menyusul polemik penanganan perkara yang memicu sorotan publik nasional.
Kasus Kejar Jambret yang Berujung Dua Nyawa Melayang
Peristiwa ini bermula pada 26 April 2025 di kawasan Jalan Solo, Maguwoharjo, Sleman, DIY. Saat itu, Hogi Minaya mengejar dua orang penjambret yang baru saja merampas tas milik istrinya.
Aksi spontan tersebut berujung kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku penjambretan.
Alih-alih dipandang sebagai upaya membela keluarga, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai kecelakaan terjadi akibat tindakan pengejaran yang dilakukan korban jambret tersebut.
Hogi dijerat Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Di titik inilah, publik mulai terbelah.
Ketika Rasa Keadilan Publik Terasa Tersandung
Banyak masyarakat bertanya-tanya:
Apakah orang yang mempertahankan keluarganya pantas langsung menjadi tersangka?
Pertanyaan itu bergema di media sosial, grup WhatsApp keluarga, hingga warung kopi.
Kasus ini tak lagi sekadar soal hukum lalu lintas. Ia berubah menjadi ujian rasa keadilan, sekaligus cermin bagaimana negara berdiri di antara korban dan prosedur.
Audit Internal Polri dan Pemberhentian Sementara Kapolresta
Sorotan publik yang masif akhirnya mendorong Polri melakukan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) melalui Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Hasil audit tersebut menjadi dasar keputusan internal untuk memberhentikan sementara Kombes Pol. Edy Setyanto dari jabatannya sebagai Kapolresta Sleman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk:
-
Menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan
-
Menjaga profesionalitas dan citra institusi Polri
-
Memastikan proses hukum berjalan tanpa konflik kepentingan
“Pemberhentian ini bersifat sementara dan merupakan bagian dari mekanisme internal Polri,” ujarnya.
Pelajaran Mahal dari Sebuah Kejadian Spontan
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa reaksi spontan manusia, yang secara moral bisa dimaklumi, belum tentu selaras dengan konstruksi hukum yang berlaku.
Di satu sisi ada aturan.
Di sisi lain, ada naluri manusia yang ingin melindungi orang terdekatnya.
Dan di tengah-tengahnya, ada negara yang dituntut untuk tidak hanya tegas, tapi juga peka.
Oleh: ARCava
0 Komentar