
PANGANDARAN, Wartaindonesianews.co.id - Direktur Eksekutif Sarasa Institute, Tedi Yusnanda N, kembali melontarkan pernyataan tegas terkait pelaksanaan Program Revitalisasi Sekolah di Kabupaten Pangandaran.
Setelah sebelumnya mengingatkan potensi praktik bancakan, kali ini ia mengungkap adanya informasi tentang pertemuan-pertemuan tertutup yang diduga digelar untuk mengatur pembagian proyek revitalisasi. (Sabtu, 28/02/2026).
Menurut Tedi, pihaknya menerima laporan dari sejumlah sumber bahwa terdapat skenario sistematis yang dirancang agar distribusi pekerjaan proyek tidak terendus Aparat Penegak Hukum.
Pertemuan tersebut, kata dia, diduga melibatkan beberapa pihak yang memiliki posisi strategis dan pengaruh dalam proses pelaksanaan program.
“Informasi yang kami terima menyebutkan ada konsolidasi tertutup untuk mengatur siapa mengerjakan apa. Bahkan disebutkan ada desain teknis agar pola pembagian proyek ini terlihat seolah-olah sesuai prosedur swakelola,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Program Revitalisasi Sekolah tahun 2026 dikelola oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dengan skema swakelola, di mana dana ditransfer langsung ke rekening Sekolah dan pelaksanaan pembangunan dilakukan melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP).
Skema ini menekankan transparansi, partisipasi masyarakat, serta penggunaan material dan tenaga kerja lokal.
Namun, Tedi menilai semangat tersebut berpotensi diselewengkan apabila terjadi pengondisian terselubung terhadap Sekolah penerima bantuan.
“Kalau benar ada pengaturan terpusat yang memaksa sekolah mengikuti skenario tertentu, itu bukan lagi swakelola. Itu manipulasi sistem,” tegasnya.
Lebih jauh, ia juga mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap pihak Sekolah. Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa sekolah disebut-sebut mendapatkan tekanan agar tidak menolak skenario pembagian proyek yang telah disiapkan.
“Ada kabar bahwa sekolah yang mencoba bersikap independen diingatkan dengan berbagai cara, bahkan diancam akan dimutasi, dipersulit proses pencairan atau pelaporannya jika tidak mengikuti arahan. Jika ini benar, maka ini sudah masuk wilayah penyalahgunaan kekuasaan,” kata Tedi.
Ia menegaskan bahwa program yang bersumber dari APBN tersebut sejatinya dirancang untuk memperbaiki ruang kelas, toilet, dan fasilitas penunjang agar proses belajar mengajar lebih aman dan layak. Di Pangandaran sendiri, nilai revitalisasi mencapai miliaran rupiah untuk sejumlah SMP dan SD pada 2026.
Menurutnya, besarnya anggaran tidak boleh menjadi magnet praktik rente dan kolusi. Ia meminta seluruh Kepala Sekolah dan anggota P2SP berani bersikap profesional serta mendokumentasikan setiap bentuk tekanan atau intervensi yang tidak sesuai aturan.
Sarasa Institute, lanjut Tedi, tengah mengkaji data dan informasi yang masuk serta membuka kanal pengaduan bagi pihak Sekolah maupun masyarakat yang ingin melaporkan dugaan penyimpangan.
“Kami tidak ingin berspekulasi. Tetapi kami juga tidak akan diam jika ada upaya sistematis merampas hak Sekolah untuk mengelola dana secara mandiri dan transparan. Jika bukti awal cukup, kami siap menyampaikan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dari Demokrasi Anggaran. Revitalisasi sekolah, kata dia, adalah investasi masa depan generasi muda yang tidak boleh dikotori oleh kepentingan segelintir orang.
“Ini soal integritas. Kalau sejak awal sudah dirancang agar tidak terendus hukum, maka publik berhak curiga. Dan kami memilih berdiri di sisi kepentingan Sekolah dan anak-anak,” pungkasnya.
Pewarta: Nur Z
0 Komentar