Breaking News

AI SIAP

Sat Reskrim Polres Aceh Utara Ungkap Curanmor dalam 12 Jam

Foto : Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara 

LHOKSUKON, WINews - Kinerja cepat jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Utara kembali membuahkan hasil. Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Nibong berhasil diungkap hanya dalam waktu kurang dari 12 jam sejak laporan diterima.

Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Selasa (14/4/2026), dengan diamankannya seorang pelaku utama berinisial H (36), warga Desa Meunye Lhe, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Selain itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial AI (22), warga Sumatera Utara, yang berada di lokasi saat proses penangkapan berlangsung.
Ditangkap di Bangunan Kosong, Polisi Amankan Barang Bukti

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengungkapkan bahwa kedua pria tersebut diamankan di kawasan Jalan Line, tepatnya di bangunan kosong bekas Pos Pengamanan PGE Desa Alue Lim, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe.

“Pelaku H bersama rekannya AI diamankan oleh tim opsnal. Saat penangkapan, turut ditemukan satu unit sepeda motor hasil curian sebagai barang bukti,” jelas AKP Ibrahim.
Ditemukan Sabu, Polisi Koordinasi Lanjutan

Dalam pengembangan kasus di lokasi, petugas juga menemukan dua paket narkotika jenis sabu yang berada dalam penguasaan keduanya.

Namun, hasil penyelidikan awal menyatakan bahwa AI tidak terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor tersebut.

“AI tidak terlibat dalam kasus curanmor. Namun terkait temuan narkotika, kami akan berkoordinasi dengan Polres Lhokseumawe untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.
Kronologi Curanmor: Kelalaian Jadi Celah Pelaku

Korban dalam kasus ini diketahui bernama Amirrudin (55), warga Desa Mamplam, Kecamatan Nibong.



Peristiwa pencurian terjadi pada Senin pagi (13/4/2026). Saat itu, korban dan istrinya masih berada di dalam kamar. Anak korban yang berangkat ke sekolah diduga tidak mengunci pintu rumah secara sempurna, bahkan membiarkannya sedikit terbuka.

Korban sempat mendengar suara salam dari luar rumah, namun tidak menaruh curiga. Beberapa saat kemudian, saat keluar kamar, korban mendapati sepeda motor miliknya telah hilang, sementara pintu rumah terbuka lebar.

Diduga, pelaku memanfaatkan kelengahan tersebut, terlebih kunci kendaraan masih berada di sepeda motor.
Respon Cepat Polisi, Pelaku Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Setelah menerima laporan, tim opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Utara langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dalam waktu singkat.

Kecepatan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Pelaku Dijerat Pasal Pencurian, Terancam 5 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pelaku H dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian kendaraan bermotor, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Imbauan Polisi: Waspada Curanmor, Jangan Lengah

Kasat Reskrim AKP Ibrahim mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Pastikan rumah selalu dalam keadaan terkunci, jangan meninggalkan kunci di kendaraan, dan parkirkan kendaraan di tempat yang aman serta mudah diawasi,” tegasnya.

Langkah sederhana tersebut dinilai efektif untuk mencegah terjadinya aksi curanmor yang kerap memanfaatkan kelalaian korban.

Pewarta: Marzuki

0 Komentar

Type and hit Enter to search

Close