Breaking News

AI SIAP

Pemdes Magelang Gelar Sosialisasi Hukum, Tingkatkan Kesadaran Hukum Warga dan Cegah Pelanggaran Sejak Din



Bengkulu Utara, WINews - Pemerintah Desa (Pemdes) Magelang, Kecamatan Kerkap, Kabupaten Bengkulu Utara, menggelar kegiatan sosialisasi hukum sebagai upaya meningkatkan pemahaman serta kesadaran hukum di tengah masyarakat, Minggu (1/6/2025).

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kerkap Ramdani Halian, S.H., Kepala Desa Magelang M. Solikin, seluruh perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggota, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara.

Sosialisasi hukum ini bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat terkait hukum pidana dan perdata, sehingga warga dapat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara, sekaligus menghindari potensi pelanggaran hukum.

Kepala Desa Magelang, M. Solikin, dalam sambutannya menegaskan pentingnya kesadaran hukum sebagai fondasi dalam menciptakan ketertiban dan keamanan di lingkungan desa.






“Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum. Tentunya hal ini membutuhkan dukungan dari semua pihak, khususnya di Kecamatan Kerkap dan Kabupaten Bengkulu Utara secara umum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembinaan generasi muda sebagai langkah preventif terhadap potensi pelanggaran hukum di masa depan.


“Generasi muda bukan hanya diberikan pemahaman hukum, tetapi juga perlu dibekali kesadaran sejak dini agar mampu mencegah terjadinya pelanggaran. Mereka adalah penerus bangsa yang harus kita siapkan dengan baik,” tambahnya.

Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara dalam kesempatan tersebut juga memberikan materi terkait aspek hukum pidana dan perdata, termasuk konsekuensi hukum dari berbagai pelanggaran yang kerap terjadi di masyarakat.

Dengan adanya kegiatan ini, Pemdes Magelang berharap masyarakat semakin sadar hukum, mampu menyelesaikan persoalan secara bijak, serta turut menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan harmonis.
Pewarta: Yusi Hasan 

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close