
Oleh : Africhal Khamene'i (Direktur Eksekutif Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia)
Palu, WINews - Pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Sulawesi Tengah yang akan segera terjadi sepatutnya menjadi momentum refleksi yang jujur dan menyeluruh. Ketika Irjen Endi Sutendi memasuki masa purnatugas pada April 2026, masyarakat Sulawesi Tengah tidak sekadar menyaksikan rotasi jabatan biasa. Mereka menantikan jawaban atas pertanyaan yang telah lama menggantung: siapa yang sungguh-sungguh akan berdiri di garis terdepan melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam?
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjadi luka terbuka di bumi Sulteng. Aktivitas ilegal tersebut terus merusak hutan, mencemari sungai dan tanah dengan merkuri serta sianida, sekaligus mengancam masa depan ekologis daerah ini. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng cenderung stagnan.
Razia yang sesekali digelar kerap berakhir tanpa tindak lanjut hukum yang berarti. Pelaku lapangan mungkin ditangkap, namun jaringan yang lebih besar dari pendana hingga distribusi emas ilegal nyaris tak tersentuh.
Absennya tindakan hukum yang konsisten bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan sinyal yang dibaca oleh pelaku PETI sebagai “lampu hijau” untuk terus beroperasi.
Data dari berbagai laporan pemantauan lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa kawasan PETI di Sulteng justru mengalami ekspansi. Di Parigi Moutong, misalnya, titik-titik PETI terus bertambah di wilayah yang secara hukum terlarang, seperti Desa Kayuboko, Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga. Sejumlah pemberitaan juga menyinggung dugaan praktik pungutan liar terhadap pelaku PETI di wilayah tersebut.
Di tengah situasi ini, nama Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf turut menjadi sorotan dalam berbagai pemberitaan media lokal. Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI. Selain itu, pernyataannya yang menyebut tidak adanya tambang ilegal di kawasan Poboya juga menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kondisi di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya.
Seiring menguatnya wacana pergantian Kapolda, nama Brigjen Helmi Kwarta juga disebut sebagai salah satu kandidat potensial. Dalam konteks ini, YHKI berpandangan bahwa dukungan terhadap kandidat mana pun harus didasarkan pada kajian yang objektif, jernih, dan berbasis rekam jejak yang dapat diverifikasi.
Sebagai pejabat yang telah lama bertugas di lingkungan Polda Sulteng, Wakapolda tentu memiliki tanggung jawab institusional atas kondisi penegakan hukum saat ini, termasuk lemahnya penindakan terhadap PETI. Pertanyaan yang relevan bukan hanya soal visi ke depan, tetapi juga tentang pertanggungjawaban atas kinerja yang telah berjalan. Apakah telah ada langkah nyata untuk mendorong penindakan yang lebih serius dan menyeluruh? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka.
YHKI tidak menuduh pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sebagai lembaga advokasi lingkungan, kami berkewajiban mengingatkan bahwa rangkaian pemberitaan media, pernyataan masyarakat sipil, dan respons legislatif membentuk narasi publik yang tidak dapat diabaikan. Pemimpin yang berintegritas tidak akan menghindari pengujian publik, melainkan menyambutnya dengan transparansi.
YHKI menegaskan bahwa kami tidak menolak nama tertentu secara apriori. Yang kami tolak adalah praktik penunjukan tanpa akuntabilitas dan tanpa evaluasi rekam jejak yang jujur. Sulawesi Tengah adalah wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang besar sekaligus kerentanan lingkungan yang tinggi. PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Kapolda yang dibutuhkan Sulteng adalah sosok dengan rekam jejak yang jelas dalam penegakan hukum lingkungan, berani bertindak, dan tidak tunduk pada tekanan kepentingan. Pernyataan yang disampaikan kepada publik harus berpijak pada data yang sahih, bukan sekadar narasi yang disesuaikan.
Pergantian Kapolda merupakan kesempatan untuk memulai arah baru. YHKI mendorong Kapolri agar menjadikan rekam jejak penegakan hukum lingkungan termasuk sikap terhadap PETI sebagai kriteria utama dalam penunjukan Kapolda Sulteng yang baru. Kami juga mengajak masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan tokoh adat untuk bersama-sama mengawal proses ini secara kritis. Pilihan hari ini akan menentukan wajah penegakan hukum Sulteng di masa mendatang.
Pewarta: Junaidi AM
Palu, WINews - Pergantian kepemimpinan di tubuh Polda Sulawesi Tengah yang akan segera terjadi sepatutnya menjadi momentum refleksi yang jujur dan menyeluruh. Ketika Irjen Endi Sutendi memasuki masa purnatugas pada April 2026, masyarakat Sulawesi Tengah tidak sekadar menyaksikan rotasi jabatan biasa. Mereka menantikan jawaban atas pertanyaan yang telah lama menggantung: siapa yang sungguh-sungguh akan berdiri di garis terdepan melindungi lingkungan hidup dan sumber daya alam?
Pertambangan emas tanpa izin (PETI) telah menjadi luka terbuka di bumi Sulteng. Aktivitas ilegal tersebut terus merusak hutan, mencemari sungai dan tanah dengan merkuri serta sianida, sekaligus mengancam masa depan ekologis daerah ini. Yayasan Hijau untuk Keadilan Indonesia (YHKI) mencatat bahwa dalam beberapa tahun terakhir, penegakan hukum terhadap PETI di Sulteng cenderung stagnan.
Razia yang sesekali digelar kerap berakhir tanpa tindak lanjut hukum yang berarti. Pelaku lapangan mungkin ditangkap, namun jaringan yang lebih besar dari pendana hingga distribusi emas ilegal nyaris tak tersentuh.
Absennya tindakan hukum yang konsisten bukan sekadar kegagalan teknis, melainkan sinyal yang dibaca oleh pelaku PETI sebagai “lampu hijau” untuk terus beroperasi.
Data dari berbagai laporan pemantauan lingkungan dan organisasi masyarakat sipil menunjukkan bahwa kawasan PETI di Sulteng justru mengalami ekspansi. Di Parigi Moutong, misalnya, titik-titik PETI terus bertambah di wilayah yang secara hukum terlarang, seperti Desa Kayuboko, Tombi, Sipayo, Moutong, Karya Mandiri, hingga Salubanga. Sejumlah pemberitaan juga menyinggung dugaan praktik pungutan liar terhadap pelaku PETI di wilayah tersebut.
Di tengah situasi ini, nama Wakapolda Sulteng Brigjen Pol. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf turut menjadi sorotan dalam berbagai pemberitaan media lokal. Sejumlah laporan menyebut adanya dugaan keterkaitan dengan aktivitas PETI. Selain itu, pernyataannya yang menyebut tidak adanya tambang ilegal di kawasan Poboya juga menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kondisi di lapangan menunjukkan indikasi sebaliknya.
Seiring menguatnya wacana pergantian Kapolda, nama Brigjen Helmi Kwarta juga disebut sebagai salah satu kandidat potensial. Dalam konteks ini, YHKI berpandangan bahwa dukungan terhadap kandidat mana pun harus didasarkan pada kajian yang objektif, jernih, dan berbasis rekam jejak yang dapat diverifikasi.
Sebagai pejabat yang telah lama bertugas di lingkungan Polda Sulteng, Wakapolda tentu memiliki tanggung jawab institusional atas kondisi penegakan hukum saat ini, termasuk lemahnya penindakan terhadap PETI. Pertanyaan yang relevan bukan hanya soal visi ke depan, tetapi juga tentang pertanggungjawaban atas kinerja yang telah berjalan. Apakah telah ada langkah nyata untuk mendorong penindakan yang lebih serius dan menyeluruh? Pertanyaan ini perlu dijawab secara terbuka.
YHKI tidak menuduh pihak mana pun dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun sebagai lembaga advokasi lingkungan, kami berkewajiban mengingatkan bahwa rangkaian pemberitaan media, pernyataan masyarakat sipil, dan respons legislatif membentuk narasi publik yang tidak dapat diabaikan. Pemimpin yang berintegritas tidak akan menghindari pengujian publik, melainkan menyambutnya dengan transparansi.
YHKI menegaskan bahwa kami tidak menolak nama tertentu secara apriori. Yang kami tolak adalah praktik penunjukan tanpa akuntabilitas dan tanpa evaluasi rekam jejak yang jujur. Sulawesi Tengah adalah wilayah dengan kekayaan sumber daya alam yang besar sekaligus kerentanan lingkungan yang tinggi. PETI bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem dan keberlangsungan hidup masyarakat.
Kapolda yang dibutuhkan Sulteng adalah sosok dengan rekam jejak yang jelas dalam penegakan hukum lingkungan, berani bertindak, dan tidak tunduk pada tekanan kepentingan. Pernyataan yang disampaikan kepada publik harus berpijak pada data yang sahih, bukan sekadar narasi yang disesuaikan.
Pergantian Kapolda merupakan kesempatan untuk memulai arah baru. YHKI mendorong Kapolri agar menjadikan rekam jejak penegakan hukum lingkungan termasuk sikap terhadap PETI sebagai kriteria utama dalam penunjukan Kapolda Sulteng yang baru. Kami juga mengajak masyarakat sipil, jurnalis, akademisi, dan tokoh adat untuk bersama-sama mengawal proses ini secara kritis. Pilihan hari ini akan menentukan wajah penegakan hukum Sulteng di masa mendatang.
Pewarta: Junaidi AM
0 Komentar